Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Yusufa

Pentingnya Mempelajari Ilmu Ushul Fiqh

Agama | Saturday, 02 Dec 2023, 10:04 WIB
sumber : https://suaranahdliyin.com/lima-ulama-masyhur-yang-baru-mencari-ilmu-saat-dewasa-10559

Dalil adalah jawaban dari setiap permasalahan umat Islam. Maka dari itu, seorang umat Islam perlu mengetahui tentang ilmu ushul fiqih. Tujuan ilmu ushul fiqih adalah mengetahui dalil-dalil dalam agama Islam, baik yang benar maupun yang salah.

Ushul fiqh yang selama ini kita ketahui mempunyai pengertian secara bahasa dan istilah. Ushul secara bahasa adalah (aslun) atau yang berarti asas atau pondasi, jika rumah memiliki pondasi bangunan dan pohon memiliki akar maka itulah yang disebut sebagai dasar/asas. Dan ushul secara istilah artinya adalah kumpulan dari dalil – dalil Yang menjadi dasar dari berdirinya suatu hukum.

Fiqh secara bahasa berarti (Fahmun) atau pemahaman, secara istilah fiqh berarti ilmu yang mempelajari tentang hukum – hukum syariah yang dimana hukum tersebut memiliki dasar dari dalil – dalil yang jelas. Dari beberapa pengertian diatas kita dapat mendapatkan beberapa pemahaman dasar dari Ilmu Ushulul Fiqh.

Penulis dengan sengaja hanya menorehkan beberapa pemahaman Fundamental dari pengertian Ilmu Ushul Fiqh, Hanya sebagai pembuka saja dari artikel ini. Yang bertuju pada pembahasan dari “Pentingnya Ilmu Ushul Fiqh”.

Mayoritas Ulama Ushul menyatakan bahwa substansi ushul fiqh ialah dalil dalil ijmali dari kitab, sunnah, ijma’ dan qiyas. Bukan berarti hanya hafal, atau hanya mengetahui bahwa yang tersebut adalah dalil, dan tidak pula hanya mengetahui sebagian dari dalil-dalil ini seperti wajibnya shalat dan haramnya zina karena hal ini termasuk pada ilmu fiqh.

Dalam hal ini penulis mengutip pesan dari seorang Ulama terkemuka yang ada di Indonesia, yang berbunyi sebagai berikut. “Ushul Fiqh merupakan perangkat untuk mempelajari Tafsir, contohnya di Al-Qur'an menjelaskan dilarang untuk mengumpulkan dua perempuan kakak dan adik untuk dinikahi satu orang. Padahal yang dimaksud oleh Allah swt adalah tidak hanya perempuan kakak-adik, tetapi mengumpulkan dua orang yang ada mahramnya,"dikutip dari ceramah Gus Baha Pada Channel You Tube TV NU ONLINE.

Ringkasannya adalah bahwa Ilmu Ushul Fiqh sangat penting dan sangat dibutuhkan bagi seorang yang bergelut dalam bidang “Istinbatul Ahkam” karena dalil yang kita ketahui tidak semuanya bisa dipastikan bahwa itu semuanya adalah “Qoth’i” (tidak mempunyai penjelasan tambahan ), tetapi ada juga yang “dzonni” (yang bersifat relatif). Disinilah Ilmu Ushul Fiqh berguna dan sangat diperlukan.

Apalagi dengan menghadapi kemodernisasian yang terus berkembang, timbul lah beberapa permasalahan ummat yang berbeda-beda dan sangat beragam. Dimana segala sesuatu yang ada buutuh di ta’wil / diperjelas. Dengan “istinbatul ahkam” seperti Ijma’, Qiyas dan lain sebagainya. Dan ini semua bisa kita temukan dan kita pelajari di dalam Ilmu Ushulul fiqh.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image