Di Mana Bumi Dipijak, Di Situ Aku Dipajak
Kebijakan | 2025-09-25 22:13:03Begitulah Gerald Vincent—seorang pembuat konten rangkuman berita hangat, akrab dipanggil Bang Ger—, menciptakan slogan legendarisnya yang kerap muncul setiap kali berita ekonomi yang kontroversial dari pemerintah naik ke permukaan linimasa media massa daring. Pajak, pajak, pajak. Aktivitas daring jadi lebih mahal karena dikenai biaya tambahan yang katanya untuk pemerataan dan keadilan antara pedagang online dan offline. Padahal masih banyak penerima manfaat anggaran dari pajak yang tak menerima bagiannya dengan semestinya, seperti guru-guru honorer yang bayarannya untuk sekedar hidup saja kepayahan, itupun di beberapa kasus terbukti bayarannya direkap beberapa bulan sekali. Sejak kapan negeri kita begitu lalai akan perpajakan begini?
Gonjang-ganjing aturan pungutan ini sendiri sudah dimulai dari awal tahun, tepatnya pada bulan Januari 2025, tentang kenaikan PPN 12% yang huru-haranya melebar, lalu diklarifikasi Presiden bahwa hanya akan berlaku pada barang mewah. Dilanjut dengan tambahan pajak sebesar 0,5% pada para pembeli dan pedagang online shop yang total pendapatannya dihitung dan dipotong oleh platform penyedia layanan jual beli. Puncaknya diwarnai kisruh demo mengenai kenaikan pajak PBB-P2 di beberapa daerah yang melejit, yang pada daerah demo terjadi, Pati, naik sebesar 250%.
Bupati Pati mengungkapkan keputusan ini dilakukan berdasarkan anjuran pemerintah pusat, dalam hal ini, Mendagri Tito Karnavian yang juga adalah Mantan Kapolri. Dilansir dari Tempo.co, pada kemudian hari ketika terjadi kerusuhan di gedung bupati Pati, Tito malah mengeluarkan pernyataan bahwa ia masih baru mengecek peraturan tersebut, ketika sudah ada warga yang terlanjur bayar. Solusi yang dipaparkan Bupati Pati dari detikjateng, pun terkesan seadanya, "Bagi yang sudah telanjur membayar maka uang sisanya akan dikembalikan oleh pemerintah yang akan diatur teknisnya oleh BPKAD dan oleh kepala desa," kata Sudewo saat konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).
Dan sama seperti saat kabar PPN 12% membakar amarah masyarakat, ketika isu PBB ini sudah ramai, kebijakannya tidak jadi tayang. Hal yang berulang-ulang ini di satu sisi membuat masyarakat yang melek ekonomi dan pajak bisa aktif berpartisipasi memperjuangkan suara dan aspirasinya sebagai warga negara, namun di sisi lain juga menunjukkan ketidak konsistenan dan ketidak profesionalan kerja para pejabat yang menangani peraturan perpajakan dalam menilai kebijakannya sendiri sehingga harus dikomplain serta dikonfrontasi masyarakat secara langsung.
Belum lagi kepercayaan warga yang sudah terluka oleh kasus korupsi pajak besar salah satu petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun pada tahun 2023, mega korupsi Pertamina yang merugikan APBN dalam penanggungan dan subsidinya di awal tahun, kini digores lagi dengan tuduhan korupsi chromebook di sektor pendidikan oleh Mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim. Semuanya dari uang pajak, uang rakyat.
Di mana bumi dipijak, di situ aku dipajak. Dibayar begitu taat, namun kembalinya dengan berita paling sepat. Variabel kepercayaan masyarakat dan kepatuhan pembayaran pajak sangat berhubungan. Melihat situasi dan kondisi perpajakan di Indonesia dewasa ini, rasanya kemarahan masyarakat sangat valid dan berdasar. Rakyat kecil penggerak ekonomi dipajaki setiap hari, di setiap transaksi terkecil, di setiap pilihan paling sepele yang bahkan mungkin tidak disadari. Sayangnya, tidak semua lapisannya menerima pendidikan yang merata untuk mengerti dan memahami ke mana larinya uang mereka setelah struk kertas yang diterimanya menuliskan tambahan biaya untuk pembayaran pajak sekian persen.
Pergerakan dari mereka yang sadar bisa menjadi satu kekuatan masif karena semua yang mereka perjuangkan adalah fakta, adalah hak yang sudah sepantasnya didapat setelah melunasi kewajibannya sebagai warga negara. Dari UMKM, ojek online, sampai pegawai kantoran yang berangkat gelap pulang gelap, yang kepada mereka kita menggantungkan laju roda perekonomian, terbuka lebar jalan untuk mengajukan komplain atas kualitas dari hak yang diterimanya, karena demokrasi yang telah dijanjikan adil dan bebas bersuara untuk semua orang oleh pemerintah dalam perundang-undangan kepadanya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
