Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Nashir Azzuhri

Maqasid Syariah dalam Kehidupan Kontemporer

Agama | 2025-08-11 23:49:12

Pengertian Maqāṣid al-Syarī‘ah

Secara bahasa, maqāṣid (مقاصد) adalah bentuk jamak dari maqṣad (مقصد) yang berarti tujuan, maksud, atau sasaran. Sementara al-syarī‘ah (الشريعة) berarti jalan yang dilalui menuju sumber air, yang secara istilah mengacu pada hukum-hukum yang ditetapkan Allah bagi hamba-Nya. Dengan demikian, maqāṣid al-syarī‘ah berarti tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh hukum Islam.

Imam al-Ghazālī mendefinisikan maqāṣid sebagai “memelihara lima perkara pokok, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta” (al-Ghazālī, Al-Mustashfā, 1:286). Demikian pula al-Syāṭibī menjelaskan bahwa maqāṣid adalah tujuan-tujuan yang dimaksudkan oleh syariat untuk kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat (al-Syāṭibī, Al-Muwāfaqāt, 2:8).

Dalam konteks kontemporer, Jasser Auda mendefinisikan maqāṣid sebagai nilai-nilai dan prinsip-prinsip universal yang menjadi tujuan akhir penerapan hukum Islam, yang relevan untuk semua waktu dan tempat (Auda, 2008, 15).

Landasan Maqāṣid dalam al-Qur’an dan Hadis

Konsep maqāṣid berakar kuat dalam al-Qur’an dan Sunnah. Banyak ayat yang menegaskan bahwa hukum Allah bertujuan untuk mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat. Misalnya, Allah berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu” (Q.S. al-Baqarah [2]:185).

Rasulullah ﷺ juga menegaskan prinsip kemudahan ini dalam sabdanya:

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ “Sesungguhnya agama ini mudah” (H.R. al-Bukhārī).

Ayat dan hadis ini menjadi bukti bahwa tujuan hukum Islam bukanlah untuk memberatkan, tetapi untuk memberikan kemudahan dan menjaga kemaslahatan (al-Zuḥailī, Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī, 1986, 1:57).

Klasifikasi Maqāṣid

Ulama membagi maqāṣid menjadi tiga tingkatan:

 

  1. Ḍarūriyyāt (الضروريات)

Yaitu kebutuhan primer yang menjadi fondasi kehidupan manusia. Al-Ghazālī dan al-Syāṭibī menyebut lima perkara yang harus dijaga:

 

  1. Agama (ḥifẓ al-dīn)
  2. Jiwa (ḥifẓ al-nafs)
  3. Akal (ḥifẓ al-‘aql)
  4. Keturunan (ḥifẓ al-nasl)
  5. Harta (ḥifẓ al-māl)
  6. Ḥājiyyāt (الحاجيات)

Kebutuhan sekunder yang mempermudah kehidupan dan menghindarkan kesulitan, meskipun ketiadaannya tidak mengancam eksistensi manusia. Contohnya keringanan (rukhsah) dalam ibadah bagi musafir.

3. Taḥsīniyyāt (التحسينيات)

Kebutuhan tersier yang memperindah kehidupan dan menyempurnakan akhlak, seperti adab makan, berpakaian rapi, dan menjaga kebersihan.

(al-Syāṭibī, Al-Muwāfaqāt, 2:9–12).

Maqāṣid dalam Perspektif Ulama Besar

Imam al-Syāṭibī menjadi tokoh sentral dalam pembahasan maqāṣid melalui karyanya Al-Muwāfaqāt. Ia menekankan bahwa syariat diturunkan sepenuhnya untuk kemaslahatan manusia, dan maslahat itu harus sejalan dengan tujuan syariat, bukan semata-mata pertimbangan logika manusia.

Ibn ‘Āsyūr dalam Maqāṣid al-Syarī‘ah al-Islāmiyyah memperluas cakupan maqāṣid dengan menekankan nilai-nilai umum seperti keadilan (‘adl), kebebasan (ḥurriyyah), dan persamaan (musāwah). Menurutnya, maqāṣid tidak hanya bersifat individu, tetapi juga sosial (Ibn ‘Āsyūr, 1946, 17).

Sementara itu, ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qaradawi melihat maqāṣid sebagai landasan ijtihad modern yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa melepaskan diri dari prinsip-prinsip dasar Islam (al-Qaradawi, Fiqh al-Maqāṣid, 2006, 33).

Penerapan Maqāṣid di Era Modern

Konsep maqāṣid menjadi sangat relevan dalam menghadapi isu-isu kontemporer:

 

  1. Hukum dan Legislasi

Dalam perumusan hukum positif di negara-negara Muslim, maqāṣid digunakan sebagai kerangka untuk memastikan hukum sejalan dengan prinsip kemaslahatan.

 

  1. Ekonomi Islam

Maqāṣid berperan menjaga keadilan distribusi, melarang riba, dan memastikan keuangan syariah tidak merugikan pihak lemah (Chapra, The Objectives of Islamic Economic, 1992, 41).

 

  1. Pendidikan

Tujuan pendidikan Islam tidak hanya mencetak manusia berilmu, tetapi juga berakhlak, sehingga selaras dengan maqāṣid dalam menjaga akal dan moral.

 

  1. Teknologi dan Digitalisasi

Penggunaan teknologi harus sejalan dengan maqāṣid, misalnya memanfaatkan media sosial untuk dakwah dan edukasi, bukan penyebaran hoaks atau kemaksiatan.

 

  1. Kesehatan dan Bioetika

Dalam isu medis seperti transplantasi organ atau rekayasa genetika, maqāṣid digunakan untuk menimbang maslahat dan mafsadat berdasarkan prinsip ḥifẓ al-nafs.

Tantangan dan Kritik

Meskipun maqāṣid menjadi solusi fleksibel, beberapa tantangan muncul:

 

  • Subjektivitas tafsir → setiap pihak bisa mengklaim maslahat versinya.
  • Sekularisasi hukum → risiko menafsirkan maqāṣid tanpa merujuk teks syariat.
  • Benturan dengan budaya lokal → penerapan maqāṣid harus mempertimbangkan konteks sosial.

Jasser Auda mengingatkan bahwa penggunaan maqāṣid harus tetap berada dalam kerangka uṣūl al-fiqh agar tidak terlepas dari akar hukum Islam (Auda, 2008, 45).

Kesimpulan

Maqāṣid al-syarī‘ah adalah ruh dari hukum Islam yang memastikan bahwa penerapan syariat selalu membawa maslahat dan menolak mafsadat. Ia menjadi jembatan antara teks dan realitas, antara nilai-nilai abadi Islam dengan dinamika zaman. Pemahaman dan penerapan maqāṣid yang tepat akan menjadikan Islam selalu relevan, adaptif, dan membawa rahmat bagi seluruh alam.

Seperti ditegaskan al-Syāṭibī, “Syariat seluruhnya bertujuan untuk kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat” (al-Syāṭibī, Al-Muwāfaqāt, 2:8). Maka, memahami maqāṣid bukanlah sekadar kajian akademik, melainkan kebutuhan praktis bagi umat Islam masa kini.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image