Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Update News

Unismuh Makassar Terima SK Areal Kerja Hutan Pendidikan Paccekke Seluas 229 Hektare

Info Terkini | 2025-08-22 13:46:04
Direktur Pengelola KHDTK Unismuh foto bersama Rektor Unismuh Makassar (Doc. Dr. Hasan)

Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Areal Kerja Hutan Pendidikan Paccekke dari Kementerian Kehutanan RI. SK tersebut diserahkan kepada Rektor Unismuh Makassar sebagai dasar pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan pendidikan dan penelitian.

Hutan pendidikan yang ditetapkan seluas 229,18 hektare ini berlokasi di Desa Paccekke, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Penetapan tersebut diberikan setelah rangkaian proses tata batas kawasan dinyatakan selesai.

“SK ini menjadi tonggak penting bagi Unismuh Makassar dalam mengembangkan penelitian, pendidikan, dan kegiatan akademik yang berbasis lingkungan,” ujar Dr. Ir. Hasanuddin Molo, S.Hut., S.T., M.P., IPM., C.EIA, dosen Program Studi Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Makassar sekaligus Direktur Pengelola KHDTK Unismuh.

Penyerahan SK dilakukan usai Rektor Unismuh menghadiri rapat koordinasi Pengelola KHDTK bersama tim, didampingi langsung oleh ketua pengelola. Dengan adanya SK ini, civitas akademika Unismuh Makassar diharapkan dapat memanfaatkan kawasan hutan pendidikan Paccekke sebagai laboratorium alam sekaligus pusat riset kehutanan dan lingkungan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image