Tindak Asusila Semakin Merajalela, Dimanakah Peran Negara?
Agama | 2025-10-05 05:21:52Tindak Asusila Semakin Merajalela, Dimanakah Peran Negara ?
Oleh : Gita Agustiana,S.Pd. (Pemerhati Generasi)
Berbicara mengenai tindakan asusila saat ini, rasanya sudah tidak terhitung lagi jumlah kasusnya. Begitupun jumlah korbannya pun menyentuh dari semua kalangan. Mulai dari bayi, balita, anak-anak hingga orang dewasa.
Dikutip dari detik.com terdapat 13.845 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2025 dengan kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan. Demografi Korban: Dari total kasus, sekitar 10.000 korban adalah perempuan, sementara sisanya adalah laki-laki.
Tindak asusila adalah perbuatan yang melanggar kesopanan merupakan pelanggaran kesusilaan. Perbuatan tersebut harus berhubungan dengan kelamin dan/atau bagian badan tertentu lainnya yang pada umumnya dapat menimbulkan rasa malu, rasa jijik, atau menimbulkan rangsangan nafsu birahi orang lain. (S.R. Sianturi). dari pengertian diatas bisa diambil kesimpulan bahwa tindakan asusila sama halnya dengan kekerasan seksual.
Ironisnya saat ini kekerasan seksual tidak hanya dilakukan oleh pria ke wanita (normal) tetapi juga dilakukan oleh pria kepada pria (menyimpang). Seperti yang baru-baru ini terjadi di provinsi bengkulu.
Dikutip dari harian rakyat.com, ada tiga anak laki-laki di bengkulu yang menjadi korban asusila seorang remaja dengan modusnya memberikan akun game Perang. Peritiwa ini terjadi pada 18 September 2025 hingga 19 September 2025. Para anak laki-laki menjadi korban asusila oleh remaja laki-laki dengan iming-iming diberikan akun Game perang yang sering dimainkan oleh para anak. Mirisnya salah satu korban masih dibawah umur yang berusia sekitar 12 tahun. Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol Sujud Alif Yulamlam, S.IK membenarkan kasus tersebut dan menyatakan bahwa pelaku dalam kasus tersebut sudah diamankan.
Dari kasus ini, ada dua hal yang menjadi perhatian : pertama, tentang kekerasan seksual yang dilakukan oleh laki-laki kepada laki-laki. Kedua, tentang modus yang ditawarkan.
Pertama, kekerasan seksual sesama jenis adalah sebuah penyimpangan yang tidak sesuai dengan fitrahnya manusia. Karena fitrahnya manusia menyukai lawan jenis bukan sesama jenis. Namun di sistem sekelurisme yang menganut kebebasan menyebabkan masyarakat semakin terjebak pada kesalahan. Sebab saat ini masyarakat dijauhkan dari pemahaman islam termasuk tentang sistem pergaulan islam mulai dari aturan aurat, batasan interaksi dan lain lain. Selain itu, munculnya propaganda yang menyatakan LGBT itu sebuah hal yang alami dimana sistem sekarang ini terkesan membiarkan propaganda tersebut dan memaksa masyarakat menerima penyimpangan seks itu.
Kedua, modus akun game yang ditawarkan. Saat ini game merupakan hal yang diminati oleh banyak orang apalagi bagi kalangan anak-anak. Bahkan game sekarang dianggap sebagai penghilang stress serta menghilangkan rasa suntuk. Namun, ada banyak anak-anak yang mengalami kecanduan akan game ini. Sekalipun berbayar, mereka tetap ingin membeli gamenya. Terbukti dengan kasus diatas, akibat anak-anak telah kecanduan game, mereka rela melakukan apapun. Padahal hal tersebut membawa mereka kepada kesialan. Penelitian dari Jap, Tiatri, Jaya, & Suteja (2013) mengungkapkan bahwa 10,15% remaja di Indonesia terindikasi mengalami kecanduan game online. Artinya, 1 dari 10 remaja di Indonesia terindikasi mengalami kecanduan game online. Demikianlah, hal ini sepatutnya menjadi perhatian bagi orang tua untuk selalu mengedukasi dan membatasi anaknya bermain game.
Kasus diatas akan semakin merajalela jika sistem di negara ini masih menganut sistem kapitalisme sekuler. Sebab dalam sistem ini memisahkan agama dari kehidupan. Agama hanya mengatur sebatas ibadah dan akhlak saja tetapi tidak mengatur dalam segala aspek kehidupan. Beberapa faktor yang menyebabkannya kasus tersebut adalah :
1) kurangnya pemahaman islam di tengah-tengah masyarakat
Saat ini umat seperti anai-anai yang berterbangan. Mereka tidak tahu hakikat diri mereka sendiri ; tentang dari mana mereka berasal, tujuan mereka hidup dan akan kemana setelah mati. Akibatnya munculah banyak anggapan bahwa apapun yang membuat mereka bahagia itulah tujuan hidupnya. Sistem ini juga menganut kebebasan dimana individu bebas melakukan apapun tanpa terikat pada aturan agama. dari sinilah lahir perbuatan seperti pelecahan seksual baik dilakukan sesama jenis maupun lawan jenis. Maka dari itu pentingnya peran keluarga, lingkungan dan negara didalam mengedukasi masyarakat tentang pemahaman islam. Termasuk bagaimana islam mengatur pergaulan yang benar.
2) Kedua, kuatnya pengaruh lingkungan dan media
Lingkungan yang tidak islami serta pengaruh media sosial membuat dampak buruk di tengah masyarakat. Di sistem saat ini, masyarakat bersifat individualisme yang terkesan acuh terhadap orang lain. Maka, pentingnya pemahaman islam agar tatkala masyarakat melihat bentuk kemaksiatan, mereka akan mencegahnya. Pun media sosial, jika mereka sudah paham islam maka mereka akan memilih media mana yang baik untuk diambil dan buruk akan ditinggalkan.
3) Ketiga, kurangnya kontrol dari negara
Negara saat ini abai terhadap permasalahan asusila yang terjadi di masyarakat. Sebab menjadikan permasalah ini sebagai permasalahan individu bukan permasalahan negara. Terbukti negara yang masih membiarkan setiap propaganda yang dibuat oleh LGBT tersebar dan tidak memberikan sanksi tegas bagi semua pelaku. Negara juga belum memblokir setiap game yang bisa membahayakan para generasi. Semua ini sebab negara bukan sebagai pengurus umat, melainkan bekerja untuk para pemilik modal.
Tentu hal ini akan berbeda jika masyarakat mengambil sistem islam. Sistem islam hadir sebagai solusi setiap permasalahan umat. Allah SWT berfirman :
اِنَّآ اَنْزَلْنَآ اِلَيْكَ الْكِتٰبَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ اَرٰىكَ اللّٰهُۗ وَلَا تَكُنْ لِّلْخَاۤىِٕنِيْنَ خَصِيْمًاۙ ١٠٥
Artinya : Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad) dengan hak agar kamu memutuskan (perkara) di antara manusia dengan apa yang telah Allah ajarkan kepadamu. Janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) para pengkhianat.
Selain al quran sumber hukum yang dijadikan sebagai solusi permasalahan umat adalah sunnahnya rasullulah Saw. Maka dari itu beberapa upaya preventif yang dilakukan islam dalam mengatasi kekerasan seksual :
Pertama, menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan baik dalam ranah sosial maupun privat. Dasarnya adalah akidah Islam. Sistem Islam akan menutup celah bagi aktivitas yang mengumbar aurat atau sensualitas di tempat umum. Sebab, kejahatan seksual bisa dipicu rangsangan dari luar yang kemudian memengaruhi naluri seksual (gharizah an-nau’).
Kedua, Islam memiliki sistem kontrol sosial berupa amar makruf nahi mungkar. Saling menasihati dalam kebaikan dan ketakwaan, juga menyelisihi terhadap segala bentuk kemaksiatan. Tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik.
Ketiga, Islam memiliki sistem sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terutama sanksi bagi pelaku sodom. Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukuman perbuatan liwath (sodomi) seperti halnya hukuman zina yang telah beristri dihukum rajam dan pelaku selain itu mendapat hukuman cambuk dan diasingkan. Adapun menurut pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku liwath terkena hukuman sebagaimana pelaku zina. Dalam salah satu pendapat ulama Syafi’iyah, pelaku sodomi dibunuh baik ia telah beristri ataukah belum, dalilnya adalah sebagai berikut :
Hadist dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Barangsiapa mendapati orang yang melakukan perbuatan seperti yang dilakukan kaum Luth, maka bunuhlah orang yang melakukan sodomi dan disodomi.” (HR. Ibnu Majah no. 2561, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Demikianlah solusi yang ditawarkan oleh ajaran Islam dimana kasus kekerasan, kejahatan hingga penyimpangan sesksual dapat dihentikan. Karena, tidak ada selain aturan/ hukum Allah SWT yang layak bagi seluruh manusia. Wallahualam bishowab.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
