Cicilan Emas Syariah di Pegadaian: Solusi Investasi Islami untuk Milenial
Ekonomi Syariah | 2025-07-08 08:20:52
Minat masyarakat Indonesia terhadap investasi emas terus mengalami peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. Salah satu instrumen yang paling banyak diminati oleh masyarakat adalah program cicilan emas di Pegadaian Syariah. Tidak hanya menawarkan skema kepemilikan emas dengan cara mencicil, Pegadaian Syariah juga menghadirkan sistem yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam, yakni melalui akad Murabahah dan akad Rahn.
Murabahah: Transaksi Jual Beli yang Transparan dan Bebas Riba
Akad Murabahah adalah bentuk jual beli di mana pihak penjual menyebutkan harga perolehan barang dan menambahkan margin keuntungan yang disepakati di awal. Dalam konteks Pegadaian Syariah, emas terlebih dahulu dibeli oleh pihak Pegadaian, kemudian dijual kepada nasabah dengan harga tetap dan dicicil selama tenor tertentu.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000, akad Murabahah diperbolehkan selama memenuhi prinsip kejelasan harga pokok, margin keuntungan, serta jangka waktu pembayaran. Tidak ada unsur riba, karena keuntungan sudah disepakati sejak awal.
“Dalam akad Murabahah, kami sampaikan secara terbuka kepada nasabah berapa harga emas per gram, margin keuntungan kami, dan total cicilannya. Tidak ada denda keterlambatan, dan harga tidak berubah meskipun ada fluktuasi harga pasar,” ujar Syamsul Rizal, Kepala Cabang Pegadaian Syariah Rappocini, saat diwawancarai tim kami, Selasa (17/06).
Sebagai contoh, jika nasabah ingin membeli emas seberat 5 gram dengan harga Rp1.200.000 per gram, dan margin keuntungan sebesar Rp250.000, maka total harga menjadi Rp6.250.000. Cicilan tersebut bisa dibayarkan selama 12, 18, atau 24 bulan sesuai kemampuan nasabah.
Sistem ini menarik minat masyarakat, terutama generasi muda, yang ingin memiliki emas tanpa harus mengeluarkan dana besar secara langsung. Berdasarkan data PT Pegadaian (Persero), lebih dari 1 juta nasabah aktif tercatat menggunakan layanan cicil emas pada tahun 2024, dengan pertumbuhan pengguna baru mencapai 12% dibanding tahun sebelumnya.
Rahn: Solusi Gadai Syariah yang Menjaga Kepemilikan Aset
Selain Murabahah, Pegadaian Syariah juga menerapkan sistem akad Rahn, yaitu gadai dalam prinsip syariah, di mana barang yang digadaikan tetap menjadi milik nasabah dan tidak diperjualbelikan oleh pihak Pegadaian.
Fatwa DSN-MUI No. 25/DSN-MUI/III/2002 menyatakan bahwa dalam akad Rahn, barang jaminan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang memberi pinjaman, kecuali dengan izin dan perjanjian. Pegadaian hanya berhak mengenakan biaya pemeliharaan atau ujrah atas penitipan emas tersebut.
“Sistem Rahn ini membantu masyarakat yang membutuhkan dana cepat tanpa harus kehilangan asetnya. Misalnya, seorang ibu rumah tangga bisa menggadaikan emasnya dan tetap punya hak atas kepemilikan itu, selama ia melunasi pinjamannya sesuai waktu,” tambah Syamsul.
Pihak Pegadaian juga menjamin keamanan dan perlindungan emas yang digadaikan, karena disimpan di tempat khusus yang diasuransikan. Jika nasabah mengalami keterlambatan, maka bisa dilakukan perpanjangan masa gadai atau bahkan relaksasi, bukan penyitaan sepihak.
Keunggulan Pegadaian Syariah: Inklusif, Aman, dan Digital
Program cicil emas Pegadaian Syariah kini sudah bisa diakses secara digital melalui aplikasi Pegadaian Digital Syariah. Layanan ini memungkinkan masyarakat memesan, mencicil, dan melunasi pembelian emas tanpa harus datang ke kantor cabang. Sistem digital ini dirancang untuk menjangkau pengguna muda dan daerah terpencil.
Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 2024, Pegadaian termasuk salah satu lembaga keuangan syariah non-bank dengan kontribusi terbesar dalam peningkatan inklusi keuangan syariah nasional. Hal ini selaras dengan misi pemerintah dalam memperluas akses layanan keuangan berbasis syariah di seluruh lapisan masyarakat.
Keunggulan lainnya adalah sistem yang bebas bunga, tidak ada penalti keterlambatan, serta tenor yang fleksibel. Nasabah bisa memilih tenor dari 3 hingga 36 bulan, dengan pilihan emas mulai dari 0,5 gram hingga 100 gram.
“Kalau cicilan emas di bank biasa ada bunga, di sini kami tenang karena tahu ini sesuai syariah. Emasnya juga bisa diambil langsung setelah lunas,” ujar Rini (32), nasabah Pegadaian Syariah asal Makassar.
Kepemilikan Emas Jadi Investasi Masa Depan
Selain sebagai alat investasi, emas juga dianggap sebagai pelindung nilai (hedging) yang stabil. Dalam kondisi ekonomi yang fluktuatif, memiliki emas menjadi langkah bijak untuk menjaga kekayaan. Dengan sistem cicilan, masyarakat bisa mulai berinvestasi meskipun dengan dana terbatas.
Akademisi dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Dr. H. Mursalin, S.E., M.Si, menyebutkan bahwa konsep kepemilikan bertahap seperti cicilan emas Murabahah sangat sesuai dengan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
“Investasi emas bukan lagi hal mewah. Pegadaian Syariah membuka peluang agar masyarakat bisa memiliki emas secara bertahap dan sesuai syariat. Ini adalah bentuk keberpihakan pada umat,” jelasnya dalam seminar nasional ekonomi syariah, Mei lalu.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
