Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image MUHAMMAD FIRJATULLAH

Peran Ushul-Fiqh dalam Penentuan Bukum Syariat Islam

Agama | Wednesday, 06 Dec 2023, 13:46 WIB

Ilmu Ushul Fiqh sebagai dasar dari fiqh Islam telah menjadi kajian utama umat Islam dalam memahami dimensi hukum dalam Islam. Perkembanganya yang fenomenal telah menarik perhatian berbagai kalangan untuk mengetahui lebih mendalam mengenai ilmu ini. Sebagai ilmu alat yang menjadi dasar bagi penetapan hukum dalam Islam sangat wajar ia adalah ilmu yang sangat mulia dalam Islam.

Sebagaimana yang kita ketahui, Ilmu Ushul fiqh adalah ilmu yang membahas tentang qaidah atau aturan-aturan, di mana dengan qaidah tersebut seorang mujtahid menemukan hukum syar’i yang diambil dari dalilnya,dengan adanya permasalahan yang sangat kompleks dengan perkembangan zaman,maka akan timbul pula hukum syariat islam yang akan menjadi penentu dalam pengamalan masalah tersebut.

Dalam agama islam terkhusunya dizaman nabi,semua permasalahan akan dikembalikan dan ditanyakan kepada Rasulullah SAW,tapi tidak dengan zaman kita yang sekarang dengan timbulnya permasalahan yang dilahirkan dari perkembangan-nya zaman,seperti : jual beli online,pengaplikasian bayi tabung,suntik mati dan lain-lain yang masih banyak lagi permasalahan yang muncul dizaman kita yang sekarang ini.

Dengan adanya permasalahan yang kompleks dengan perkembangan zaman,sebenarnya islam telah menyiapkan ilmu pengetahuan yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,yaitu ilmu ushu fiqh.Adanya ilmu ushul fiqh adalah mengeluarkan hukum-hukum yang ada di dalam al-qur’an dan hadits,tapi masih banyak permasalah yang kita hadapi sekarang yang belum kita ketahui hukumnya berdasarkan al-qur’an dan hadits,maka para ulama mengambil kesimpulan dan memutuskan suatu hukum permasalahan yaitu melalui ijtihad.maka dari itu kita harus mengetahui dari mana saja sumber-sumber hukum agama islam yang ditentukan melalui ilmu ushul fiqh.

Sumber-sumber hukum dalam islam :

1. Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya.

2. Hadist Sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah al-Qur’an. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al-Qur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut. Fungsi hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai berikut.

· Menjelaskan ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat umum

· Memperkuat pernyataan yang ada dalam al-qur’an

· Menerangkan maksud dan tujuan ayat yang ada dalam al-qur’an

· Menetapkan hukum baru yang tidak terdapat dalam al-qur’an

3. Ijtihad Sebagai Upaya Memahami Al-qur’an Dan Hadits

Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al- Qur’an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an maupun hadis. Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, yaitu sebagai berikut.

a. Ijma’

Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang ini.

b. Qiyas

Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamar seperti Brandy, Wisky, Topi Miring, Vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image