FOMO Beli Blind Box? Yuk Cek Dulu Hukumnya
Belanja | 2025-07-03 18:57:31
Yap, Blind Box atau Kotak Misteri akhir-akhir ini menjadi sebuah tren yang hits di masyarakat terutama kalangan Gen Z. Mereka berbondong-bondong untuk datang ke store bahkan mengantre sebelum toko itu buka demi mendapatkan sebuah sensasi ketika membuka box yang isinya belum diketahui hingga menyebabkan ketagihan. Tapi, sebagai anak muda yang aware dengan ekonomi, pernah ga sih kita mikir: sebenarnya hukum beli Blind Box menurut syariah itu halal ga ya? Yuk kita bahas!
Blind Box adalah produk yang dijual dalam kemasan misteri. Artinya, kita hanya tahu kategori barangnya, tapi tidak tahu pasti isi detailnya sampai kotaknya dibuka. Biasanya produk didalamnya berupa mainan koleksi, action figure, kartu limited bahkan skincare. Dan yang bikin seru adalah adanya item yang langka atau rare yang banyak diincar pembeli, sehingga orang-orang akan membeli berkali-kali demi mendapatkan barang yang diincar. Dalam Fiqh Muamalah, jual beli yang sah harus memenuhi syarat:
- Kejelasan spesifikasi barang dan harga yang sudah disepakati antara penjual dan pembeli.
- Kerelaan antara penjual dan pembeli
- Tidak mengandung gharar, maysir dan tadlis
Lalu bagaimana dengan Blind Box?
Dikutip langsung dari Jurnal Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Jual Beli Blind Box Pada Marketplace Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik oleh Sylvia Nurazizah Kurnia & Jaenudin (2020: 36)
"Berdasarkan syarat-syarat objek yang diperjual belikan pada jual beli salam diatas dapat diartikan bahwa jual beli Blind Box tidak memenuhi syarat objek yang diperjualbelikan menurut Hasan Ayyub, Fatwa DSN MUI No. 05 tahun 2000 dan ketentuan objek barang yang diperjual belikan menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, dengan alasan sebagai berikut: 1)Jenis serta macam objek barang yang diperjual belikan tidak jelas dan spesifikasi objek barang tidak secara jelas. 2)Tidak diketahui kualitasnya 3)Tidak diketahui kuantitasnya"
Selain itu, Blind Box mengandung unsur-unsur non syariah, yakni:
Barang tidak 100% jelas: terdeteksi gharar. Ada sensasi “untung-untungan”: berpotensi mengandung maysir. Harga flat tetapi terkadang nilai isi di dalamnya tidak sebanding: terdeteksi tadlis/penipuan.
Jadi Boleh atau Tidak?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jual beli Blind Box hukumnya adalah batal dan tidak diperbolehkan. Itu disebabkan karena pada jual beli Blind Box penjual tidak memberikan secara jelas (jenis, macam, sifat), tidak diketahui kuantitas dan kualitas dari produk yang akan diterima oleh pembeli, sehingga jual beli Blind Box termasuk kedalam jual beli gharar. Belum lagi jika ditambah dengan gimmick spekulasi berlebihan maka jelas hal ini terlarang yang akan membuat pembeli beresiko lebih besar dari transaksi ini. Blind box boleh saja kita lihat sebagai hiburan. Tapi kalau sampai bikin kecanduan, boros, atau malah jatuh ke transaksi yang melanggar syariat? Sebaiknya dihindari.
Sebagai anak muda Muslim, yuk biasakan berpikir kritis melihat muamalah halal pada saat berbelanja, bukan hanya mengikuti tren belaka. Karena Islam mengajarkan kita transaksi yang adil & beretika.
Gimana, udah makin paham kan? Next time, yuk cek terlebih dahulu: apakah udah sesuai prinsip syariah yang baik atau tidak?
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
