Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arlita Hernianti

Memaknai Inklusivitas dalam Aksesibilitas di Ruang Publik

Humaniora | 2025-10-14 12:38:09

Setiap warga negara termasuk para penyandang disabilitas mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama. Mereka adalah bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat. Mereka berhak untuk diakui, dilindungi, dan dipenuhi haknya tanpa diskriminasi.

Kebijakan pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak penyandang disabilitas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah menjamin pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, salah satunya yaitu terkait aksesibilitas. Aksesibilitas yaitu kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.

Aksesibilitas merupakan sarana untuk membantu kehidupan penyandang disabilitas mejadi lebih baik. Aksesibilitas bukan merupakan fasilitas tambahan, melainkan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi. Hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas meliputi hak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.

Pemenuhan hak aksesibilitas dapat diwujudkan dengan penyediaan infrastruktur yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas, salah satunya yaitu fasilitas pejalan kaki. Bagi penyandang disabilitas netra, fasilitas pejalan kaki ini termasuk juga fasilitas jalur pemandu. Jalur pemandu ini biasanya berupa ubin yang pada umumnya berwarna kuning dengan pola khusus dan tekstur yang timbul serta memiliki makna tertentu. Keberadaan jalur pemandu di berbagai fasilitas publik ini sejalan dengan visi kota inklusif yang banyak digaungkan pemerintah.

Para penyandang disabilitas netra memanfaatkan tekstur serta pola pada permukaan ubin jalur pemandu yang memberi sinyal arah lurus, peringatan adanya belokan, maupun peringatan untuk waspada. Dengan fungsi utama tersebut maka penyediaan jalur pemandu ini sangat penting bagi penyandang disabilitas netra. Perancangan dan penyediaannya pun diatur sedemikian rupa untuk mempermudah mobilitas para penyandang disabilitas netra agar dapat berjalan dengan lebih aman dan mandiri.

Jalur pemandu ini merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah dalam mewujudkan kota inklusif. Lantas bagaimanakah realitas di lapangan terkait pemanfaatan jalur pemandu? Apakah keberadaan jalur pemandu ini sudah tepat sasaran? Apakah hak aksesibilitas ini dapat dinikmati sepenuhnya oleh para penyandang disabilitas?

Potret malafungsi jalur pemandu. Sumber: Dokumentasi pribadi.

Malafungsi Jalur Pemandu

Inklusivitas bukan hanya menghadirkan fasilitas semata, melainkan memastikan fasilitas tersebut dapat diakses dan dimanfaatkan secara layak sebagaimana mestinya. Sayangnya, penggunaan jalur pemandu belum tepat sasaran. Infrastruktur yang seharusnya digunakan demi kepentingan mobilisasi penyandang disabilitas justru berfungsi tidak semestinya. Tak hanya itu, di beberapa titik jalur pemandu ini tampak tidak aman dan bahkan rusak.

Ketika menyusuri jalur pemandu di beberapa daerah di Jakarta banyak ditemukan masyarakat yang menutupi jalur pemandu untuk keperluan pribadi, seperti untuk berdagang, parkir liar kendaraan, tempat meletakkan pot tanaman, karung berisi sampah, dan material sisa pembangunan, bahkan ada yang menjadikannya tempat nongkrong. Selain malafungsi tersebut, kondisi jalur pemandu di beberapa titik tampak pecah dan permukaannya tidak rata. Kondisi ini merupakan persoalan serius yang mencerminkan bahwa hak aksesibilitas penyandang disabilitas terabaikan, bukan hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh masyarakat.

Alih-alih memberikan rasa aman, malafungsi dan tidak terawatnya jalur pemandu justru menambah hambatan baru dan membawa dampak yang sangat nyata bagi penyandang disabilitas netra. Mereka rentan menabrak sesuatu yang menghalangi jalur pemandu, seperti kasus yang pernah terjadi sebelumnya. Di beberapa lokasi terlihat bahwa ketika berjalan kaki mereka harus turun ke badan jalan karena jalur pemandu dipenuhi oleh pedagang kaki lima dan parkir kendaraan. Kondisi ini tidak mencerminkan terpenuhinya hak mereka untuk mendapatkan akses yang aman, nyaman, dan tanpa hambatan.

Jalur Pemandu Bukanlah Hiasan

Minimnya pengawasan terhadap pemanfaatan jalur pemandu dan sikap masyarakat yang belum sepenuhnya membuka ruang bagi mereka untuk hidup setara merupakan tantangan tambahan. Keberfungsian jalur pemandu tidak hanya menjadi urusan negara melalui kebijakan, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan peran masyarakat untuk ikut berkontribusi dalam menciptakan ruang kota yang adil, inklusif, dan bermanfaat bagi semua orang. Keberadaan jalur pemandu tidak akan benar-benar bermanfaat apabila masyarakat tidak berperan aktif dalam menjaga dan menghormati fungsinya.

Jalur pemandu bukan sekedar hiasan semata, namun mencerminkan bagaimana negara dan masyarakat memperlakukan hak-hak penyandang disabilitas yang seharusnya setara. Negara berkewajiban untuk menjamin pemenuhan hak-hak disabilitas dan masyarakat bertanggung jawab mendukung terpenuhinya hak tersebut. Ini bukan hanya soal empati, melainkan soal keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Makna Inklusivitas

Pemerintah telah membangun ribuan meter jalur pemandu. Hal ini menunjukkan hadirnya negara dalam pemenuhan hak aksesibilitas penyandang disabilitas. Untuk dapat benar-benar menjamin kesetaraan akses bagi semua warga negara, pembangunan jalur pemandu hendaknya tidak hanya dilakukan demi memenuhi indikator kota inklusif. Penting juga memperhatikan aspek pemanfaatannya.

Jalur pemandu seharusnya memberikan kemudahan penyandang disabilitas netra dalam mobilisasi di ruang publik. Namun, ketika keberadaan jalur pemandu tidak disertai pemahaman dan kesadaran akan fungsi serta tanpa pengawasan maka makna inklusi itu menjadi semu. Ia kemudian hanya sebagai “pemanis visual” ruang publik tanpa subtansi kemanusiaan di dalamnya.

Inklusivitas sejatinya bukan hanya tentang ketersediaan fasilitas secara fisik tetapi juga tentang kesadaran kolektif. Masyarakat perlu memahami bahwa jalur pemandu memiliki peranan penting bagi penyandang disabilitas netra dan menghormatinya adalah bentuk solidaritas paling sederhana. Pemerintah perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pemanfaatan jalur pemandu sehingga keberfungsiannya tepat sasaran.

Menjaga keberfungsian jalur pemandu merupakan manifestasi penghormatan terhadap prinsip keadilan sosial yang tercantum dalam sila kelima Pancasila. Hal ini juga berarti menghormati hak asasi mereka. Oleh karena itu, masyarakat harus sadar dan mengambil langkah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image