Filsafat Dakwah: Dari Sejarah hingga Relevansinya di Era Modern
Agama | 2025-10-03 15:35:08Jejak Sejarah Filsafat Dakwah
Akar Filosofis: sejak Mesir, India, Persia, hingga Yunani, filsafat menjadi pondasi peradaban.
Masa Keemasan Islam: Al-Farabi, Ibnu Sina, Al-Kindi membawa pemikiran filosofis yang berpengaruh luas.
Abad ke-20: istilah filsafat dakwah mulai dikenal, seiring pengakuan dakwah sebagai ilmu di Mesir dan Indonesia.
Fungsi dan Kontribusi
Filsafat dakwah menjadi kompas agar dakwah tidak sekadar teknis, tapi bernilai.
Beberapa kontribusi pentingnya:
Merumuskan landasan teologis (tauhid sebagai pusat).
Menetapkan etika dakwah: penuh hikmah, kasih sayang, toleransi.
Mengembangkan metode yang relevan dengan zaman.
Menjadi alat evaluasi atas praktik dakwah.
Mendorong dakwah sebagai proses sosial yang membangun masyarakat adil dan beradab.
Perjalanan Teori Dakwah
1. Rasulullah SAW & Sahabat → dakwah bil lisan, bil hal, bil mithal, juga politik dan jihad.
2. Umayyah & Abbasiyah → lewat pendidikan, seni, budaya, dan arsitektur.
3. Masa Modern → menggunakan media massa, sosial-politik, hingga internet.
4. Era Multikultural → dakwah berbasis toleransi, dialog antaragama, dan pendekatan kontekstual.
Relevansi untuk Dakwah Masa Kini
Universal: dakwah kini lebih kepada memperbaiki akhlak dan keadilan sosial.
Pendidikan: melalui kursus, seminar, hingga konten digital.
Sosial: menjawab isu kemiskinan, ketidakadilan, hingga kesejahteraan.
Kontekstual: menyesuaikan dengan budaya, generasi milenial, dan media sosial.
Kesimpulan
Filsafat dakwah menegaskan bahwa dakwah bukan sekadar apa dan bagaimana, tapi juga mengapa. Ia memberi fondasi ontologis, epistemologis, dan aksiologis sehingga dakwah tetap relevan, etis, serta mampu menjawab tantangan zaman.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
