Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Faiz Arvin

Demokrasi Indonesia Sedang Sakit: Tidak Ada Partisipasi Publik dalam Pembuatan Kebijakan

Politik | 2025-09-11 13:59:09

Demokrasi Indonesia Sedang Sakit: Tidak Ada Partisipasi Publik Dalam Pembuatan Kebijakan

Dalam sistem demokrasi, partisipasi publik seharusnya menjadi pilar utama dalam proses perumusan kebijakan. Namun, realitas di Indonesia justru menunjukkan sebaliknya. Banyak kebijakan strategis—baik di tingkat pusat maupun daerah—masih disusun secara tertutup, minim konsultasi publik, dan seringkali jauh dari kebutuhan rakyat. Aspirasi warga hanya dijadikan formalitas dalam forum-forum dengar pendapat yang tak benar-benar mendengar.

Kasus-kasus seperti pengesahan UU yang terburu-buru tanpa transparansi, pembangunan proyek strategis nasional yang mengabaikan hak warga, hingga revisi undang-undang penting yang nyaris tanpa diskusi publik, menjadi bukti betapa keterlibatan masyarakat dalam proses kebijakan masih sangat terbatas. Rakyat hanya diajak terlibat setelah keputusan dibuat—bukan sebelum.

Di tengah sorotan publik terhadap tindakan pemerintah Indonesia yang bertentangan dengan sistem demokrasi, akademisi Fakultas Hukum di University of Melbourne, Tim Lindsey menjelaskan bahwa demokrasi hanya bisa hidup jika masyarakat sipil berani mengkritik pemerintah. “Kalau masyarakat sipil hanya diam, atau sekadar mendukung pemerintah, itu bukan lagi masyarakat sipil. Esensinya adalah berdiri di luar pemerintah, menjadi pengawas, bahkan pengganggu ketika diperlukan,” ujar Lindsey dalam webinar Australia Awards in Indonesia, Jumat (29/8/2025).

Peneliti politik dari Australian National University di Canberra yaitu Edward Aspinall dan Marcus Mietzner mengatakan bahwa demokrasi indonesia mengalami kemunduran dan berada pada titik terendah sejak reformasi. Salah satu penyebabnya karena pada masa pemerintahan Presiden Jokowi ini, terjadi penyusutan ruang kebebasan sipil akibat pembatasan dan intervensi negara terhadap masyarakat sipil seperti berkumpul, berserikat, dan berpendapat. Contoh pembatasan kebebasan masyarakat sipil untuk berkumpul, berserikat, dan mengemukakan pendapat yang pernah dilakukan yaitu pembubaran Hisbut Tahrir Indonesia (2017) dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (2020). Dalam pembubaran dua organisasi tersebut, meski dibenarkan menurut aturan hukum yakni UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, tetapi cacat dari segi demokrasi karena pembubaran dua organisasi tersebut dilakukan tanpa proses peradilan. Pembatasan dan intervensi terhadap organisasi di daerah juga pernah dilakukan dengan membentuk aturan yang substansinya menempatkan kewajiban terdaftar agar organisasi dapat beraktivitas. Padahal, bila merujuk pada putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013, kewajiban mendaftar bagi organisasi sipil hanyalah bersifat sukarela.

Beberapa contoh dari kasus terbatasnya partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan yaitu tahun 2020 dimana sejumlah UU dibentuk tanpa melibatkan publik diantaranya dalam revisi UU tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), revisi UU tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dan pembentukan UU Cipta Kerja. Proses pengambilan keputusan ketiga UU tersebut sejak awal mengabaikan ruang demokrasi dan dilakukan dengan tergesa- gesa. Tidak ada partisipasi publik, segala bentuk kritik dan penolakan publik diabaikan, dan bahkan dalam beberapa kasus penolakan berujung pada kriminalisasi. Padahal dalam demokrasi ini pelibatan publik dalam pengambilan kebijakan dan/atau penyusunan UU merupakan kewajiban mutlak.

Selain itu, pada tahun 2021, permasalahan tersebut juga terjadi dengan munculnya sejumlah UU yang mendapat kritik dan penolakan dari masyarakat misalnya UU Omnibus Law Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Kejaksaan. Selain itu, pada 2022 juga terjadi permasalahan dimana UU IKN disahkan menjadi undang-undang di tengah maraknya penolakan.

Sebetulnya dalam konstitusi tertulis jelas dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 96 menyatakan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Namun faktanya beberapa peristiwa di atas adalah bentuk dari penyelewengan demokrasi yang sangat terang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

Sudah saatnya pemerintah berhenti memperlakukan partisipasi publik sebagai formalitas belaka. Proses penyusunan kebijakan harus membuka ruang nyata bagi masyarakat untuk berpendapat, mengkritik, bahkan menolak jika dirasa tidak berpihak. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap negara akan terus terkikis, dan demokrasi akan kehilangan maknanya.

Kebijakan yang kuat lahir dari dialog, bukan dari monolog kekuasaan. Maka, jika negara sungguh ingin membangun Indonesia yang adil dan berkelanjutan, partisipasi rakyat harus diposisikan bukan sebagai gangguan, melainkan sebagai kekuatan.

Referensi:

Nurrohman, R., Nugroho, R, F., Tiastiwi, N, U., Nurgiansah. (2024). Analisis Permasalahan Penerapan Demokrasi dan Prospek Perbaikannya di Indonesia. Journal of Health Education Law Information and Humanities. 1(1), 15-16.

Mutmainnah, W., Maulia, T, S. (2024). Penerapan Sistem Demokrasi untuk Menjaga Persatuan dan Konstitusi Serta Penegakan Hukumnya. Journal of Practice Learning and Educational Development. 4(2), 111-117.

Rohim, M., Rahmawati, L., Raihan, A., Rizki, S. (2023). Demokrasi Pancasila: Konsep dan Implementasi di Indonesia. Journal of Social Humanities Research. 1(5), 662-670.

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5628580/demokrasi-pengertian-jenis-dan-prinsipnya

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image