Anak Butuh Perlindungan Nyata
Edukasi | 2025-07-23 18:00:08
Saat ini apapun bisa jadi komoditas untuk dijual, salah satunya adalah "menjual" bayi. Sebagaimana kasus yang dialami oleh Erika. Dia dipaksa untuk menyerahkan bayinya yang baru dilahirkan karena tidak mempunyai uang untuk membayar biaya persalinan sebesar Rp.3,5 juta di sebuah klinik persalinan di Jakarta (BBC News Indonesia, 20 Juli 2025)
Kepolisian daerah Jawa Barat telah menetapkan 16 tersangka dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sebanyak 14 orang sudah ditangkap, sedangkan sisanya masih dalam pencarian. Sindikat perdagangan bayi ini telah berlangsung sejak tahun 2023, para pelaku mengaku telah "menjual" sebanyak 25 bayi baik ke wilayah Indonesia maupun ke luar negeri (Singapura). Bahkan, ada dugaan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi yang terjadi di Bandung, Jawa Barat. (Media Indonesia, 18 Juli 2025)
Ai Rahmayanti, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menjelaskan ada beberapa sasaran sindikat perdagangan anak. Diantaranya, para perempuan hamil yang kondisinya putus asa (karena kekerasan seksual, penelantaran oleh suami, dan akibat pergaulan bebas), para calon ibu yang berniat menyerahkan anaknya untuk diadopsi namun dengan cara ilegal, yang terakhir mencari perempuan hamil yang secara sadar ingin menjual bayinya atas dasar butuh uang.
Inilah kehidupan saat agama dipinggirkan, hingga melahirkan manusia-manusia yang tega memperlakukan bayi bagaikan barang dagangan. Fitrah dan akal manusia pun hilang tergantikan dengan tawaran rupiah yang lebih menggoda. Ditambah ada dugaan keterlibatan pegawai pemerintahan dalam kejahatan tersebut. Padahal bukankah mereka harusnya punya tanggungjawab untuk menjaga dan melindungi masyarakat?
Sebagai agama yang sempurna, Islam mempunyai beberapa mekanisme untuk melindungi anak sejak di dalam kandungan. Anak adalah amanah yang sangat berharga, dan kelak merekalah yang akan menjadi generasi penerus bangsa untuk mewujudkan peradaban yang mulia. Sehingga selayaknya para orang tua bertanggungjawab untuk menjaga anak dengan sepenuh hati. Orang tua harus menjadi garda terdepan dalam melindungi anak, dan tak terbuai rayuan rupiah. Selanjutnya negara sebagai pembuat kebijakan, harus bertanggungjawab menjamin kesejahteraan dan terpenuhinya kebutuhan pokok masing-masing individu. Sehingga para orang tua tidak akan terbesit untuk "menjual" bayi karena menganggapnya sebagai beban hidup.
Kemudian mekanisme perlindungan anak selayaknya juga menjadikan aqidah sebagai basis sistem pendidikan. Sehingga pemahaman terkait menjaga kehormatan diri dan tidak melakukan pergaulan bebas harusnya jadi nilai yang dipegang kuat di tengah masyarakat. Sehingga semua orang baik itu orang tua, aparat negara, dan masyarakat umum saling bekerjasama untuk melindungi anak. Terakhir adalah sanksi tegas yang membuat jera para pelaku kejahatan. Sehingga harapannya kejahatan semacam ini tidak akan terulang lagi.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
