Tantangan dalam Penerapan Pajak E-COMMERCE
Info Terkini | 2025-06-29 18:33:02
Sistem perpajakan Indonesia menggunakan metode Self-Assessment, dimana wajib pajak bertanggung jawab menghitung dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri. Sistem ini menimbulkan ketidakefektifan, terutama dalam pengenaan pajak pada transaksi online yang sulit dideteksi, karena kehadiran pelaku usaha digital seringkali tidak terdata secara lengkap
Selain itu, minimnya database pelaku usaha online serta rendahnya kesadaran wajib pajak menyebabkan potensi penerimaan pajak dari sektor ini masih sangat besar namun belum tergarap secara optimal. Banyak pelaku usaha tanpa izin resmi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga sulit melakukan pengawasan dan menegakkan regulasi
1. Regulasi dan Perlakuan Pajak
Seharusnya, pemerintah Indonesia membuat ketentuan yang khusus dan komprehensif terkait pengenaan pajak atas transaksi e-commerce. Hal ini termasuk pengaturan secara tegas dalam undang-undang mengenai perlakuan PPh dan PPN bagi pelaku usaha daring, agar keadilan perpajakan dapat tercapai dan pengenaan pajak berjalan efektif.
Adapun skema pelaksanaan pajak dalam e-commerce meliputi proses bisnis di platform marketplace, seperti penjualan barang/jasa dan penyetoran hasil penjualan kepada marketplace oleh penyelenggara. Pada tingkat ini, pajak penghasilan dan PPN dikenakan terhadap penjual dan jasa provider marketplace.
2. Solusi dan Harapan
Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan secara berkala, memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya membayar pajak, serta mewajibkan pelaku usaha daring untuk memiliki izin usaha dan NPWP. Hal ini akan memudahkan administrasi perpajakan dan mengurangi potensi penghindaran pajak.
Selain itu, pengenaan tarif pajak yang adil dan penegakan hukum secara tegas diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor digital ini. Dengan ketegasan dan regulasi yang jelas, diharapkan seluruh pelaku usaha e-commerce di Indonesia dapat menjalankan kewajiban perpajakannya secara tertib dan sesuai aturan.
Percepatan pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia menuntut adanya regulasi pajak yang lebih spesifik, tegas, dan adil. Sistem Self-Assessment dan minimnya database pelaku usaha online menjadi tantangan utama dalam pengenaan pajak. Oleh karena itu, perlu adanya inovasi regulasi, peningkatan pengawasan, serta edukasi kepada wajib pajak agar penerimaan negara dari sektor ini dapat optimal dan sistem perpajakan tetap berkeadilan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
