Otonomi Daerah: Bikin Desa Mandiri atau Malah Jadi Lahan Korupsi?
Politik | 2025-10-21 22:55:45Desa Punya Kuasa, Tapi Siapkah Mereka?
Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah desa memiliki kewenangan yang luas untuk mengatur urusan Desa sendiri (UU No. 6 Tahun 2014).Tujuannya baik, yaitu untuk membangun Desa dari bawah, memberdayakan masyarakat, dan agar Desa tidak bergantung pada pemerintah pusat. Namun, enam tahun setelahnya, banyak desa yang masih belum bisa mengelola dana besar. Jadinya program ini sering tumpang tindih, SDM belum siap, dan celah korupsi mulai mengintai (Kemendagri, 2017).
Dana Desa: Berkah Besar, Risiko Besar
Riau Pos mencatat, dana desa di Riau tahun 2017 mencapai Rp150 miliar (Koran Riau Pos, 3 November 2017). Dana ini digelontorkan agar pembangunan desa lebih cepat dan tepat sasaran.Namun, tanpa sistem transparan dan SDM yang pelatihan, uang sebanyak itu bisa jadi bumerang (Kemendagri, 2017).“Masalah bukan di dana yang besar, tapi di kemampuan mengelolanya.”(Koran Riau Pos, 3 November 2017)
Politik Lokal: Wajah Baru Otonomi
Kebebasan daerah juga terasa di panggung politik. Dalam Pilkada Yogyakarta 2017, pasangan calon menawarkan program “Kartu Jogja Cerdas” dan “Kartu Jogja Sehat” berbasis APBD (Kedaulatan Rakyat, 31 Januari 2017). Program semacam ini menunjukkan otonomi daerah benar-benar memberi ruang bagi inovasi kebijakan sesuai kebutuhan warga lokal. Namun di sisi lain, Kedaulatan Rakyat juga mencakup maraknya melakukan diskresi kepala daerah tanpa memicu tumpang tindih kebijakan (Kedaulatan Rakyat, 2017).
Partisipasi Publik: Harapan dari Generasi Muda
Dalam laporan Joglo Semar (4 Desember 2017), mahasiswa Administrasi Negara turun langsung ke lapangan untuk mempelajari birokrasi daerah. Langkah ini penting: masyarakat, terutama anak muda, harus ikut mengawasi dan menilai penerapan otonomi agar tetap berada pada jalur yang benar. “Mahasiswa jangan hanya belajar teori, tapi terjun langsung memahami pemerintahan desa.” (Joglo Semar, 4 Desember 2017)
Data Bicara: DIY Jadi Contoh Baik
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2017, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Yogyakarta mencapai 78 poin (lebih tinggi dari rata-rata nasional) (BPS, 2017). Ini bukti bahwa jika dikelola dengan benar, otonomi daerah dapat meningkatkan kesejahteraan warga.
Tantangan: Korupsi dan SDM Lemah
Laporan KPK tahun 2017 mengungkap adanya insentif dana desa di berbagai daerah (KPK, 2017). Modusnya beragam mulai dari mark-up proyek sampai laporan fiktif. Sementara Kemendagri menilai, lemahnya kemampuan aparatur desa membuat penyerapan anggaran sering tak optimal (Kemendagri, 2017). Dari sini, jelas otonomi tanpa hak milik hanya akan jadi lahan korupsi.
Kesimpulan: Otonomi Bukan Sekadar Uang, Tapi Amanah
Otonomi daerah sejatinya bukan tentang dana yang besar, tapi tentang tanggung jawab besar. Transparansi, partisipasi publik, dan integritas aparatur adalah tiga pilar utama agar otonomi benar-benar menyejahterakan, bukan menjerumuskan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
