Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Ketua Redaksi

Cara Membedakan Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Agar Kalian Tidak Tertipu

Eduaksi | 2022-03-08 10:45:46

Saat kamu sedang dalam proses beli tanah atau tempat tinggal, karena itu sertifikat tanah ialah satu perihal yang harus kamu periksa. Karena, sekarang ini banyak sertifikat tanah palsu yang ditawari oleh pelaku-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Beberapa orang yang pada akhirnya terjebak karena tanah yang dibeli rupanya merupakan tanah seseorang. Sementara sertifikat yang dipakai ialah palsu alias invalid. Beberapa pelaku itu umumnya akan tawarkan tanah pada harga yang di bawah pasaran.

Dengan demikian, konsumen akan tergoda untuk beli tanah itu. Jika sudah ini, beberapa ratus juta bahkan juga miliaran rupiah bisa jadi melayang-layang. Karena itu, penting untuk kamu yang merencanakan beli tanah ketahui bagaimana membandingkan sertifikat tanah asli dan palsu. Berikut langkah gampang yang dapat dilaksanakan untuk membedakannya menurut notaris tangerang selatan.

Kontrol ke Kantor Badan Pertanahan Nasional

Hal pertama kali yang dapat kamu kerjakan dengan mengeceknya ke BPN (Kantor Badan Pertahanan Nasional). Salah satunya pekerjaan Badan Pertanahan Nasional atau BPN ialah atur peraturan dalam penyediaan dan pengendalian tanah.

Karena itu, BPN akan menolong kamu memeriksa orisinalitas sertifikat tanah. Kamu akan ditolong untuk memeriksa sertifikat dengan detil, terhitung wujud fisik dan nomor register. Tetapi, ada banyak proses yang perlu kamu turuti jika ingin memeriksa orisinalitas sertifikat tanah di BPN.

Memakai Jasa PPAT

Langkah yang lain dapat dipakai dengan memakai jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah atau yang umum dikenali sebagai PPAT. PPAT ialah Petinggi yang mempunyai kuasa untuk membikin dokumen otentik menyangkut hak tanah atau Hak Punya Atas Unit Rumah Atur.

Walau demikian, PPAT berlainan dengan Notaris. Pekerjaan PPAT ialah membuat akte sebagai bukti dasar ada peralihan data dalam mata hukum.

Sedangkan, pekerjaan Notaris ialah membuat akta yang terkait dengan pertanahan atau risalah lelang. PPAT akan menolong kamu untuk memeriksa orisinalitas sertifikat tanah dengan bawa sertifikat itu ke kantor BPN.

Umumnya PPAT akan menolong kamu memeriksanya langsung ke BPN. Jasa PPAT akan bermanfaat bila kamu tidak mempunyai waktu senggang untuk tiba langsung ke kantor BPN. Tetapi, kamu perlu keluarkan dana untuk bayar jasa mereka.

Mengecek Bentuk Fisik Sertifikat

Bila kamu tidak memiliki waktu untuk tiba ke kantor BPN, coba untuk mengecek sendiri orisinalitas dari sertifikat itu. Triknya gampang, kamu perlu menyaksikan wujud fisiknya. Sertifikat tanah asli yang dikeluarkan oleh Tubuh Pertanahan Nasional biasanya mempunyai sampul warna hijau. Dan, ada banyak sertifikat yang mempunyai sampul warna abu-abu.

Wujud fisik yang lain harus kamu check selainnya sampulnya ialah wujud cap dan tanda-tangan. Tidak ada standard tentu dalam membandingkan cap atau tanda-tangan di antara sertifikat palsu dan asli keluaran dari BPN. Sertifikat tanah yang palsu umumnya akan usaha membuat cap dan tanda-tangan semirip kemungkinan dengan sertifikat asli.

Tetapi, kamu masih bisa menyaksikan ketidaksamaan dengan memperbandingkan cap dan tanda-tangan sertifikat asli dan sertifikat yang kamu sangka palsu. Lihatlah dengan cermat dan berkali-kali bedanya. Walau demikian, langkah ini memanglah tidak seakurat jika tiba ke BPN langsung, tetapi kamu dapat menjadikan sebagai alternative.

Mudah-mudahan info ini berguna untuk kamu yang merencanakan beli tanah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image