Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Felby Prima Putri

Pajak Rakyat, Pesona Negeri: Menyambut Hari Pariwisata Dunia

Wisata | 2025-09-01 15:32:37
Candi Prambanan (Dok. Pribadi)

Setiap tanggal 27 September dunia memperingati Hari Pariwisata Dunia sebagai momentum untuk menyoroti pentingnya sektor pariwisata dalam pembangunan ekonomi sebuah negara, pelestarian budaya, dan pertukaran antarbangsa. Di Indonesia, pariwisata bukan hanya jantung ekonomi daerah, tetapi juga tulang punggung devisa nasional. Namun, seringkali kita lupa bahwa pajak memegang peran krusial dalam menopang seluruh ekosistem pariwisata nasional.

Melalui peringatan Hari Pariwisata Dunia yang jatuh pada 27 September 2025, sudah saatnya publik menyadari bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan berkontribusi langsung terhadap infrastruktur, promosi, dan pengembangan SDM pariwisata nasional. Artikel ini akan mengelaborasi hubungan antara pajak dan sektor pariwisata serta melihat bagaimana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mendukung sektor ini secara konkret.

Pajak: Fondasi Fiskal Sektor Pariwisata

Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Dari sekitar Rp 2.400 triliun target penerimaan negara dalam APBN 2025, lebih dari 80% berasal dari perpajakan, baik langsung maupun tidak langsung. Dana ini kemudian digunakan untuk mendanai berbagai sektor, termasuk pariwisata didalamnya baik secara langsung maupun tidak langsung.

Beberapa bentuk kontribusi pajak terhadap pariwisata antara lain yaitu yang pertama, Pembangunan Infrastruktur Pariwisata. Bisa kita lihat jalan menuju destinasi wisata, pelabuhan, bandara, toilet umum, signage digital, hingga museum dan galeri, semuanya dibiayai dari dana APBN yang berasal dari pajak. Kedua, yaitu Promosi dan Branding Wisata. Kampanye “Wonderful Indonesia” dan partisipasi dalam pameran wisata internasional seperti ITB Berlin atau Arabian Travel Market menggunakan dana negara untuk memperkuat daya saing destinasi domestik. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat turut menjadi bahan bakar bagi diplomasi pariwisata ini. Ketiga, Pelatihan dan Sertifikasi SDM Pariwisata. Tidak cukup hanya memiliki alam yang indah atau infrastruktur modern, keberhasilan pariwisata juga ditentukan oleh kualitas pelayanan, keramahan, dan kompetensi profesional dari para pemandu wisata, pelaku homestay, dan pelatihan tata boga atau digital marketing di desa wisata dibiayai oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan menggunakan alokasi dari APBN. Keempat, Dukungan ke Pariwisata Berkelanjutan. Konservasi taman nasional, ekowisata, dan program pelestarian budaya lokal juga disokong dari dana publik. Pajak membantu memastikan bahwa pariwisata tidak merusak alam dan budaya, tetapi justru memperkuatnya.

Alokasi APBN 2025 untuk Sektor Pariwisata

Dalam APBN 2025, total pagu anggaran untuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) tercatat sebesar Rp 7,9 triliun, naik 12% dibandingkan tahun sebelumnya. Alokasi ini terbagi ke beberapa program strategis: Program Pengembangan Destinasi Wisata dengan alokasi dana sebesar Rp 2,5 triliun yang berfokus pada pembangunan dan revitalisasi destinasi prioritas (Borobudur, Danau Toba, Labuan Bajo, Likupang, Mandalika). Termasuk pembangunan jalan akses, air bersih, pengelolaan sampah dan homestay rakyat. Kemudian disusul Program Pemasaran Pariwisata dengan alokasi dana sebesar Rp 1,8 triliun untuk Promosi wisata dalam dan luar negeri melalui digital marketing, media internasional, dan event internasional seperti MotoGP Mandalika & F1 Boat Race di Danau Toba. Selanjutnya Program Penguatan SDM dan Ekonomi Kreatif dengan alokasi dana sebesar Rp 2,1 triliun terkait Pelatihan sertifikasi, pendampingan UMKM kreatif, pembiayaan event seni budaya lokal. Pariwisata Digital & Berkelanjutan dengan alokasi dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk mendorong sistem reservasi digital, pemasaran via platform global, serta penerapan standar CHSE (Clean, Health, Safety, Environment).

Mengapa Peran Pajak Penting untuk Disuarakan pada Hari Pariwisata Dunia?

Hari Pariwisata Dunia bukan hanya tentang mempromosikan destinasi wisata. Ini juga momentum refleksi bagaimana kita sebagai warga negara turut andil membangun industri pariwisata. Banyak masyarakat belum sadar bahwa pajak yang mereka bayarkan dari PPN restoran hingga pajak hotel akan kembali dalam bentuk fasilitas wisata yang mereka nikmati.

Sayangnya, kepatuhan pajak di sektor pariwisata masih rendah. Sebagian pelaku usaha enggan melaporkan pajak secara benar, sementara transparansi penggunaan anggaran juga masih perlu ditingkatkan. Akibatnya, manfaat pajak belum sepenuhnya dirasakan oleh destinasi-destinasi kecil di luar prioritas nasional.

Kolaborasi Masa Depan: Membangun Pariwisata dari Pajak Rakyat

Masa depan pariwisata Indonesia membutuhkan kolaborasi multipihak meliputi; Pemerintah daerah harus mengelola Pajak Hotel dan Restoran (PHR) secara transparan untuk destinasi lokal. Pelaku industri wisata wajib taat pajak dan mengedukasi wisatawan tentang pentingnya kontribusi fiskal. Masyarakat bisa berperan sederhana: membeli tiket resmi, membayar pajak hotel, dan menolak pariwisata ilegal.Masa depan pariwisata Indonesia membutuhkan kolaborasi multipihak, Pemerintah daerah harus mengelola Pajak Hotel dan Restoran (PHR) secara transparan untuk destinasi lokal.Pelaku industri wisata wajib taat pajak dan mengedukasi wisatawan tentang pentingnya kontribusi fiskal. Masyarakat bisa berperan sederhana: membeli tiket resmi, membayar pajak hotel, dan menolak pariwisata ilegal.

Menjelang Hari Pariwisata Dunia pada 27 September 2025, perlu kita ketahui Bersama bahwa pariwisata tidak dapat berkembang tanpa fondasi fiskal yang bagus. Melalui dukungan pajak untuk sektor pariwisata di Indonesia, maka sektor pariwisata dapat melangkah dengan pasti, bahkan untuk bisa menjadi salah satu pion sumber pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, mengingat potensi alam Indonesia cukup besar dan tidak perlu diragukan.

Maka dari itu perlu ditanamkan pemahaman bahwa, pajak bukan hanya sebagai kewajiban atau sesuatu yang dihindari. Perlu ditanamkan pemahaman sejak awal bahwa pajak merupakan investasi masa depan Indonesia dalam pariwisata.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image