Perundungan: Buah dari Sistem yang Salah
Pendidikan | 2025-07-14 21:28:12
Perundungan menjadi kasus yang semakin marak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Menurut Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), 31 persen kasus berkaitan dengan perundungan atau bullying pada tahun 2024. Mirisnya, perundungan ini sering terjadi di kalangan remaja yang seharusnya dihiasi dengan aktivitas belajar dan pembentukan karakter yang baik.
Kasus yang baru-baru ini viral dan masih hangat terjadi di Kampung Sadang Sukaasih, Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Korban yang berusia 13 tahun dipaksa menenggak minuman keras dan merokok oleh rekannya yang juga masih berusia 13 dan 12 tahun serta satu orang dewasa berusia 20 tahun. Namun karena korban menolak, maka rekannya melakukan tindak kekerasan dengan menendang korban sampai kepalanya terbentur batu dan berdarah. Dan yang parahnya, para pelaku menceburkan korban ke dalam sumur sedalam 3 meter. Sungguh perbuatan keji yang tak layak dilakukan antar sesama manusia.
Satu fakta lagi yang sangat menyedihkan, bahwa perundungan juga terjadi di kalangan terpelajar. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 2.621 laporan perundungan yang terjadi pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dalam setahun terakhir. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan RI Murti Utami menuturkan, dari total tersebut, 620 di antaranya terkonfirmasi sebagai kasus bullying (Kompas.com, 21/04/2025).
Kasus perundungan yang terjadi di berbagai kalangan ini sudah mengarah pada tindakan kriminal dan kejahatan yang menyebabkan kekerasan fisik, trauma bahkan sampai kematian. Hal ini membuat kita merenung, mengapa kasus seperti ini bisa terjadi berulang-ulang bahkan sampai menyentuh ribuan kasus? Apakah ada solusi tepat yang bisa menyelesaikan semua persoalan ini?
Kalau kita perhatikan, kasus perundungan yang terus terjadi ini menunjukkan lemahnya regulasi dan sistem sanksi yang ada. Sanksi yang diberikan kepada para pelaku tidak memberikan efek jera sehingga besar kemungkinan akan dicontoh oleh pelaku lainnya tanpa ada rasa takut. Apalagi apabila pelakunya di bawah umur, maka sanksi yang diberikan hanya berupa wejangan yang diharapkan mampu menyadarkan anak tersebut. Selain itu, berbagai macam tindakan kriminal dalam kasus perundungan dari kalangan terpelajar menunjukkan kegagalan sistem pendidikan di negara ini. Dan ini semua merupakan buah dari penerapan sistem sekuler-kapitalis yang diterapkan dalam semua aspek kehidupan. Untuk itu perlu dilakukan perubahan secara mendasar dan menyeluruh atau dalam istilah lainnya, mencabut akar permasalahannya yaitu penerapan sistem kapitalis yang terbukti gagal membentuk masyarakat yang berakhlak dan beradab.
Sebenarnya, Islam memiliki solusi dalam setiap permasalahan. Karena Islam adalah agama sempurna yang diturunkan oleh Allah SWT lengkap dengan segala aturan yang mampu menyelesaikan berbagai jenis permasalahan apa pun di dunia ini. Namun, saat ini, kebanyakan anggota masyarakat memahami Islam hanya sebagai agama yang mengatur urusan ibadah saja, bukan sebagai ideologi yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuklah di dalamnya politik, ekonomi, hukum dan lain sebagainya.
Dalam Islam, perundungan merupakan perbuatan yang haram dilakukan baik verbal apalagi fisik, terlebih memaksa untuk menggunakan barang haram. Apabila seseorang memahami betul tujuan dari penciptaannya, maka dia akan faham bahwa semua perbuatan yang dilakukan akan dimintai pertanggungjawabannya di yaumil akhir kelak. Namun sangat disayangkan, karena sistem Pendidikan yang dihadirkan saat ini adalah sistem Pendidikan sekuler yang memisahkan antara kehidupan dengan agama. Sehingga tidak ada penanaman aqidah yang kokoh sejak dini yang mengakibatkan banyaknya pelanggaran hukum syara’ dikarenakan ketidakfahamannya akan agama.
Selain itu, dalam Islam ukuran seseorang dikenai sanksi adalah ketika sudah masuk masa baligh yang menandakan seseorang sudah mampu berfikir. Berbeda dengan sistem kapitalis yang menjadikan umur sebagai patokan kedewasaan seseorang, sehingga para pelaku perundungan yang kebanyakan kita ketahui adalah anak di bawah umur akan terbebas dari sanksi dan akhirnya bebas melakukan perundungan berulang-ulang. Padahal kebrutalan yang mereka lakukan sampai membuat kita marah dan geram.
Dalam Islam, sistem pendidikan haruslah berlandaskan Aqidah Islam yang memberikan bekal untuk menyiapkan anak mukallaf pada saat baligh. Sehingga mampu berfikir jernih dan mampu membedakan perbuatan yang baik dan buruk. Pendidikan ini menjadi tanggung jawab keluarga, masyarakat dan negara yang merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam menyusun kurikulum. Bahkan kurikulum pendidikan dalam keluarga pun seharusnya diatur oleh negara. Karena dalam Islam, negaralah yang paling bertanggungjawab dalam pembentukan generasi yang berkepribadian Islam.
Sistem Islam ini sudah pernah diterapkan secara sempurna selama 14 abad dan terbukti menorehkan sejarah peradaban terindah sepanjang masa. Bahkan menjadi model umat terbaik yang mencapai masa keemasan dengan cahayanya yang terang benderang ke seluruh pelosok dunia. Lalu, apalagi yang kita cari? Bukankah kita tinggal meniru saja sistem yang sudah terbukti nyata berhasil menciptakan kedamaian, ketenangan dan ketentraman di muka bumi ini? Wallahu a’lam bishawab
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
