Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Julian Muhammad Firdaus

KUHP 2023: Implementasi atas Hukum yang Dicita-citakan

Kebijakan | 2025-09-29 09:11:01

Dalam hukum pidana terdapat dua jenis hukum pidana atas dasar sumbernya, yaitu hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hal ini dijelaskan dalam buku berjudul Pelajaran Hukum Pidana bagian 1 yang ditulis oleh Drs. Adami Chazawi S.H.Hukum pidana umum di sini adalah seluruh ketentuan yang terdapat pada kodifikasi (dalam hal ini KUHP dan KUHAP), sehingga disebut juga hukum pidana kodifikasi.

Kodifikasi sendiri berasal dari bahasa latin yaitu codex yang artinya pembukuan hukum undang-undang dalam bidang tertentu dengan sistem tertentu secara lengkap oleh suatu negara. Berbeda dengan hukum pidana umum yang bersumber pada kodifikasi, hukum pidana khusus bersumber dan tersebar pada berbagai peraturan perundang-undangan di luar kodifikasi.Indonesia pada awalnya menggunakan hukum pidana Belanda, yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) sejak tahun 1918 (saat itu Hindia Belanda).

Hingga kini pedoman pidana produk Belanda tersebut masih berlaku, namun berlakunya KUHP warisan Belanda ini akan dicabut pada 2026 bertepatan dengan akan diberlakukannya KUHP nasional. KUHP nasional sendiri disahkan menjadi Undang-undang pada tanggal 6 Desember 2022 oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Sebelum disahkan menjadi Undang-undang, KUHP telah mengalami proses perancangan yang cukup lama, tepatnya pada tahun 1963 pada Seminar Hukum Nasional I di Semarang.

Seminar ini merupakan titik awal pembaruan KUHP di Indonesia yang pada proses berikutnya diadakannya perumusan oleh tim pemerintah.Proses perumusan KUHP yang berlangsung selama 59 tahun ini bukan tanpa alasan, menurut Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan alasan lamanya proses perumusan adalah karena sifat KUHP yang merupakan Lex Generalis atau hukum yang bersifat umum di bidang hukum pidana dan mencakup banyak kepentingan sehingga dalam perumusannya tidak boleh tergesa-gesa dan harus berhati hati.

Negara Belanda sendiri membutuhkan waktu kurang lebih 70 tahun dalam perumusannya.Pembaruan KUHP ini merupakan implementasi dari hukum yang akan dibentuk atau hukum yang dicita-citakan (ius constituendum) karena KUHP lama atau WvS sendiri dipandang sudah tidak sesuai dengan nilai, kebutuhan, dan cita hukum bangsa Indonesia. Prof. Edward Omar berpendapat bahwa alasan pembaruan KUHP adalah karena kita sudah merujuk pada paradigma hukum pidana modern yang mana tidak lagi meletakkan hukum pidana sebagai sebagai hukum pembalasan (Lex Talionis), tetapi pada keadilan korektif atau keadilan yang berfokus pada perbaikan dan pemulihan (Restorative Justice).

Lex Talionis atau hukum pembalasan adalah prinsip hukuman berfokus pada sanksi yang diberikan kepada pelaku, menyamakan hukuman terhadap pelaku dengan tingkat kerugian atau rasa sakit yang diderita korban, sehingga hukuman setimpal dengan kejahatan yang dilakukan. Sedangkan Restorative Justice adalah prinsip yang berfokus pada pemulihan korban sehingga pelaku dapat bertanggung jawab atas tindakannya dan korban mendapat pemulihan.

Dalam KUHP 2023 atau KUHP nasional selain mengutamakan prinsip pemulihan, KUHP ini juga akan mengutamakan prinsip keadilan dibanding kepastian hukum, hal ini tercermin dalam Pasal 53 ayat satu dan dua, yaitu "Dalam mengadili suatu perkara pidana, hakim wajib menegakkan hukum dan keadilan. Jika dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan".

Lady Justicia, melambangkan penimbangan fakta dan bukti secara objektif, kekuatan untuk menegakkan hukum, dan ketidakberpihakan dalam proses peradilan. (sumber: CANVA)

 

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image