Pancasila Sebagai Dasar Negara: Fondasi Kokoh Kehidupan Berbangsa
Pendidikan dan Literasi | 2025-10-12 10:19:57
Pancasila merupakan dasar negara Republik Indonesia yang memiliki peran sentral dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila tidak hanya menjadi pedoman bagi penyelenggaraan negara, tetapi juga menjadi sumber nilai dan moral dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia. Segala bentuk peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, hingga hubungan antara negara dan warga negara harus selalu berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila.
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pancasila terdiri atas lima sila yang menjadi inti dari seluruh nilai kehidupan bangsa: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Nilai-nilai inilah yang menjadi pedoman dalam mewujudkan tatanan masyarakat yang adil, makmur, dan berkeadaban.
Namun, dalam kenyataannya, cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam sila kelima belum sepenuhnya terwujud. Ketimpangan sosial, ekonomi, dan moral masih menjadi tantangan besar yang dihadapi bangsa. Oleh karena itu, generasi muda sebagai kaum intelektual memiliki tanggung jawab moral untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan tujuan negara berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Sebagaimana disebutkan dalam materi, “Ibarat sebuah konstruksi bangunan, Pancasila merupakan fondasi yang membuat kokoh.” Ungkapan ini menegaskan bahwa tanpa Pancasila, negara akan kehilangan arah dan pijakan moral dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Dalam konteks pendidikan, pemahaman terhadap Pancasila menjadi sangat penting. Melalui mata kuliah Pendidikan Pancasila, mahasiswa diharapkan dapat memperluas wawasan akademik dan menumbuhkan kesadaran untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan akhirnya adalah membentuk generasi yang berkarakter Pancasilais—jujur, disiplin, bertanggung jawab, peduli, cinta damai, dan menjunjung tinggi prinsip musyawarah serta keadilan.
Selain itu, implementasi nilai-nilai Pancasila juga dapat terlihat dalam kebijakan dan tindakan nyata warga negara. Contohnya, seseorang yang dengan taat membayar pajak berarti telah menjalankan salah satu bentuk konkret pengamalan sila-sila Pancasila, khususnya dalam aspek tanggung jawab dan keadilan sosial.
Berbicara tentang dasar negara tidak dapat dilepaskan dari pemahaman mengenai konsep negara itu sendiri. Menurut Diponolo (1975: 23–25), negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat yang dengan tata pemerintahan melaksanakan ketertiban atas suatu umat di suatu daerah tertentu. Dari definisi ini, terdapat tiga unsur utama yang menjadi syarat terbentuknya negara, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Selain itu, ada pula unsur deklaratif berupa pengakuan dari negara lain.
Negara juga dapat dilihat dari dua pendekatan. Pertama, negara dalam keadaan diam, yang menekankan pada bentuk dan struktur organisasi negara. Kedua, negara dalam keadaan bergerak, yang menyoroti mekanisme penyelenggaraan lembaga-lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kedua pendekatan ini memperlihatkan bahwa negara tidak hanya berdiri sebagai lembaga formal, tetapi juga bergerak dinamis dalam mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Dengan demikian, memahami Pancasila sebagai dasar negara bukan hanya persoalan teori, melainkan panggilan moral bagi setiap warga negara, terutama generasi muda, untuk menjadikannya pedoman hidup. Pancasila harus diimplementasikan dalam tindakan nyata, agar cita-cita luhur bangsa—keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia—tidak berhenti sebagai slogan, melainkan benar-benar terwujud dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
