Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Nikmah Ridha Batubara, M.Si

Narkoba Menggurita, Apa Solusinya?

Politik | 2025-07-26 23:39:44

Peredaran narkoba di Indonesia semakin hari semakin memprihatinkan bahkan sampai pada level darurat dan sangat berbahaya. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Direktorat Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa ada 6.881 kasus tindak pidana narkoba di Indonesia yang terjadi selama bulan Januari dan Februari 2025 (Kompas.com, 05/03/2025). Angka yang cukup fantastis untuk menyambut masuknya awal tahun 2025.

Kasus narkoba ini seperti sudah menjadi makanan sehari-hari yang terhidang di berbagai media cetak dan elektronik. Bahkan lingkungan sekitar tempat tinggal kita pun tak luput dari incaran pengedaran narkoba. Saat ini, Bareskrim Polri melalui Ditresnarkoba telah berhasil membongkar berbagai kasus narkoba yang sangat meresahkan warga. Beberapa waktu lalu Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembuatan liquid vape (rokok elektrik) yang mengandung narkotika golongan I dan new Psychoactive Substances (NPS) di sebuah apartemen bergengsi di kota Medan. Polisi berhasil mengamankan 2 tersangka yang ternyata mereka adalah residivis narkoba yang kembali membuat ulah. Mereka telah memproduksi sekitar 3000-an barang haram tersebut dengan perkiraan nilai edar mencapai Rp 300 miliar.

Temuan terbaru pada awal Mei lalu, di wilayah Perairan Karimun, Kepulauan Riau, Tim Gabungan yang terdiri dari BNN, Bea Cukai, TNI dan Polri berhasil menangkap kapal Sea Dragon Tarawa, yang mengangkut narkoba hampir menyentuh angka 2 ton. Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah pemberantasan narkoba di Indonesia (Kompas.com, 26/05/2025). Tak terbayangkan bagaimana sekiranya barang haram sebanyak itu berhasil lolos dan beredar di masyarakat.

Sungguh kita sudah masuk ke dalam tahap yang sangatlah mengerikan dan mengancam keberlangsungan hidup generasi selanjutnya. Karena narkoba ini telah meracuni semua lapisan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Narkoba tak pilih kasih untuk menjemput korbannya, merasuki semua kalangan, baik pelajar, artis, ibu rumah tangga, sopir, pejabat, pedagang bahkan sampai penegak hukum di negeri ini. Apa yang bisa kita lakukan untuk mengakhiri semua ini? Mengapa penanganan kasus narkoba sepertinya tidak efektif bahkan pelaku sampai berani melakukan kembali kejahatan yang sama padahal mereka sudah pernah menjalani hukuman? Nampaknya kita harus mempelajari apa sebenarnya akar permasalahan yang menjadi penyebab utama maraknya kasus narkoba di Indonesia.

Kalau kita perhatikan, banyak orang yang menggunakan narkoba karena berbagai alasan. Misalnya untuk mencari kesenangan, menghabiskan uang yang berlebih dan foya-foya karena tidak memiliki tujuan hidup yang jelas. Ada pula yang menggunakannya untuk mengatasi stress atau tekanan hidup. Hal ini dijadikannya solusi untuk mengatasi permasalahan hidupnya, karena tidak tau lagi harus berbuat apa. Tentu saja ini bisa terjadi karena seseorang tidak memiliki pegangan hidup yang kuat, tidak memiliki aqidah yang kokoh sehingga setiap permasalahan yang dihadapinya tidak dikembalikan kepada Sang Pemilik Hidup, Allah SWT. Selanjutnya, pengaruh lingkungan atau pergaulan, hal ini bisa terjadi karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran seseorang tentang bahaya narkoba yang memiliki efek jangka panjang bahkan bisa menyebabkan kematian. Atau bisa jadi karena ketidaktahuannya bahwa narkoba adalah barang haram yang dilarang dalam agama.

Selain itu, kondisi ekonomi yang semakin menghimpit membuat seseorang memilih untuk mengambil jalan pintas agar bisa memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Antara lain dengan terjun ke pasar narkoba dengan harapan dapat memperbaiki kondisi kehidupan sebelumnya.

Di sisi lain, penanganan kasus narkoba saat ini sepertinya belum memberikan efek jera bagi para pelakunya, terbukti dengan terjadinya kasus berulang yang dilakukan oleh residivis narkoba. Ditambah lagi beberapa kali kita mendengar kasus narkoba yang justru terjadi di tubuh petugas keamanan yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba namun justru ikut terseret ke dalam jurang penyalahgunaan narkoba.

Kondisi-kondisi tersebut semakin subur karena didukung oleh iklim kapitalisme di negara ini yang menganut aqidah sekuler, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Paham sekuler memberikan kebebasan bertingkah laku sehingga tidak ada keterikatan dengan agama dalam menjalani kehidupan, agama hanya dipakai saat beribadah kepada Tuhan saja. Sehingga standar dalam menjalani kehidupan bukanlah halal-haram, namun lebih kepada mencari keuntungan atau kesenangan saja.

Islam adalah agama sempurna yang memiliki solusi dalam setiap permasalahan. Penerapan sistem Islam yang sempurna dalam naungan Khilafah akan menghadirkan hukum-hukum yang mampu menyelesaikan permasalahan narkoba secara tuntas dan paripurna. Khilafah akan menjadikan aqidah Islam sebagai landasan dalam menjalani kehidupan, dasar pemerintahan dan kekuasaan.

Penggunaan narkoba sangatlah berbahaya, karena dapat menyebabkan kerusakan tubuh secara permanen. Narkoba mengandung zat kimia yang dapat mempengaruhi sistem saraf dan metabolisme tubuh. Narkoba juga dapat memabukkan dan melemahkan fisik dan psikis seseorang. Dalam sebuah hadits dari Ummu Salamah mengatakan, "Rasulullah SAW melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)" (HR Abu Dawud). Oleh karena itu, narkoba terkategori barang yang haram. Dan menurut kaidah ushul fiqh “Al ashlu fi al madhaar at tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudharat] adalah haram)” (Taqiyuddin AnNabhani, Al-Syakhshiyah Al Islamiyah, 3/457).

Di dalam Islam, hal ini akan ditegaskan dan difahamkan kepada seluruh masyarakat, bahwa efek dari penggunaan narkoba akan menyebabkan kerusakan dalam berbagai aspek kehidupan. Seseorang yang di bawah pengaruh narkoba akan lebih mudah melakukan tindakan kriminal, tidak mau menjalankan syariat agama dan memberikan efek negatif terhadap orang di sekitarnya. Narkoba memliki persamaan dengan khamr, yang disebutkan Rasulullah SAW sebagai ‘Ummul Khabaits’ atau induk dari segala keburukan.

Dalam sistem pendidikan Islam, akan ditanamkan aqidah yang kokoh yang akan membentuk individu berkepribadian Islam sehingga mampu memahami bahwa narkoba adalah barang haram dan tidak boleh bersinggungan sedikitpun dengannya. Masyarakat akan diedukasi bahwa segala bentuk aktivitas yang berhubungan dengan narkoba, hukumnya adalah haram, walaupun hanya sebagai kurir atau pengedarnya.

Selanjutnya, dalam perekonomian, karena narkoba adalah barang haram, maka diharamkan pula untuk memproduksinya, mendistribusikannya dan mengkonsumsinya. Apabila ada yang melakukannya maka termasuk melakukan tindakan kejahatan (jarimah). Sanksi yang diberikan adalah takzir yang berarti akan ditentukan oleh Hakim/Qadhi sesuai dengan kadar kejahatan yang dilakukan. Hukumannya dapat berupa diviralkan di masyarakat, penjara, denda, cambuk atau bahkan hukuman mati. Dan sanksi ini berlaku untuk semua pihak tanpa ada yang dianak-emaskan. Sanksi di dalam Islam berfungsi sebagai upaya preventif (zawajir), yakni untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan kejahatan yang sama. Juga sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku sehingga ia akan terlepas dari azab Allah SWT di yaumil akhir kelak.

Dengan penerapan sistem Islam secara kaffah dalam segala aspek kehidupan, maka sudah dapat dipastikan pemberantasan narkoba dapat dilakukan dengan tuntas dan paripurna. InsyaAllah. Wallahu a’lam bishawab.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image