Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fauzan Affan Zakiyya

Konsep Kebutuhan Manusia dalam Kaidah Ushul Fiqh

Agama | Saturday, 02 Dec 2023, 16:05 WIB

Penjelasan Kebutuhan secara Umum

Kebutuhan merupakan hal-hal yang diperlukan oleh setiap individu untuk menjaga kelangsungan hidup serta mencapai kesejahteraan dan kenyamanan. Kehendak untuk setiap manusia bervariasi dan tidak memiliki batasan, baik dari segi jumlah maupun jenisnya. Kebutuhan pokok yang esensial termasuk pakaian, makanan, tempat tinggal, dan hubungan emosional yang bersifat positif.

Maslow menjelaskan dalam teori hierarki kebutuhan miliknya mengenai lima tingkatan kebutuhan dasar, meliputi kebutuhan fisiologis, keamanan, rasa memiliki dan kasih sayang, penghargaan, serta aktualisasi diri. Hierarki kebutuhan ini dibentuk dalam bentuk segitiga dengan bagian dasarnya memiliki cakupan aspek yang lebih luas dibanding bagian kerucutnya

Konsep kebutuhan dalam Islam

Di dalam perspektif Islam, konsep kebutuhan dikaitkan dengan maslahah. Maslahah merujuk pada segala hal yang memberikan manfaat baik di dunia maupun di akhirat. Menurut Syatibi, kebutuhan dibagi menjadi tiga jenis, yakni kebutuhan primer/dharuriyah (yang esensial), kebutuhan sekunder/hajjiyah (pelengkap), dan kebutuhan tersier/tahsiniyah (perbaikan).

Definisi umum arti Maqashid syariah adalah ketaatan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah yang tujuannya demi terwujudnya kemaslahatan umat. Penerapan maqashid syariah melibatkan serangkaian aktivitas manusia yang terkait dengan memelihara agama, menjaga kehidupan, memelihara akal sehat, melindungi harta, dan menjaga kelangsungan keturunan. Oleh karena itu, implementasi maqashid syariah membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat untuk memiliki pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip syariah itu sendiri. Hal ini bertujuan agar mereka tidak mengarahkan pengguna kepada tindakan yang dilarang dalam agama.

Secara bahasa, kata maqashid sendiri berasal dari kata maqshad yang berarti tujuan atau target. Berangkat dari arti tersebut, beberapa ulama memiliki pengertian atau definisi mengenai maqashid syariah yang berbeda. Al-Fasi misalnya, menurutnya, maqashid syariah merupakan tujuan atau rahasia Allah yang ada dalam setiap hukum syariat.

Sedangkan ar-Risuni berpendapat bahwa maqashid syariah adalah tujuan yang ingin dicapai oleh syariat agar kemashlahatan manusia bisa terwujud. Secara umum, maqashid syariah memiliki tujuan untuk kebaikan atau kemaslahatan umat manusia. Tujuan ini sejalan dengan tujuan dari hukum Allah yaitu kebaikan.

Kemaslahatan yang dimaksud dalam hal ini mencakup segala hal dalam kehidupan manusia. Termasuk di dalamnya rezeki manusia, kebutuhan dasar hidup, dan juga kebutuhan lain yang diperlukan manusia. Di dalamnya juga mencakup kualitas emosional, intelektual, dan juga pemahaman atau pengertian yang mutlak.

Pembagian Maqashid Syariah

Berdasarkan tingkat kepentingannya, maqashid syariah bisa dibagi menjadi dharurat, hajiyat, dan tahsiniyat / mukammilat.

A. Dharuriyat (primer)

Dharuriyat (primer) adalah kebutuhan paling utama dan paling penting. Kebutuhan ini harus terpenuhi agar manusia dapat hidup layak. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi hidup manusia akan terancam didunia maupun akhirat. Kebutuhan ini meliputi hifdu din (menjaga agama), hifdu nafs (menjaga kehidupan), hifdu 'aql (menjaga akal), hifdu nasl (menjaga keturunan), dan hifdu mal (menjaga harta). Kelima tingkatan ini bersifat hierarki, dimana seorang muslim harus memenuhi kebutuhan dharuriyah berdasarkan urutannya dan mengutamakan urutan yang atas dari yang bawah. Sebagai contoh, seorang muslim dilarang mengutamakan nyawa demi agamanya.

Dharuriyat menurut Al-Ghazali adalah beragam maslahat yang menjamin terjaganya tujuan dari tujuan yang lima, yaitu memelihara agama, nyawa, akal, harta dan nasab.

Berikut 5 pembagian maqashid syariah dharuriyat :

1. Memelihara Agama

Syariat Islam pada dasarnya diturunkan untuk menjaga eksistensi semua agama, baik agama itu masih berlaku yaitu agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, atau pun agama-agama sebelumnya.

Beberapa ayat Al-Quran yang menjamin hal itu antara lain :

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam) (QS. Al-Baqarah : 256)

وَلَوْلَا دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَصَلَوَاتٌ وَمَسَاجِدُ يُذْكَرُ فِيهَا اسْمُ اللَّهِ كَثِيرًا

Dan sekiranya Allah tiada menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentulah telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadat orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. (QS. Al-Hajj : 40).

2. Memelihara Nyawa

Syariat Islam sangat menghargai nyawa seseorang, bukan hanya nyawa pemeluk Islam, bahkan meski nyawa orang kafir atau orang jahat sekali pun. Adanya ancaman hukum qishash menjadi jaminan bahwa tidak boleh menghilangkan nyawa.

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا ۚ

Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (QS. Al-Maidah : 32).

Hifzun-nafs ini dapat disetarakan dengan tingkatan kedua dalam hierarki teori Maslow tingkatan kedua, yakni kebutuhan akan rasa aman. Untuk kebutuhan akan rasa aman dapat dicontohkan dengan contoh seperti kebutuhan akan rasa aman dari bahaya yang akan mengancam, kebutuhan perlindungan dari tindak kriminalitas, kebutuhan rasa aman dari ancaman penyakit, kebutuhan rasa aman dari bahaya bencana alam, dan lain sebagainya.

3. Memelihara Akal

Syariat Islam sangat menghargai akal manusia, sehingga diharamkan manusia minum khamar biar tidak mabuk lantaran menjaga agar akalnya tetap waras.

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah,”Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. . . . (QS. Al-Baqarah : 219).

4. Memelihara Nasab

Syariat Islam menjaga urusan nasab lewat diharamkannya perzinaan, dimana pelakunya diancam dengan hukum cambuk dan rajam.

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ

Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2).

5. Memelihara Harta

Syariat Islam sangat menghargai harta milik seseorang, sehingga mengancam siapa mencuri harta hukumannya adalah dipotong tangannya.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Maidah : 38).

B. Hajiyat

Hajiyat adalah maslahat yang bersifat sekunder dan diperlukan oleh manusia untuk mempermudah kehidupannya serta menghilangkan kesulitan. Jika ia tidak ada, akan terjadi kesulitan dan kesempitan yang implikasinya tidak sampai merusak kehidupan.

Kebutuhan ini berlaku dalam bidang ibadat, adat, dan muamalah. Misalnya disyariatkannya jual beli dalam bidang muamalat guna menyempurnakan syariat tersebut maka juga disyariatkan mencari saksi. Contoh yang lainnya juga disyariatkan qiradh (berhutang) dan untuk menyempurnakannya disyariatkan juga untuk mencatat entah itu dari yang berhutang atau yang diberikan untuk berhutang.

C. Tahsiniyat

Tahsiniyat adalah maslahat yang merupakan tuntutan muru’ah (moral) dan dimaksudkan untuk kebaikan dan kemuliaan. Zuhaili menjelaskan bahwa ketiadaan maslahah tahsiniyat tidak sampai merusak ataupun menyulitkan kehidupan manusia. Maslahat tahsiniyat ini diperlukan sebagai kebutuhan tersier untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia (1986:1020-1023).

Salah satu contohnya adalah syariat berkurban untuk menyempurnakannya disyariatkan juga untuk memilih hewan yang bagus dalam berkurban atau aqiqah, dan dalam berinfak disyariatkan berinfak dengan harta yang baik.

Konsumsi dalam islam tidak dapat dipisahkan dari keimanan. Seorang muslim yang baik, pada saat akan mengkonsumsi sesuatu pasti akan melihat dari berbagai macam aspek, seperti dari halal dan haramnya, kemaslahatannnya, kebutuhan dan kewajibannya. Sedangkan seorang muslim yang tingkat keimanannya pada tingkat yang kurang baik, tidak akan memperhatikan aspek tersebut, tetapi dipengaruhi oleh ego, keinginan dan rasionelisme serta utility (kepuasan).

Sumber:

https://www.bsimaslahat.org/blog/mengenal-lebih-dalam-maqashid-syariah-pengertian-dan-5-tujuannya/

https://www.kompasiana.com/dinana/5bc0266fbde5751ad133c035/konsep-kebutuhan-dalam-islam

https://mansaripayalinteung.blogspot.com/2012/03/dharuriyahhajjiyahtahsiniyah-dan.html

https://www.gramedia.com/literasi/teori-kebutuhan-maslow/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image