Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Adya ghina Ghalby rohim

PHK Massal Sritex: Pailit, Air Mata, dan Konflik Hubungan Industrial

Eduaksi | 2025-07-08 00:25:06

Awal tahun 2025 ini digemparkan dengan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menyita banyak perhatian publik salah satu yang paling banyak dibahas datang dari perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) lebih dari 10.600 karyawan harus menerima kenyataan pahit kehilangan pekerjaan setelah perusahaan resmi dinyatakan pailit atau pengadilan, peristiwa ini menjadi cermin buram hubungan industrial di indonesia, yang tidak hanya syarat persoalan hukum, namun juga menyisakan trauma sosial mendalam.

Di tengah kondisi tersebut, publik dibuat sedih melihat ribuan karyawan Sritex di PHK, kasus ini juga membuka persoalan dasar dalam hubungan industrial dikarenakan banayak buruh yang tidak menerima pesangon sesuai dengan ketentuan, proses PHK dilaakukan tanpa adanya musyawarah bipartit yang seharusnya menjadi tahap awal penyelesaian samgketa ketenagakerjaan.

Undang-Undang Ketanagakerjaan No.13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja mengatur bahwa sebelum diadakan nya PHK dilakukan, perusahaan wajib melakukan perundingan dengan serikat pekerja, Namun pada kasus ini tahapan itu seolah dilewati.

Sumber : https://r.search.yahoo.com/_ylt=Awr1Rdfh_2tosNERBePWQwx.;_ylu=c2VjA2ZwLWF0dHJpYgRzbGsDcnVybA--/RV=2/RE=1751937122/RO=11/RU=https%3a%2f%2fwww.tempo.co%2fekonomi%2fphk-massal-terjadi-di-pt-sritex-yang-pailit-ini-prosedur-phk-karyawan-menurut-uu-cipta-kerja-1215095/RK=2/RS=JZ_8pPWTeZm9lMgvRbeoXJpuOpE-

Serikat pekerja bersama partai buruh menggulirkan aksi demostrasi pada5 maret 2025 di depan istana negara dan kementerian ketanagakerjaan, mereka menuntut dibentuknya satgas PHK nasional, audit terhadap keuangan Sritex, serta jaminan perlindungan bagi para korban PHK. Kasus ini menjadi sorotan rumitnya hubungan industrial di indonesia : ketimpangan kekuasaan antara penguasa dan pekerja, lemahnya pengawasan negara dan kurangnya ruang dialog sosia. Negara seharusnhya hadir sebagai penengah, bukan penonton.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image