Keamanan Konsumen di Era Digital: Antara Regulasi dan Edukasi
Teknologi | 2025-06-20 08:10:43
Perkembangan teknologi informasi telah membawa transformasi besar dalam pola konsumsi masyarakat, terutama dalam hal berbelanja. Aktivitas jual beli kini lebih banyak dilakukan secara daring karena dinilai lebih praktis, cepat, dan mampu diakses kapan saja dan di mana saja. Fenomena ini menunjukkan bagaimana digitalisasi telah menjadi bagian dari gaya hidup modern. Namun, kenyamanan tersebut tidak datang tanpa adanya risiko dan ancaman seperti penipuan online, pencurian identitas, serta produk yang tidak sesuai dengan iklan menjadi tantangan yang harus diwaspadai oleh semua pihak.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan yang memperkuat perlindungan bagi konsumen digital. Dua regulasi penting yang menjadi pijakan utama adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Kedua undang-undang ini tidak hanya memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab antara pelaku usaha dan konsumen, tetapi juga memperkuat landasan hukum jika terjadi pelanggaran. Dengan demikian, kehadiran regulasi ini menjadi jaminan awal agar transaksi digital tetap berada dalam koridor hukum dan etika.
Meski demikian, peraturan saja tidak akan cukup tanpa diimbangi dengan kesadaran dan literasi digital yang baik di tengah masyarakat. Edukasi menjadi kunci dalam membentuk perilaku konsumen yang cerdas dan waspada saat bertransaksi secara online. Masyarakat perlu dibekali dengan kemampuan mengidentifikasi situs tepercaya, mengenali modus penipuan siber, serta memanfaatkan fitur keamanan seperti OTP dan metode pembayaran yang aman. Di sisi lain, pelaku usaha juga dituntut untuk menciptakan lingkungan belanja yang transparan dan bertanggung jawab demi membangun loyalitas konsumen.
Pada akhirnya, menjaga keamanan transaksi digital merupakan tanggung jawab kolektif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah harus terus memperbarui regulasi sesuai dengan dinamika teknologi, pelaku usaha perlu menjaga integritas dan profesionalisme, dan masyarakat dituntut untuk semakin cakap dalam menggunakan teknologi. Kolaborasi yang kuat antar elemen ini akan menciptakan ekosistem digital yang aman, adil, dan berkelanjutan, sehingga kepercayaan terhadap transaksi online dapat tumbuh secara optimal.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
