Langkah-Langkah Lengkap Sertifikasi PPIU yang Wajib Diketahui
Agama | 2025-09-01 16:34:30Bingung mulai dari mana untuk mengurus sertifikasi PPIU? Artikel ini hadir untuk membantumu lewat panduan praktis mengurus sertifikasi PPIU dari langkah-langkah dasar hingga tahap akhir.
1. Pahami Konsep Sertifikasi PPIU
Apa itu PPIU? PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) adalah biro perjalanan resmi yang diakui dan diizinkan oleh pemerintah untuk menyelenggarakan ibadah umrah.
Sertifikasi PPIU adalah proses penilaian oleh lembaga independen (yang terakreditasi KAN) berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 1251 Tahun 2021. Ini bertujuan untuk memastikan layanan PPIU sesuai dengan standar operasional dan regulasi yang berlaku.
2. Dasar Hukum dan Regulasi
Sertifikasi PPIU mengacu pada beberapa regulasi penting:
- UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- KMA No. 1251 Tahun 2021 sebagai payung utama tentang skema dan kriteria sertifikasi
3. Manfaat Sertifikasi bagi PPIU
Jika sudah tersertifikasi, PPIU akan mendapat:
- Kepatuhan hukum, karena sudah sesuai regulasi Kemenag.
- Peningkatan kualitas layanan lewat standar yang ditetapkan seperti sarana, manajemen, SDM, dan struktur perusahaan
- Pengakuan resmi, berupa sertifikat dari lembaga yang kredibel dan terakreditasi
4. Prosedur Sertifikasi: Dari Pengajuan hingga Sertifikat
Tahapan utama yang perlu kamu jalani:
- Ajukan permohonan sertifikasi kepada Lembaga Sertifikasi Umrah & Haji Khusus (LSUHK), lalu tandatangani perjanjian kerja sama bersama mereka.
- Gunakan SISKOPATUH, platform resmi, untuk mengunggah dokumen dan perjanjian kerja sama.
- Direktur Jenderal Kemenag memverifikasi data dan memberikan persetujuan awal.
- LSUHK melakukan review dan evaluasi, kemudian mengambil keputusan sertifikasi.
- Kamu akan menerima sertifikat resmi jika lolos verifikasi.
- Surveillance dilaksanakan sekali dalam masa berlaku (28–32 bulan setelah sertifikat diterbitkan)
5. Jangka Waktu Sertifikat dan Surveillance
- Masa berlaku sertifikat: Umumnya 5 tahun.
- Pengawasan rutin: Dilakukan antara 28–32 bulan setelah sertifikat diterbitkan untuk memastikan PPIU tetap memenuhi standar.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
