Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ismail Suardi Wekke

Saatnya Reformasi Jilid 2, Sebuah Tanya

Politik | 2025-08-31 23:04:00
Reformasi (Photo Republika)

Reformasi jilid 1 yang dimulai pada 1998 memang telah menjatuhkan rezim Orde Baru. Diantara rakyat (sekalipun segelintir) berharap besar pada era baru ini. Namun, setelah lebih dari dua dekade, cita-cita itu tampak jauh dari kenyataan.

Prof. Haris, berpendapat bahwa kini adalah saatnya untuk memulai Reformasi Jilid 2. Ia menyoroti kegagalan reformasi dalam memberantas korupsi secara tuntas. Tokoh-tokoh yang dulu lantang menyuarakan perubahan, kini justru terjerat kasus korupsi dan tertangkap. Ironi ini menunjukkan bahwa ada yang salah dalam sistem yang ada.

Gerakan Reformasi yang didengungkan 26 tahun silam nyatanya belum mampu membersihkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan pernyataan Prof. Haris yang mengkritik keras fenomena ini. Banyak tokoh yang dulu dikenal sebagai reformis, kini justru menjadi bagian dari lingkaran korupsi itu sendiri.

Penangkapan sejumlah mantan aktivis dan pejabat yang terlibat korupsi menjadi bukti nyata. Ini menimbulkan kekecewaan besar di kalangan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap elite politik pun menurun drastis.

Kondisi ini, menurut Prof. Haris, menandakan perlunya Reformasi Jilid 2. Reformasi jilid kedua ini harus lebih berani dan radikal. Tujuannya bukan hanya mengganti rezim, tetapi juga merombak total sistem yang korup.

Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Keadilan harus ditegakkan untuk semua. Jika tidak, bangsa ini akan terus terperangkap dalam lingkaran setan korupsi. Masyarakat harus kembali bersatu untuk menuntut perubahan.

Reformasi Jilid 2 Diperlukan?

Reformasi 1998, meski membawa perubahan besar, memiliki banyak kelemahan. Salah satunya adalah kegagalan dalam membangun institusi yang kuat dan bersih. Sistem politik yang ada masih sangat rentan terhadap praktik korupsi. Pengangkatan pejabat seringkali didasarkan pada kedekatan, bukan meritokrasi.

Hal ini membuka celah bagi KKN. Selain itu, penegakan hukum yang tumpul ke atas membuat para koruptor merasa aman. Vonis ringan atau bahkan bebas bagi koruptor kelas kakap adalah pemandangan yang sering terjadi. Ini jelas melemahkan semangat pemberantasan korupsi.

Reformasi Jilid 2 harus fokus pada perbaikan fundamental.

Pertama, reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Lembaga seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian harus diperkuat dan dijaga independensinya. Mereka harus bebas dari intervensi politik. Kedua, reformasi sistem politik. Sistem pemilu harus dibuat lebih transparan. Pembiayaan politik harus diawasi ketat.

Hal ini untuk mencegah politik uang yang merusak demokrasi. Ketiga, pembangunan etika publik. Korupsi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga masalah moral. Nilai-nilai kejujuran dan integritas harus ditanamkan sejak dini.

Tantangan dan Peluang

Pelaksanaan Reformasi Jilid 2 tidak akan mudah. Tantangan utamanya adalah perlawanan dari para elite yang diuntungkan oleh sistem yang korup. Mereka memiliki kekuatan politik dan ekonomi yang besar. Mereka akan berusaha mempertahankan status quo.

Selain itu, kurangnya kesadaran kolektif dari masyarakat juga menjadi hambatan. Banyak masyarakat yang sudah lelah dan apatis. Mereka tidak lagi percaya pada janji-janji perubahan.

Namun, di tengah tantangan itu, ada juga peluang. Generasi muda adalah harapan terbesar. Mereka lahir di era reformasi. Mereka lebih melek teknologi dan informasi. Mereka bisa menjadi agen perubahan yang efektif.

Media sosial bisa menjadi alat yang ampuh untuk mengorganisir gerakan. Pendidikan anti-korupsi juga harus diperkuat. Sekolah dan universitas harus menjadi tempat menanamkan nilai-nilai integritas. Dengan demikian, akan lahir generasi pemimpin yang bersih dan berintegritas.

Reformasi Jilid 2 berada di simpang jalan, ia pilihan. Jika kita tidak bertindak sekarang, masa depan bangsa akan terancam. Korupsi akan terus merusak sendi-sendi kehidupan. Mari kita kembali bersatu. Waktunya untuk perubahan yang lebih baik.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image