RUU Cipta Kerja: Pertumbuhan Ekonomi atau Kepentingan Elit?
Agama | 2025-07-26 23:09:15
Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dengan dalih mempercepat pemulihan ekonomi nasional dan menciptakan lapangan kerja yang luas. Namun, di tengah sorotan tajam berbagai mahasiswa Universitas Malikussaleh dan derasnya penolakan dari berbagai elemen masyarakat, muncul pertanyaan mendasar: apakah RUU ini benar-benar ditujukan untuk kesejahteraan bersama, atau justru melayani kepentingan segelintir elit ekonomi.
Namun, implementasi dan substansi dari RUU ini menuai kontroversi. Mahasiswa Universitas Malikussaleh fakultas ekonomi dan bisnis menilai bahwa RUU ini terlalu pro-pengusaha dan meminggirkan hak-hak pekerja serta mengancam keberlanjutan lingkungan. Pasal-pasal yang mempermudah pemutusan hubungan kerja (PHK), mengurangi pesangon, serta melemahkan perlindungan tenaga kerja kontrak menjadi sorotan tajam.
UU Cipta Kerja Sebagai Stimulus Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Terkait peningkatan perlindungan kepada pekerja, UU Ciptaker memberikan jaminan kepastian pemberian pesangon dengan diterapkannya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK berupa cash benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja. Dengan program baru ini, pekerja yang menjadi korban PHK dilindungi negara dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan pekerjaan baru. Selain itu juga dengan dibukanya pekerja perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) untuk semua jenis pekerjaan, maka kesempatan kerja akan menjadi lebih luas terbuka.
UU Ciptaker merupakan bentuk win-win solution yang dihadirkan pemerintah atas bermacam permasalahan yang selama ini terjadi dalam bidang usaha dan pengelolaan ketenagakerjaan. Semua pihak akan mendapatkan manfaatnya, contohnya para pelaku usaha dapat mengembangkan usaha tanpa aturan yang ribet dan menguntungkan, hak-hak pekerja bisa diapresiasi dengan lebih baik, serta investor memperoleh kepastian dan kemudahan untuk menanamkan investasinya. Produk legislasi memang sudah sepatutnya bisa menjadi bagian penting berdirinya keadilan yang merata bagi semua pihak.
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) juga akan menerima manfaat dari UU Ciptaker. Pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau serta menjamin rumah umum hanya dapat dimiliki dan dihuni oleh MBR. BP3 juga akan menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum.
Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), manfaat yang diperoleh dari UU Ciptaker adalah berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). Pelaku UMKM juga diberikan kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang dipermudah dan biaya yang murah.
Suara Kritis: Kepentingan Elit dan Dampak Negatif
Di sisi lain, berbagai elemen masyarakat sipil, serikat pekerja, akademisi, dan organisasi lingkungan secara lantang menyuarakan keprihatinan serius terhadap UUCK. Kritik utama berpusat pada dugaan bahwa undang-undang ini justru lebih melayani kepentingan segelintir elit pengusaha dan konglomerat, dengan mengorbankan hak-hak dasar pekerja, keberlanjutan lingkungan, dan partisipasi publik.
Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan:
· Pelemahan Hak Pekerja: Perubahan dalam UU Ketenagakerjaan yang termaktub dalam UUCK dituding melemahkan posisi tawar pekerja. Isu-isu seperti upah minimum, pesangon, outsourcing, dan kontrak kerja dinilai merugikan pekerja dan membuat mereka lebih rentan terhadap eksploitasi.
· Dampak Lingkungan: Kritik juga datang dari organisasi lingkungan yang menyoroti potensi pelemahan standar perlindungan lingkungan. Ketentuan mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan perizinan lingkungan dikhawatirkan menjadi lebih longgar, membuka jalan bagi eksploitasi sumber daya alam yang tidak berkelanjutan.
· Minimnya Partisipasi Publik: Proses penyusunan UUCK dikritik karena dianggap minim partisipasi publik yang bermakna. Pembentukan undang-undang ini dinilai terburu-buru dan kurang transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan akan adanya agenda tersembunyi.
· Sentralisasi Kekuasaan: UUCK juga dituding melakukan sentralisasi kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, yang dapat mengurangi otonomi daerah dalam pengelolaan sumber daya dan pembangunan.
Para kritikus berpendapat bahwa kemudahan investasi yang ditawarkan UUCK adalah "kemudahan" bagi investor untuk menekan biaya operasional dengan mengorbankan hak-hak pekerja dan lingkungan, alih-alih benar-benar menciptakan lapangan kerja yang layak dan berkelanjutan.
Jalan ke Depan: Mencari Keseimbangan
Polemik UUCK mencerminkan ketegangan fundamental antara prioritas pertumbuhan ekonomi cepat dan perlindungan hak asasi manusia serta keberlanjutan lingkungan. Pertanyaan mendasar tetap menggantung: apakah UUCK benar-benar akan menjadi kunci pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat, atau justru memperlebar jurang ketimpangan dan merusak fondasi sosial serta ekologis bangsa?
Masa depan UUCK, terlepas dari statusnya sebagai undang-undang yang sah, akan terus menjadi medan perdebatan. Penting bagi pemerintah untuk secara serius mendengarkan masukan dari berbagai pihak, mengevaluasi dampak-dampak yang ditimbulkan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar bertujuan untuk kesejahteraan rakyat banyak, bukan hanya segelintir elit. Tantangan terbesar adalah menemukan keseimbangan yang adil antara daya saing investasi dan perlindungan hak-hak dasar demi pembangunan Indonesia yang lebih baik dan berkelanjutan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
