Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Isnaini Putri

Persaingan Usaha Sehat: Kunci Kemajuan Ekonomi di Era Digital

Bisnis | 2025-09-16 15:50:27

Memahami tantangan dan peluang persaingan usaha dalam membangun ekosistem bisnis yang berkelanjutan

Persaingan usaha mungkin terdengar seperti konsep yang rumit dan jauh dari kehidupan sehari-hari. Namun, setiap kali kita memilih produk di supermarket, membandingkan harga layanan online, atau melihat inovasi teknologi terbaru, kita sebenarnya sedang menyaksikan hasil dari persaingan usaha yang sehat. Dalam sebuah sosialisasi yang digelar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama dengan Seminar Nasional Rekayasa sistem industri di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada 27 agustus 2025, Muhammad Reza dari KPPU memberikan pemahaman komprehensif tentang pentingnya persaingan usaha yang sehat bagi perekonomian Indonesia.

Persaingan Usaha: Lebih dari Sekedar Teori Ekonomi

"Inti dari persaingan usaha bukanlah hanya dalam teori ekonomi semata, tetapi justru dalam teknik, teknologi dan industri," ungkap Reza dalam sosialisasinya. Setiap industri selalu melihat kepada pesaingnya dan ingin menjadi lebih baik - disitulah persaingan usaha sesungguhnya terjadi.

Konsep ini sebenarnya sudah mengakar dalam konstitusi indonesia. Pasal 33 UUD 2945 menyebutkan bahwa persekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dalam berbisnis, di mana pelaku usaha tetap harus bersaing satu sama lain.

Momentum penting terjadi saat krisis moneter 1998, ketika MPR mengeluarkan Tap Nomor XVI yang menyatakan bahwa tidak boleh terjadi penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok saja. Saat itu, ekonomi Indonesia justru diselamatkan oleh UMKM yang tidak banyak memiliki utang luar negeri dan cenderung menggunakan sistem kas.

Mendobrak Mispersepsi tentang Persaingan

Dalam masyarakat, masih banyak beredar mispersepsi tentang persaingan usaha. KPPU mengidentifikasi tiga mispersepsi utama:

 

  1. Monopoli Selalu Buruk

Banyak orang menganggap monopoli tidak boleh ada. Padahal, dalam undang-undang persaingan usaha, monopoli dimungkinkan terjadi dan tidak dilarang. Yang dilarang bukanlah monopolinya, tetapi praktik-praktik monopolinya. Bahkan perusahaan yang memiliki pangsa pasar 100% pun tidak dilarang, selama tidak melakukan aktivitas untuk menyingkirka pesaing.

2. Perang Harga Merugikan

Perang harga sebenarnya baik menurut konsep persaingan usaha. Contohnya pada mobil listrik yang mengalami penurunan harga dengan fitur yang semakin lengkap. Yang menjadi masalah adalah asymmetric information - informasi yang diperoleh konsumen masih kurang.

3. Terlalu Banyak Pelaku Usaha

Ada anggapan bahwa terlalu banyak pelaku akan merugikan. Padahal, ketika banyak pelaku usaha dan banyak kesempatan berusaha, hal itu justru memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk bersaing.

Manfaat Nyata Persaingan Sehat

Persaingan usaha yang sehat memberikan manfaat konkret bagi masyarakat:

Akses Terbuka - Memberikan kesempatan kepada perusahaan dan konsumen untuk memiliki lebih banyak pilihan produk.

Keragaman Produk - Masyarakat bisa menentukan produk yang diinginkan, bukan hanya menerima apa yang tersedia.

Inovasi Berkelanjutan - Semakin ketat persingan, semkain cepat lahir inovasi. Kita bisa melihat evolusi dari Blackberry, Nokia, hingga iPhone sebagai contohnya.

Efisiensi - Pelaku usaha berusaha membangun usaha yang efisien dengan menggunakan sumber daya terbatas untuk hasil maksimal.

Harga Sesuai - Harga barang akan sesuai dengan kualitas dan pelayanan yang diberikan.

Tantangan di Era Digital

Di era digital seperti sekarang, dirupsi ekonomi terus terjadi melalui perkembangan teknologi. Taksi konvensional tersaingi oleh transportasi online, sementara Nokia tersingkir karena terlambat mengadopsi Android.

"Yang paling perlu dicermati adalah bagaimana menghadapi persaingan yang akan datang di era digital dan teknologi," tegas Reza. Pelaku usaha harus siap menghadapi perubahan dan tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi.

Membangun Ekonomi yang Berkelanjutan

Persaingan usaha yang sehat bukan hanya tentang aturan dan larangan, tetapi tentang membangun ekosistem ekonomi yang memberikan kesempatan sama bagi semua pihak. Dengan 25 Pasal larangan dalam undang-undang persaingan usaha yang dibagi dalam tiga kategori-perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, dan larangan bagi posisi dominan - Indonesia berusaha menjaga keseimbangan pasar. Tujuan utamanya tetap sama: menciptakan kesejahteraan masyarakat melalui harga yang lebih baik, kualitas produk yang meningkat, distribusi yang lancar, dan inovasi berkelanjutan.

Dalam menghadapi masa depan, pemahaman tentang persaingan usaha yang sehat menjadi bekal penting bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum. Karena pada akhirnya, persaingan yang sehat akan menguntungkan semua pihak - produsen mendapat keuntungan wajar, konsumen mendapat produk berkualitas, dan ekonomi nasional timbuh berkelanjutan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image