Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Rifky Ali

Penggunaan Teknologi AI di Era Klasik dan Modern

Teknologi | 2025-07-02 15:16:59
https://share.google/huLrqESxo2AeRVLX3

Fatwa klasik tidak membahas langsung teknologi pendidikan karena belum dikenal pada zamannya. Namun, ulama klasik menetapkan prinsip umum tentang pentingnya ilmu, penggunaan sarana belajar, serta kaidah seperti Al-Wasa'il Lahal Ahkam Al-Maqasid (sarana dihukumi sesuai tujuan). Mereka membolehkan alat bantu selama tidak melanggar syariat dan membantu tercapainya tujuan pendidikan.

Sebaliknya, fatwa modern muncul karena kebutuhan akan panduan syariah dalam penggunaan teknologi seperti internet, pembelajaran dare, hingga kecerdasan buatan dalam pendidikan. Lembaga seperti MUI, Dar Al-Ifta Mesir, dan Majma' Al-Fiqh Al-Islami telah mengeluarkan fatwa yang mendukung penggunaan teknologi secara syar'i, selama menjunjung nilai-nilai keadilan, akhlak, dan keamanan digital.

Dari sisi sumber hukum, fatwa klasik mengandalkan Al-Qur'an, Hadis, ijma', dan qiyas, sementara fatwa modern menambahkan pendekatan maqasid al-syari'ah dan maslahat. Fatwa klasik lebih bersifat teoritis dan individual, sedangkan fatwa modern kolektif dan kontekstual, melibatkan pakar pendidikan dan teknologi.

Dampaknya terhadap masyarakat pun berbeda-beda. Fatwa klasik membentuk fondasi etis dalam pencarian ilmu, sedangkan fatwa modern menyediakan solusi praktis yang mendorong inovasi pendidikan Islam berbasis digital.

Keduanya saling melengkapi, bahwa fatwa klasik memberi arah nilai, sementara fatwa modern mengimplementasikannya sesuai tuntutan zaman.

Sebagai penutup, dapat ditegaskan bahwa dinamika fatwa mengenai penggunaan teknologi dalam pendidikan mencerminkan kelenturan syariat Islam dalam menanggapi perubahan zaman. Meskipun fatwa klasik tidak membahas teknologi secara eksplisit, ia memberikan fondasi nilai dan prinsip yang kuat. Sementara itu, Fatwa modern hadir sebagai wujud ijtihad kontemporer yang adaptif, memberikan panduan aplikatif agar kemajuan teknologi dapat digunakan secara etis dan sesuai syariah. Dengan perpaduan keduanya, pendidikan Islam tidak hanya mampu mempertahankan identitas keilmuannya, tetapi juga tetap relevan dan kontributif di era digital.

Terimakasih

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image