Hukum Administrasi Negara: Kualitas Pelayanan Publik Terhadap Tindakan Pemerintah
Hukum | 2024-06-12 20:50:49Pelayanan publik mencakup kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan warga negara sesuai peraturan yang berlaku. Layanan ini dibagi menjadi tiga kategori yaitu, publik primer yang disediakan pemerintah dan lembaga swasta seperti imigrasi dan perizinan, publik sekunder yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pihak lain seperti program pendidikan dan BUMN, dan publik swasta yang disediakan oleh sektor swasta seperti rumah sakit, universitas, dan perusahaan transportasi swasta.
Menurut The Global Economy, kualitas pelayanan publik di Indonesia menempati peringkat 82 dari 176 negara, sedangkan Finlandia, Norwegia, Belanda, Swedia, dan Jerman memiliki pelayanan terbaik. Untuk memastikan pelayanan publik yang berkualitas, penting bagi pemangku kepentingan untuk merasa puas.
Ini bisa dicapai dengan menerapkan strategi pelanggan yang diusulkan oleh Osborne dan Plastrik, seperti menyediakan layanan yang sederhana, nyaman, mudah diakses secara online, mendengarkan apa yang diinginkan masyarakat, serta memberikan layanan secara tepat waktu, akurat, dan etis. Untuk mencapai tujuan ini, ada tiga hal yang penting: organisasi yang baik, karyawan yang baik, dan teknologi yang baik.
Yang paling penting adalah kualitas pegawai. Pelayanan publik di Indonesia sering dianggap rumit dan memakan waktu, terutama karena masalah birokrasi. Ini karena beberapa birokrat memungut biaya dari masyarakat untuk mengakses layanan pemerintah. Hal ini membebani masyarakat dan layanannya tidak terlalu baik.
Namun, ada tanda-tanda bahwa keadaan menjadi lebih baik karena sebuah unit yang disebut Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016. Hal ini dilakukan untuk menghentikan praktik-praktik korupsi dan meningkatkan pelayanan publik. Kondisi pelayanan publik di Indonesia masih belum memuaskan.
Masih banyak kekurangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan di Indonesia masih diwarnai dengan pungutan liar, pelayanan yang berbelit-belit, petugas pelayanan yang tidak ramah, serta praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi (KKN). Semoga pemerintah dan masyarakat di Indonesia dapat bekerja sama untuk meningkatkan pelayanan publik.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.