Ancaman Disintegrasi, Bagaimana Solusi Islam
Politik | 2025-07-21 23:59:24ANCAMAN DISINTEGRASI , BAGAIMANA SOLUSI ISLAM ?
April 2025 lalu kita dikejutkan dengan adanya tagar #SAVE RAJA AMPAT dan sengketa empat pulau di Aceh, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara bersitegang akibat adanya keputusan Kemendagri No. 300.2.2-2138/2025 yang terbit pada 25 April 2025 yang menetapkan status keempat pulau tersebut menjadi milik Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Sebelumnya keempat pulau tersebut secara administratif termasuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh.
Secara geografis kabarnya keempat pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah dibandingkan dengan Kabupaten Singkil. Namun, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menjelaskan bahwa empat pulau tersebut merupakan hak dan kewenangan Aceh, yakni dari segi perbatasan, sedangkan secara sejarah, Aceh mengklaim bahwa dasar historisnya lebih kuat, yakni merujuk pada UU 24/1956 dan Perjanjian Helsinki 2005. Karenanya Muzakir meminta kewenangan Aceh atas empat pulau itu tidak perlu diperdebatkan.
Presiden Prabowo Subianto dalam rapat tertutup di Istana pada 17 Juni 2025 memutuskan keempatnya masuk ke dalam wilayah administrasi Aceh Singkil. Keputusan diambil setelah adanya pertemuan dengan sejumlah pejabat, di antaranya Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf. Mensesneg Prasetyo Hadi menyebutkan keputusan tsb didasarkan pada dokumen resmi pemerintah yang menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh secara administratif.
Meskipun akhirnya kasus ini dapat diselesaikan secara baik, tapi perlu kita cermati apa yang melatarbelakangi mencuatnya sengketa wilayah ini. Mengingat ini bukanlah kasus yang pertama terjadi. Kasus serupa yang juga pernah dialami antara Provinsi Kepulauan Riau(Kepri) dan Jambi terkait Pulau Berhala. Pulau Berhala adalah yang berada di Laut Natuna Utara dengan luas 2,5 km persegi. Meki kecil, pulau ini memiliki letak strategis dan punya nilai ekonomi tinggi berupa SDA dan pariwisata.
Indonesia awalnya hanya terdiri dari 27 provinsi. Antara tahun 2000 – 2022 telah terjadi beberapa perubahan menjadi 38 provinsi.
Otonomi khusus dan otonomi daerah adalah dua konsep yang berbeda dalam konteks pemerintahan daerah di Indonesia.
Otonomi Daerah:
- Otonomi daerah adalah kewenangan yang diberikan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
- Otonomi daerah diberikan kepada semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.
- Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan keadilan dan kesetaraan.
Otonomi Khusus:
- Otonomi khusus adalah kewenangan yang lebih luas dan khusus yang diberikan kepada beberapa daerah tertentu untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
- Otonomi khusus diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki keunikan atau kekhususan tertentu, seperti Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Aceh,DKI Jakarta dan Provinsi Papua.
- Tujuan otonomi khusus adalah untuk mempertahankan keunikan dan kekhususan daerah tersebut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Perbedaan utama antara otonomi khusus dan otonomi daerah adalah:
- Kewenangan: Otonomi khusus memiliki kewenangan yang lebih luas dan khusus dibandingkan dengan otonomi daerah.
- Keunikan: Otonomi khusus diberikan kepada daerah-daerah yang memiliki keunikan atau kekhususan tertentu.
- Tujuan: Otonomi khusus memiliki tujuan yang lebih spesifik untuk mempertahankan keunikan dan kekhususan daerah tersebut.
Provinsi-provinsi yang memiliki otonomi khusus di Indonesia adalah :
Daerah Istimewa Yogyakarta: Memiliki keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, seperti kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang.
Provinsi Aceh: Memiliki otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kekhususan utama sebagai pusat penerapan syariat Islam.
Provinsi Papua: Memiliki otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan pengakuan dan penghormatan khusus atas orang-orang asli Papua.
Daerah Khusus Ibukota Jakarta : memiliki kekhususan utama sebagai ibu kota Negara Indonesia, dengan fungsi dan peran yang vital dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia.
Keempat provinsi ini memiliki kekhususan dan keistimewaan yang berbeda-beda, tetapi semuanya memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mempromosikan keadilan dan kesetaraan ¹.
KASUS – KASUS DISINTEGRASI YANG PERNAH TERJADI DI INDONESIA
Gerakan Aceh Merdeka (GAM)
GAM adalah sebuah kelompok separatis yang berjuang untuk memisahkan Aceh dari Indonesia sejak tahun 1976 hingga 2005. Berikut adalah sejarah singkat tentang GAM:
Latar Belakang
GAM didirikan pada 4 Desember 1976 oleh Hasan di Tiro sebagai bentuk perlawanan terhadap pemerintah Indonesia yang dianggap tidak adil dalam mengelola kekayaan alam Aceh dan tidak menghormati hak-hak masyarakat Aceh.
Faktor-faktor yang memicu konflik antara GAM dan pemerintah Indonesia antara lain :
Sejarah Aceh sebagai Wilayah Otonom: Aceh memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang memiliki otonomi kuat dan pernah menjadi kerajaan Islam yang kuat.
Ketimpangan Ekonomi dan Eksploitasi Sumber Daya Alam: Aceh memiliki kekayaan alam melimpah, tetapi pendapatan dari sumber daya ini lebih banyak disalurkan ke pemerintah pusat, sementara masyarakat Aceh merasa tidak mendapatkan manfaat yang cukup.
Ketidakpuasan terhadap Kebijakan Pemerintah Pusat: Pemerintah Orde Baru menerapkan kebijakan yang dianggap tidak adil dan melakukan pelanggaran hak asasi manusia di Aceh.
Perjalanan Konflik
Konflik antara GAM dan pemerintah Indonesia mengalami beberapa fase sbb :
Deklarasi GAM dan Perlawanan Awal (1976-1989): GAM mulai melakukan serangan terhadap pos polisi dan fasilitas pemerintah.
Masa Daerah Operasi Militer (DOM) (1989-1998): Pemerintah Orde Baru merespons dengan menetapkan Aceh sebagai Daerah Operasi Militer, yang menyebabkan banyak pelanggaran hak asasi manusia.
Reformasi dan Upaya Perdamaian (1999-2002): Setelah Soeharto jatuh, pemerintahan BJ Habibie mulai menarik pasukan dari Aceh dan mengakhiri DOM.
Operasi Militer Besar-besaran (2003-2004): Presiden Megawati Soekarnoputri kembali mengirim pasukan besar ke Aceh dan memberlakukan darurat militer.
Perjanjian Damai
Konflik berakhir setelah Perjanjian Helsinki pada 15 Agustus 2005, yang menghasilkan kesepakatan damai antara GAM dan pemerintah Indonesia. Perjanjian ini memberikan Aceh otonomi khusus dan mengakhiri perlawanan bersenjata GAM.
Dampak Konflik
Konflik berkepanjangan ini meninggalkan dampak besar bagi Aceh dan Indonesia, termasuk:
Korban Jiwa dan Krisis Kemanusiaan: Diperkirakan lebih dari 25.000 orang tewas.
Kerusakan Infrastruktur dan Ekonomi: Sektor ekonomi Aceh lumpuh, terutama industri minyak dan gas.
Meningkatnya Perhatian Internasional: Konflik Aceh menjadi perhatian dunia, terutama dalam hal pelanggaran hak asasi manusia dan upaya resolusi konflik.
II. Organisasi Papua Merdeka (OPM)
OPM adalah kelompok separatis yang ingin memisahkan Papua dari Indonesia dan telah berdiri sejak 1960-an. Berikut beberapa informasi tentang OPM :
- Sejarah: OPM didirikan sebagai respons terhadap perbedaan pendapat antara pemerintah Indonesia dan masyarakat Papua tentang status Papua dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tujuan: Tujuan utama OPM adalah memisahkan diri dari Indonesia dan mendeklarasikan kemerdekaan Papua sebagai negara sendiri.
- Konflik: Konflik antara OPM dan pemerintah Indonesia telah berlangsung lama, menyebabkan korban jiwa dan kerusakan infrastruktur. Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi konflik ini, termasuk pendekatan represif dan pembangunan ekonomi.
- Persepsi Internasional: OPM telah menarik perhatian internasional, dengan beberapa organisasi dan negara mendukung dialog dan penyelesaian konflik melalui jalur diplomatik.
- Struktur Organisasi: OPM memiliki struktur yang terdesentralisasi, dengan beberapa faksi yang bekerja secara independen. Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) adalah sayap militer OPM.
OPM telah melakukan berbagai aksi sbb :
- Pengibaran Bendera: Pengibaran bendera Bintang Kejora sebagai mbol kemerdekaan Papua.
- Serangan: Serangan terhadap fasilitas pemerintah dan perusahaan, seperti Freeport Indonesia.
- Penyanderaan: Penyanderaan warga negara asing dan Indonesia.
- Dialog: OPM telah menolak rencana dialog sektoral versi pemerintah dan mendesak presiden untuk duduk bersama di meja perundingan sesuai mekanisme internasional.
Pemekaran provinsi di Papua pada tahun 2022 menjadi enam provinsi, yaitu Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, memiliki beberapa tujuan. Meskipun tidak ada pernyataan langsung bahwa pemekaran ini bertujuan meredam Organisasi Papua Merdeka (OPM), beberapa alasan pemekaran provinsi dapat dikaitkan dengan upaya meningkatkan stabilitas dan kesejahteraan di wilayah tersebut yaitu :
Meningkatkan Pelayanan Publik: Pemekaran provinsi diharapkan dapat memangkas panjangnya rantai kendali pemerintahan, sehingga pelayanan publik menjadi lebih efisien dan efektif.
Mendorong Pembangunan Infrastruktur: Pemekaran provinsi dapat mendorong pembangunan infrastruktur yang lebih merata, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan memperbaiki kesehatan dan pendidikan.
Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat: Dengan pemekaran provinsi, pemerintah dapat lebih fokus pada kebutuhan masyarakat setempat dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Namun, perlu diingat bahwa pemekaran provinsi di Papua juga memiliki kompleksitas dan tantangan tersendiri, terutama terkait dengan sejarah dan dinamika sosial-politik di wilayah tersebut. Oleh karena itu, pemekaran provinsi harus dilakukan dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
III. Kisah disintegrasi Timor Timur
Timor Timur, yang kini dikenal sebagai Timor Leste, memiliki sejarah panjang dalam perjuangannya untuk kemerdekaan. Berikut adalah ringkasan kisah disintegrasi Timor Timur.
Pendudukan Portugis: Timor Timur dijajah oleh Portugis selama lebih dari 400 tahun. Setelah Revolusi Anyelir di Portugal pada 1974, proses dekolonisasi dimulai, dan Timor Timur mulai bergerak menuju kemerdekaan.
Invasi Indonesia: Pada 7 Desember 1975, Indonesia melancarkan invasi ke Timor Timur, dengan dalih anti-komunisme dan anti-kolonialisme. Invasi ini menyebabkan kematian sekitar 100.000-180.000 orang Timor Timur dalam kurun waktu 24 tahun.
Pendudukan Indonesia: Indonesia secara resmi menganeksasi Timor Timur sebagai provinsi ke-27 pada 1976. Namun, aneksasi ini tidak diakui oleh komunitas internasional, kecuali Australia.
Perlawanan: Perlawanan terhadap pendudukan Indonesia dipimpin oleh Front Revolusioner untuk Kemerdekaan Timor Timur (Fretilin). Perlawanan ini berlangsung selama beberapa dekade, dengan dukungan dari komunitas internasional.
Referendum: Pada 1999, Indonesia setuju untuk mengadakan referendum tentang status Timor Timur. Hasil referendum menunjukkan bahwa mayoritas penduduk Timor Timur ingin merdeka.
Kemerdekaan: Setelah referendum, Timor Timur menjadi negara merdeka pada 20 Mei 2002, setelah masa transisi yang dipimpin oleh PBB.
Kisah disintegrasi Timor Timur merupakan contoh perjuangan panjang dan berdarah untuk kemerdekaan, yang akhirnya berhasil diraih setelah beberapa dekade perlawanan dan negosiasi. Walaupun pada akhirnya masyarakat setempat banyak yang merasa menyesal berpisah dengan Indonesia, karena kondisi mereka yang miskin tidak berubah menjadi makmur setelah berpisah menjadi Negara Timor Leste. Hanya segelintir elit mungkin yang menginginkan dan menikmati disintegrasi tsb.
Kasus perebutan 4 pulau di Aceh & Raja Ampat merupakan bukti bahwa masalah disintegrasi masih merupakan ancaman yang mudah dipicu oleh adanya masalah ekonomi dan perebutan sumber daya alam, dan dalam sistem sekuler kapitalis seperti saat ini hanya orang – orang elit kapitalis yang kuat yang akan menang. Di Aceh dapat diredam karena memiliki Gubernur yang berani karena beliau adalah pejuang, mantan pemimpin GAM yang tegas dan berani dan akan mengancam bahwa GAM akan bangkit lagi jika kepentingan Aceh diusik, sehingga akhirnya Presiden Prabowo membela dan memenangkan Aceh, sementara pejabat atau penguasa di Raja Ampat konon kabarnya adalah antek – antek dari oligharki, mudah disetir dan dibayar sehingga kasus tuntutan Save Raja Ampat tidak ada solusi yang berarti hingga saat ini, para pengusaha tambang tetap bebas melanjutkan aksii tambangnya meskipun keindahan alam Raja Ampat terancam rusak.
BAGAIMANA SOLUSI ISLAM MENCEGAH MASALAH DISINTEGRASI ?
Sistem Pemerintahan Islam atau Daulah Islam adalah Khilafah, bukan kerajaan, bukan kekaisaran, bukan republik, bukan federasi, bukan teokrasi. Bentuk Negaranya adalah kesatuan, bukan federasi sebagaimana AS, bukan persemakmuran sebagaimana Inggris. Geografi Khilafah tidak memiliki batas negara yang tetap, melainkan terus meluas seiring dengan perkembangan dakwah dan penaklukan daerah – daerah baru. Daulah Islam adalah sebuah negara ideologis yang aktivitas pokoknya adalah mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Maka Daulah Islam harus memiliki kedudukan internasional serta memberikan pengaruh terhadap interaksi – interaksi internasional.
Adapun Struktur Daulah Islam :
Kholifah
Muawin Tafwidh
Muawin Tanfizh
Wali
Baitul Mal
Sistem Administratif
Media Penerangan
Departemen Perang
Departemen Industri
Qadhi (peradilan)
Departemen Urusan Dalam Negeri; mengatur urusan negara dan rakyat dengan syariat Islam secara kaffah
Departemen Urusan Luar Negeri; menyebarkan Islam ke seluruh dunia dengan dakwah dan jihad
Majelis Umat
Wali adalah orang yang diangkat oleh Khalifah sebagai penguasa (pejabat pemerintah) untuk suatu wilayah (provinsi) serta menjadi amir wilayah itu. Daulah dibagi dalam beberapa bagian, dan setiap bagian disebut wilayah. Setiap wilayah dibagi dalam beberapa bagian dan setiap bagian disebut ‘imalah’. Setiap orang yang memimpin wilayah disebut wali atau amir, dan orang yang memimpin ‘imalah disebut ‘amil atau hakim. Para wali adalah para penguasa (hukam) karena wewenangnya dalam hal ini adalah wewenang pemerintahan. Khalifah boleh mengangkat walii dengan kepemimpinan umum dan boleh juga mengangkat wali dengan kepemimpinan khusus, pada masa – masa terjadinya kelemahan para khalifah Abbasiyah kepemimpinan wali yang bersifat umum telah memberikan kemungkinan beberapa wilayah menjadi independen hingga tidak tersisa lagi kekuasaan bagi khalifah, kecuali sekedar sebutan namanya dan pencetakan mata uang atas namanya. Dari sini ternyata kepemimpinan yang bersifat umum itu telah menciptakan dharar (kemudaratan) bagi Daulah Islam.
Karena wali boleh diangkat dengan kepemimpinan yang bersifat umum dan boleh juga diangkat dengan kepemimpinan yang bersifat khusus, tetapi karena kepemimpinan yang bersifat khusus bisa mendatangkan kemudharatan maka kita mengadopsi pengangkatan wali dengan kepemimpinan yang bersifat khusus dalam urusan yang memungkinkan wali untuk terlepas (independen) dari kholifah. Urusan – urusan yang tidak diberikan kewenangannya kepada wali adalah : urusan militer, peradilan, dan keuangan negara. Urusan tsb diurusi oleh struktur tersendiri yang dikontrol oleh khalifah sebagaimana struktur -struktur daulah yang lain.
Khalifah wajib mengontrol aktivitas – aktivitas para wali. Khalifah juga harus senantiasa melakukan pengawasan secara ketat terhadap para wali, baik hal itu dilakukan oleh khalifah sendiri atau khalifah menunjuk orang yang mewakilinya untuk menyelidiki kondisi mereka dan melakukan audit atas mereka.
Adapun terkait pengaturan keuangan maka ada institusi berupa Baitul Mal yang mengurusi distribusi, pemasukan dan belanja Daulah. Daulah tidak akan membuat anggaran belanja tahunan sehingga setiap tahun selalu dibutuhkan pembuatan peraturan tentang anggaran belanja tersebut. Anggaran belanja Daulah tidak bersifat tahunan meskipun daulah memiliki anggaran belanja tetap yang bab – babnya telah ditetapkan oleh syariah mengikuti penda[atan dan pengeluarannya. Khalifah diberikan wewenang untuk menetapkan pasasl – pasalnya, istilah – istilah serta dana yang diperlukan oleh semuanya ketika nampak ada kemaslahatan, tanpa memperhatikan waktu -waktu tertentu
Sedangkan terkait tentara atau militer maka ini juga diurusi bagian struktur tersendiri yaitu departemen jihad, yang langsung dikontrol oleh khalifah, sehingga semua peluang terjadinya makar terhadap kholifah dapat dihentikan atau bahkan dicegah sebelum benar – benar terjadi. Adapun seperti fenomena saat ini dimana wilayah atau provinsi sangat dimungkinkan melakukan makar untuk memisahkan diri dari pusat negara hanya karena dipicu oleh kecemburuan sosial, distribusi kekayaan yang tidak merata, fasilitas umum yang kurang memadai, adanya daerah miskin yang merasa dianaktirikan maka di sinilah pentingnya adanya keseimbangan distribusi, pembagian kebutuhan sesuai jumlah riil masyarakat setempat.
Bila semua ancaman dan peluang munculnya disintegrasi ini dapat dideteksi sedini mungkin dan dicegah oleh penguasa yang benar – benar adil memerintah sesuai syariat Islam, maka insyaa Allah yang terjadi adalah perluasan wilayah, dan makin banyaknya individu yang ingin hidup di dalam wilayah Daulah sehingga Islam rahmatan lil alaamin benar – benar dapat dirasakan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
