Proses Menemukan Sebuah Hukum: Aliran yang Terlalu Kaku dan Terlalu Liar
Hukum | 2025-09-02 19:16:43
Perkembangan penalaran dan penemuan hukum tidak dapat dilepaskan dari pengaruh berbagai aliran hukum. Aliran legisme, yang menempatkan kepastian hukum sebagai prioritas, berpendapat bahwa penafsiran hukum harus tetap berada dalam batas teks undang-undang. Dalam kerangka ini, kepastian hukum lebih didahulukan meskipun terkadang mengorbankan rasa keadilan. Namun, sifat kaku dari pendekatan legisme menimbulkan persoalan, terutama ketika lembaga pembentuk undang-undang tidak mampu memperbarui hukum positif agar tetap sejalan dengan dinamika masyarakat.
Sebagai respons atas kekakuan tersebut, lahirlah aliran Begriffsjurisprudenz yang memberi ruang bagi hakim untuk melakukan penemuan hukum. Aliran ini melunakkan pandangan legisme dengan memungkinkan hakim tidak hanya bertindak sebagai "corong undang-undang", tetapi juga menafsirkan makna yang tersirat dari teks hukum. Meskipun demikian, karena masih berakar pada pemikiran legisme, aliran Begriffsjurisprudenz tetap mengutamakan kepastian hukum dengan bertumpu pada logika hukum dan metode silogisme sebagai instrumen utama dalam proses penalaran.
Kelemahan aliran Begriffsjurisprudenz terletak pada ketidakmampuannya menangkap realitas sosial yang berkembang di masyarakat. Kekurangan ini kemudian memicu lahirnya aliran Interessenjurisprudenz, yang melihat hukum sebagai hasil benturan berbagai kepentingan. Dalam pandangan ini, hakim tidak lagi sekadar memahami hukum secara formal sebagaimana tertulis dalam undang-undang, melainkan juga mempertimbangkan tujuan di balik ketentuan hukum tersebut. Dari sinilah berkembang metode penafsiran teleologis.
Aliran rechtsvinding (penemuan hukum) hadir sebagai jalan tengah di antara dua kutub pemikiran hukum, yakni legisme dan freie rechtslehre (aliran hukum bebas). Menurut pandangan ini, hakim tetap terikat pada undang-undang, tetapi tidak secara kaku sebagaimana dalam legisme, sebab hakim juga diberi ruang untuk menggunakan kebebasannya dalam menjalankan tugas. Namun, kebebasan tersebut tidak seluas yang dianut dalam freie rechtsbewegung, sehingga dapat dikatakan hakim memiliki “kebebasan yang terikat” (gebonden vrijheid) atau “keterikatan yang bebas” (vrije gebondenheid).
Dengan demikian, tugas utama hakim dalam rechtsvinding adalah melakukan penemuan hukum, yakni menyesuaikan ketentuan undang-undang yang memiliki makna luas dengan kondisi sosial yang berkembang. Konsep kebebasan yang terikat ini tampak dalam sejumlah wewenang hakim, seperti melakukan penafsiran terhadap undang-undang, menyusun argumentasi melalui analogi hukum, serta menetapkan pengecualian terhadap asas umum dalam undang-undang yang bersifat luas.
Dalam pandangan rechtsvinding, yurisprudensi memiliki peranan penting di samping undang-undang, karena di dalamnya terdapat nilai hukum konkret yang sangat dibutuhkan masyarakat, namun sering tidak tercantum secara eksplisit dalam norma undang-undang. Oleh sebab itu, memahami hukum hanya melalui undang-undang tanpa mempertimbangkan yurisprudensi dianggap belum memadai. Meski demikian, hakim tidak terikat mutlak pada yurisprudensi seperti halnya dalam sistem hukum Anglo-Saxon.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
