Lima Pokok Maqashid Syariah: Inti Tujuan Hukum Islam
Agama | 2025-09-15 20:32:56Maqashid Syariah adalah konsep penting dalam hukum Islam yang berarti “tujuan-tujuan syariat”. Syariat Islam tidak hanya mengatur tata cara ibadah dan muamalah, tetapi juga memiliki visi besar: menciptakan kemaslahatan dan mencegah kerusakan dalam kehidupan manusia.
Imam asy-Syatibi menjelaskan ada 5 (lima) bentuk maqashid syariah atau yang biasa disebut kulliyat al-khamsah (lima prinsip umum). Kelima maqashid tersebut, yaitu:
1. Hifz al-Din (Menjaga Agama)
Syariat Islam bertujuan menjaga eksistensi dan kemurnian agama. Hal ini dilakukan melalui perintah menjalankan ibadah, larangan meninggalkan agama (murtad), serta penegakan dakwah dan pendidikan agama.
2. Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa)
Islam sangat menghargai nyawa manusia. Oleh karena itu, syariat melarang pembunuhan, menyuruh membela diri, menetapkan qishas (balasan seimbang), dan memerintahkan tolong-menolong dalam menyelamatkan jiwa.
3. Hifz al-‘Aql (Menjaga Akal)
Akal adalah anugerah besar dari Allah yang harus dijaga. Islam melarang segala hal yang dapat merusaknya, seperti minuman keras, narkoba, dan ajaran sesat. Dalam waktu yang sama, Islam mendorong umatnya untuk menuntut ilmu dan berpikir kritis.
4. Hifz al-Nasl (Menjaga Keturunan)
Syariat Islam sangat memperhatikan kehormatan dan kelangsungan generasi. Pernikahan disyariatkan, zina dilarang, serta hak dan kewajiban antara suami, istri, dan anak dijaga agar keluarga tetap harmonis dan generasi yang lahir berkualitas.
5. Hifz al-Mal (Menjaga Harta)
Harta merupakan amanah yang harus digunakan secara adil dan halal. Islam melindungi hak milik pribadi dan publik melalui larangan mencuri, menipu, riba, dan menganjurkan sedekah, zakat, serta keadilan ekonomi.
Kelima maqashid tersebut di atas bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkat mashlahat dan kepentingannya. Tingkatan urgensi dan kepentingan tersebut ada 3 (tiga), yaitu:
> Dharuriyat, yaitu kebutuhan yang harus dipenuhi; yang jika tidak dipenuhi akan membuat kehidupan menjadi rusak.
> Hajiyat, yaitu kebutuhan yang seyogianya dipenuhi; yang jika tidak dipenuhi akan mengakibatkan kesulitan.
> Tahsinat, kebutuhan pelengkap; yang jika tidak dipenuhi akan membuat kehidupan menjadi kurang nyaman.
Kelima hajat di atas adalah sarana untuk menunaikan misi manusia yaitu menjadi hamba Allah Swt. Atas dasar itu pula, Asy-Syatibi menyimpulkan: “Mashlahat adalah memenuhi tujuan Allah Swt. Yang ingin dicapai pada setiap makhluknya. Tujuan tersebut ada 5 (lima), yaitu melindungi agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya dan hartanya. Standarnya; setiap usaha yang merealisasikan lima maqashid tersebut, maka itu termasuk mashlahat. Dan sebaliknya, setiap usaha yang menghilangkan lima maqashid tersebut, maka termasuk madharat”.
Kelima maqashid ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang sangat memperhatikan kemaslahatan manusia secara menyeluruh. Menerapkan maqashid syariah dalam kehidupan sehari-hari berarti menjalani ajaran Islam dengan penuh makna dan relevan dengan zaman.
Referensi:
- Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah
- Jasser Auda, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law, IIIT
- Wahbah al-Zuhaili, Ushul al-Fiqh al-Islami
- Dr. Oni Sahroni dan Ir. Adiwarman A. Karim, Maqashid Bisnis & Keuangan Islam
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
