Program Inklusi Pajak: Tonggak Pengenalan Pajak Sejak Dini
Eduaksi | 2025-10-17 11:56:41Latar Belakang
Setiap negara membutuhkan sumber pembiayaan yang besar guna menjalankan roda pemerintahan dan mengatur kehidupan masyarakat. Pembiayaan tersebut diwujudkan dalam berbagai bentuk, baik infrastruktur fisik seperti jalan raya, terminal, jembatan, taman kota, dan rambu lalu lintas, maupun layanan non-infrastruktur seperti pembiayaan kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), bantuan sosial, serta penyelenggaraan pendidikan. Seluruh kebutuhan tersebut memerlukan ketersediaan dana yang sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada periode 2020–2030, Indonesia memasuki masa bonus demografi, yakni kondisi ketika proporsi penduduk usia produktif (15–64 tahun) mencapai sekitar 70% dari total populasi. Situasi ini menghadirkan peluang besar sekaligus tantangan serius. Angkatan kerja yang melimpah harus diiringi dengan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya pajak sebagai pilar pembangunan.
Pajak, merupakan kontribusi wajib masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan imbalan tidak langsung yang dirasakan melalui fasilitas publik serta pembiayaan negara. Oleh sebab itu, literasi pajak menjadi aspek krusial dalam membangun masyarakat yang sadar akan hak dan kewajibannya. Kesadaran kolektif inilah yang akan memperkuat pondasi bangsa agar tetap mampu menjaga stabilitas, keamanan, serta kesejahteraan warganya.
Tujuan Inklusi Pajak
Program inklusi pajak, atau inklusi kesadaran pajak, merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan juga Kementerian Agama. Tujuannya adalah menanamkan kesadaran pajak sejak dini kepada peserta didik maupun tenaga pendidik melalui integrasi materi pajak dalam kurikulum pendidikan dan pendidikan agama.
Program ini dilaksanakan pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari perguruan tinggi, sekolah menengah atas, sekolah menengah pertama, hingga sekolah dasar. Dengan cakupan yang luas, inklusi pajak diharapkan mampu menumbuhkan pemahaman bahwa pajak bukan sekadar beban, melainkan bentuk nyata kontribusi warga negara untuk mendukung keberlangsungan pembangunan. Selain itu, inklusi pajak menjadi sarana untuk menanamkan nilai cinta tanah air. Kepatuhan pajak merupakan salah satu wujud kepedulian masyarakat terhadap keberhasilan penerimaan negara, yang pada akhirnya akan bermuara pada pengeluaran negara yang tepat sasaran demi kesejahteraan Bersama.
Bentuk Program Inklusi Pajak
DJP menyelenggarakan berbagai bentuk program inklusi pajak, di antaranya:
1. Pajak Bertutur
Pajak Bertutur merupakan program rutin tahunan yang dilaksanakan serentak oleh seluruh unit kerja DJP di Indonesia, mulai dari Kantor Pusat hingga Kantor Pelayanan Pajak. Program ini ditujukan bagi peserta didik dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Melalui kegiatan interaktif seperti permainan dan kompetisi, siswa diperkenalkan pada definisi dan manfaat pajak. Tagline “Sehari Mengenal, Selamanya Bangga” diusung untuk menanamkan kesan mendalam dan membentuk kesadaran berkelanjutan.
2. Tax Goes to School (TGTS)
Program ini rutin dilaksanakan di sekolah-sekolah terpilih, baik negeri maupun swasta, pada jenjang sekolah dasar ataupun menengah. Kegiatan yang dihadirkan bersifat kreatif, berfokus pada permainan edukatif dan diskusi interaktif. Peserta didorong untuk aktif berpendapat serta memahami peran strategis pajak dalam kehidupan sehari-hari.
3. Tax Goes to Campus (TGTC)
Program TGTC menyasar mahasiswa dengan metode penyampaian yang fleksibel, baik secara luring maupun daring. Kegiatan tetap dikemas secara kreatif melalui permainan kelompok, diskusi, maupun simulasi. Harapannya, mahasiswa dapat memahami peran pajak dalam pembangunan nasional dan menjadikannya sebagai pilar kesadaran kolektif di kalangan generasi muda.
4. Inklusi Pajak melalui Mitra Inklusi
Kerja sama DJP dengan Kemendikbudristek dan Kementerian Agama diwujudkan melalui perjanjian kerja sama yang mengatur integrasi materi pajak ke dalam kurikulum pendidikan. Perjanjian dimaksud adalah Perjanjian Kerja Sama nomor PRJ-12/MK.01/2020 dan nomor 21/XII/NK/2020 tanggal 4 Desember 2020 tentang Kesinergisan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi dalam Bidang Pendidikan, Kebudayaan, dan Keuangan Negara. Dalam hubungan dengan Kementerian Agama, diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama nomor PRJ-18/PJ/2020 MoU 26 Tahun 2020 Tanggal 13 November 2020 tentang Program Inklusi Kesadaran Pajak Dalam Satuan Pendidikan di Lingkungan Kementerian Agama
Mitra inklusi, dalam hal ini guru dan dosen, menjadi ujung tombak pelaksanaan kegiatan . Tahapan inklusi melalui mitra meliputi penyusunan perjanjian kerja sama, koordinasi dan sharing session dengan sekolah atau perguruan tinggi, bimbingan teknis, penyusunan materi atau Rencana Pembelajaran Semester (RPS), monitoring melalui kehadiran fiskus di kelas, hingga evaluasi berupa ujian terkait materi pajak.
Signifikansi Program Inklusi Pajak
Program inklusi pajak memiliki nilai strategis dalam membentuk karakter bangsa. Dengan menanamkan literasi pajak sejak dini, diharapkan lahir generasi yang memahami bahwa pembangunan negara hanya dapat berjalan apabila seluruh masyarakat berkontribusi secara adil melalui pajak. Lebih jauh, program ini tidak hanya sekadar mengenalkan teori pajak, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa kepatuhan pajak merupakan refleksi cinta tanah air. Negara yang kuat dan berdaulat membutuhkan pondasi masyarakat yang sadar akan kewajibannya.
Penutup
Program inklusi pajak adalah langkah konkret dalam membangun generasi sadar pajak yang cerdas, berkarakter, dan berintegritas. Melalui integrasi materi pajak di berbagai jenjang pendidikan, DJP berupaya membentuk kesadaran kolektif bahwa pajak bukanlah beban, melainkan kontribusi nyata bagi keberlangsungan negara.
Harapan besar tertuju pada terwujudnya generasi emas Indonesia 2045, yaitu generasi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki kesadaran penuh terhadap perannya sebagai warga negara. Pada akhirnya, membayar pajak adalah bentuk nyata cinta tanah air, sekaligus pondasi kokoh bagi Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat.
Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
