Perlindungan Hukum terhadap Artificial Intelligence
Hukum | 2025-07-08 09:39:08
Perkembangan pesat teknologi Artificial Intelligence (AI) membuka beragam peluang inovasi sekaligus menimbulkan risiko hukum baru. Sistem AI yang mampu mengambil keputusan otomatis, memproses data sensitif, dan mempengaruhi kehidupan manusia menuntut kerangka perlindungan hukum yang jelas, sehingga tanpa kepastian regulasi, penyalahgunaan, pelanggaran privasi, dan dampak diskriminatif sulit dicegah. Hal ini disampaikan oleh Dr. Roni Sulistyanto Luhukay, S.H., M.H. di Kampus Terpadu Universitas Widya Mataram (UWM) pada Senin (7/7).
“Regulasi AI sebaiknya mencakup peraturan pada pemerintah berupa undang-undang privasi data serta peraturan pengujian dan sertifikasi algoritma, termasuk sektor industri berupa sertifikasi keamanan siber dan audit transparansi,” kata Wakil Rektor III UWM ini.
Selanjutnya Dr. Roni mengungkapkan bahwa kerangka perlindungan hukum perlu berlandaskan prinsip transparansi yaitu keterbukaan atas cara algoritma bekerja dan data yang digunakan, dan juga akuntabilitas, yakni penanggung jawab yang jelas ketika AI menyebabkan kerugian.
“Prinsip lainnya adalah non-diskriminasi, yaitu penerapan AI yang adil tanpa bias terhadap semua kalangan, kemudian prinsip keamanan dan privasi berupa pengamanan data pribadi sesuai standar perlindungan data global, serta prinsip hak untuk penjelasan, yaitu pemberian akses bagi individu yang terdampak keputusan AI untuk memahami alasannya,” kata dosen Magister Hukum UWM ini.
“Terkait hal ini, yang dapat dilakukan antara lain membangun pusat kajian AI multidisipliner sebagai lembaga independen, menyelenggarakan pelatihan regulasi dan etika AI bagi pembuat kebijakan, serta mengembangkan sandbox regulasi untuk menguji inovasi AI di bawah pengawasan,” tutupnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
