Izin Usaha dan Tanggung Jawab Negara
Politik | 2025-10-24 13:28:10Dalam sistem hukum administrasi negara, izin usaha bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting bagi negara untuk mengendalikan kegiatan ekonomi demi kepentingan umum. Melalui mekanisme perizinan, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebebasan berusaha dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan. Namun, dalam praktiknya, pemberian izin usaha di Indonesia sering kali justru menimbulkan persoalan baru—dari birokrasi yang berbelit, praktik korupsi, hingga ketimpangan akses bagi pelaku usaha kecil.
Secara prinsip, pemberian izin usaha harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), terutama asas kepastian hukum, keterbukaan, dan pelayanan yang cepat. Namun kenyataannya, proses perizinan masih sering disalahgunakan sebagai alat kekuasaan. Banyak pengusaha kecil kesulitan memperoleh izin karena kurangnya informasi, sementara pelaku usaha besar dengan koneksi politik dapat memperoleh izin dengan mudah.
Kondisi ini mencerminkan ketidakadilan administrasi yang bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi. Lahirnya sistem Online Single Submission (OSS) sebenarnya menjadi langkah maju untuk menyederhanakan proses perizinan. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan besar, terutama di daerah. Banyak pemerintah daerah belum siap secara teknis maupun kelembagaan, sehingga tujuan utama digitalisasi perizinan yakni transparansi dan efisiens belum sepenuhnya tercapai.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan administrasi menyebabkan banyak izin diterbitkan tanpa kajian mendalam terhadap dampak sosial dan lingkungan. Dari sudut pandang hukum administrasi negara, izin usaha memiliki dua wajah: sebagai alat pengendalian dan sebagai wujud pelayanan publik. Artinya, pemerintah tidak boleh hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga sebagai fasilitator yang memastikan kemudahan berusaha tanpa mengorbankan kepentingan umum.
Ketika izin dikeluarkan tanpa memperhatikan asas proporsionalitas dan kelayakan, maka yang muncul bukan keadilan, melainkan ketimpangan. Menurut saya, solusi utama terletak pada penegakan prinsip akuntabilitas administratif. Setiap izin usaha yang diterbitkan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, baik dari sisi prosedur maupun substansi.
Selain itu, masyarakat perlu diberikan ruang partisipasi dalam proses perizinan yang berdampak luas misalnya melalui konsultasi publik atau pengawasan terbuka. Dengan begitu, hukum administrasi negara tidak hanya menjadi alat legitimasi kebijakan ekonomi, tetapi juga sarana perlindungan hak masyarakat dari potensi penyalahgunaan kewenangan.
Pada akhirnya, izin usaha harus dilihat bukan sebagai “karunia” pemerintah kepada pengusaha, melainkan sebagai hak administratif yang dijamin hukum, selama pemohon memenuhi syarat dan prosedur yang sah. Negara tidak boleh memperlambat atau mempersulit proses izin dengan alasan birokrasi. Karena dalam negara hukum modern, pelayanan publik yang adil dan efisien adalah ukuran utama keberhasilan hukum administrasi negara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
