Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Syukron

Titik Temu Pemikiran Satjipto Vs Syathibi

Agama | 2025-09-16 21:39:46

Satjipto memiliki teori hukum progresif bahwa hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum. Syathibi juga memiliki teori maqashid bahwa semua aturan Allah untuk kepentingan manusia.Titik temu teori keduanya bahwa hukum pada dasarnya untuk kepentingan manusia. namun Syatibi lebih panjang sekali menerangkan dalam kitab al-muwafaqat tentang hukum maslahat dunia dan akhirat.

Satjipto tidak menggambarkan bahwa hukum yang dijalankan akan mengakibatkan kemaslahatan akhirat. Satjipto hanya berbicara hukum yang didunia harus humanis kepada manusia bukan hukum yang bisa membuat manusia sengsara. Suatu ungkapan yang beliau katakan dalam buku (biarkan hukum mengalir) " hukum progresif melakukan pembebasan, baik dalam cara berpikir maupun bertindak dalam hukum sehingga mampu membiarkan hukum itu mengalir saja menuntaskan tugasnya mengabdi kepada manusia dan kemanusiaan."

Syatibi mengenalkan hukum asal dan hukum Tsani. Hukum asal adalah hukum awal namun hukum asal tersebut bisa berubah seiring kondisi yang dialami manusia seperti contoh hukum asal memakan babi adalah haram namun dia menjadi boleh ketika kondisi manusia dalam kondisi yang tidak memungkinkan sehingga memperbolehkan beliau untuk memakan babi sebagai hukum tsani. Dalam persoalan dunia syathibi memberikan arahan ketika sesuatu itu mengancam manusia manusia maka harus menghilangkan suatu mengancam manusia, artinya bahwa dalam persoalan dunia selagi itu bagian dari maqashid lima (nyawa, harta, keturunan) maka harus dihilangkan.namun dalam persoalan adat (kebiasaan), Allah tidak membebani dan bukan suatu keputusan-Nya, bahwa manusia diberikan untuk memilih kemanfaatan dunia mereka masing-masing namun jangan sampai datang pengharaman dalam perilaku yang dilakukan oleh manusia dalam persoalan dunia seperti contoh kalian boleh memakan makanan yang manis terus menerus yang mengakibatkan diabetes, maka dilarang bagi orang yang diabetes memakan yang manis berlebihan karena akan memperparah penyakit seseorang yang mengakibatkan merenggut nyawa sebagaimana bahwa Allah menurunkan aturan itu untuk kepentingan manusia salah satu harus menjaga jiwanya.

Teori yang dikenalkan Syatibi lebih rinci sampai detail bahwa hukum itu untuk kemaslahatan dunia, berbeda dengan Satjipto dia lebih abstrak tidak bisa digambarkan lebih detail. Satjipto salah satu ahli hukum yang menolak hukuman mati dengan alasan HAM namun berbeda dengan Syatibi mengakui hukuman mati dalam kasus tertentu bukan dalam semua kasus hanya pada kasus pembunuhan dengan sengaja, zinah. Pada pembunuhan sengaja pun diserahkan kepada keluarga korban jika memaafkan maka bisa diganti hukumanya. Dalam persoalan korupsi Syatibi tidak menerapkan hukuman mati karena tidak diatur oleh syariat. Hukuman mati dalam perkara zinah dan pembunuhan sebagai hukum pelengkap untuk terwujudnya keberlangsungan manusia jangan sampai perilaku yang dilakukan oleh yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut ditiru oleh orang lain.

Pada persoalan lain hukuman mati ditolak oleh Syatibi orang murtad,orang meninggalkan sholat sebab hukum asal dari syariat tidak boleh membunuh manusia. Terus ada hadis tentang boleh membunuh orang murtad, meninggalkan sholat itu bertentangan dengan al-quran, menurut beliau hadis tersebut bertentangan dengan Al-Qur'an, hadis hanya sebagai penjelas dari Al-quran maka hadis tersebut tertolak.

Sajipto hanya berfokus pada hukum duniawi sedangkan Syatibi memiliki dua fokus dunia dan akherat. Pada persoalan dunia Syatibi menyerahkan semuanya kepada pilihan manusia atas kemanfaatannya sedangkan urusan akherat harus sesuai dengan ketentuan syariat. Dari sini persoalan dunia Syatibi dan Satjipto memiliki dasar yang sama yakni bahwa hukum untuk kemanfaatan manusia.Namun Syatibi dalam persoalan duniawi yang kaitanya dengan perintah agama harus segera memiliki ketentuan yakni harus menyingkirkan kerusakan dan menarik kemanfaatan pada manusia

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image