Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Devinda Rahmawati Agustin

Perjalanan Menuju Keselamatan Radiasi: Bagaimana Implementasi Proteksi Dalam Radioterapi Pada Pekerja di Ruang Linac

Pendidikan dan Literasi | 2025-06-15 23:43:55

Disusun oleh : Devinda Rahmawati Agustin

NIM : 413241007

Dosen Pengampu : Amilia Kartika Sari, S.Tr.Kes., M.T.

Teknologi Radiologi Pencitraan, Fakultas Vokasi, Universitas Airlangga

Sumber gambar: pinterest

Peran pendidikan dalam membangun kesadaran dan kompetensi proteksi radiasi tidak dapat diabaikan dalam konteks keselamatan radiasi yang komprehensif. Program studi D-IV Teknologi Radiologi Pencitraan Fakultas Vokasi Universitas Airlangga, yang berada di bawah pengajaran akademik oleh Amilia Kartika Sari, S.Tr.Kes., M.T., telah mengintegrasikan pembelajaran proteksi radiasi sebagai komponen fundamental dalam kurikulum pendidikan. Pendekatan edukatif ini mencakup pembelajaran teoritis dan praktis yang memberikan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip proteksi radiasi, aplikasi teknologi terkini, dan implementasi protokol keselamatan dalam lingkungan klinis Penggunaan radiasi pengion dalam bidang kesehatan telah mengalami perkembangan pesat, terutama dalam modalitas radioterapi untuk pengobatan kanker. Meskipun radioterapi memberikan manfaat yang signifikan dalam pengobatan kanker, dosis radiasi tinggi yang terlibat dalam paparan terapeutik berpotensi menyebabkan bahaya bagi pasien, tenaga kesehatan dan anggota masyarakat jika terjadi paparan radiasi yang tidak disengaja.Implementasi proteksi radiasi yang efektif dalam area kerja radioterapi memerlukan pendekatan yang komprehensif dari desain fasilitas yang aman, penggunaan peralatan proteksi yang sesuai, penerapan protokol keselamatan yang ketat, dan pelatihan tenaga kesehatan (radiologi) yang memadai. prinsip dari proteksi radiasi yang ditetapkan oleh International Commission on Radiological Protection (ICRP) dan International Atomic Energy Agency (IAEA) menjadi dasar dalam implementasi sistem keselamatan radiasi di fasilitas radioterapi.

Awal Mula Kesadaran Keselamatan Radiasi

Pada prinsip proteksi radiasi dan keselamatan yang menjadi dasar standar keselamatan radiasi dikembangkan oleh ICRP. Terdapat tiga prinsip fundamental proteksi radiasi yang harus diterapkan dalam setiap pekerjaan yang melibatkan paparan radiasi, yaitu justifikasi, optimisasi, limitasi dosis, dan batas dosis radiasi yang menjadi fondasi dalam setiap pelayanan radioterpi. Suatu implementasi pada setiap rumah sakit bahwa yang melibatkan paparan radiasi hanya boleh diadopsi jika memberikan manfaat yang cukup bagi individu yang terpapar atau masyarakat untuk mengimbangi detrimen radiasi yang ditimbulkan atau dapat ditimbulkan. Hal ini yang menandakan bahwa impementasi tersebut harus dijustifikasi. Sumber radiasi dan instalasi harus dilengkapi dengan prosedur proteksi dan keselamatan yang tersedia dalam keadaan yang berlaku, sehingga besaran dan kemungkinan paparan serta jumlah individu yang terpapar sedikit mungkin yang didapat secara wajar sesuai dengan prinsip ALARA (As Low As Reasonably Achievable). Pembelajaran implementasi proteksi radiasi pada program studi Teknologi Radiologi Pencitraan di Universitas Airlangga telah menerapkan proteksi dan keselamatan yang berlaku dalam praktik pembelajaran radiologi bagi mahasiswa.Pada dosis perorangan akibat paparan dari semua praktik yang relevan tidak boleh melebihi batas dosis yang telah ditetapkan untuk paparan okupasiona (kondisi bahaya di tempat keja yang dapat menimbulkan risiko keselamatan pekerja) dan paparan publik. Batas dosis tidak berlaku untuk paparan medis yang dihasilkan dari prosedur diagnostik atau prosedur terapeutik yang diterapkan dalam pengobatan penyakit.

Enam Tahapan Utama Dalam Implementasi Proteksi bagi pekerja

Berdasarkan standar internasional dan regulasi dari BAPETEN, bahwa implementasi proteksi pekerja LINAC terbagi menjadi enam bagian utama yaitu,

1. Persiapan Regulasi

Aktivitas dari tahap pertama yaitu meliputi pengajuan izin pemanfaatan tenaga nuklir, dan penyusunan dokumen keselamatan radiasi. Pada tahapan ini juga memerlukan penetapan pembatas dosis untuk pekerja radiasi sesuai dengan pedoman teknis dari BAPETEN.

2. Desain Fasilitas

Sistem keselamatan terintegrasi yang harus didesain mencakupi interlock pintu, emergency stop, system monitoring radiasi area dan peralatan komunikasi audio-visual. Pengadaan alat pelindung diri (apd) untuk pekerja juga menjadi bagian integral pada tahapan ini.

3. Instalasi dan Komisioning

Tahap instalasi untuk memverivikasi spesifikasi teknis LINAC. Proses komisioning mencakup pengujian system keselamatan, kalibrasi output berkas radiasi, dan pengukuran karakteristik berkas sesuai protokol.

4. Pelatihan dan Sertifikasi

Program pelatihan pada pekerja harus dilakukan sebelum operasional LINAC untuk memastikan kompetensi seluruh pekerja radiasi meliputi pelatihan proteksi radiasi, Pelatikan teknis LINAC, dan Pelatihan emergency. Sertifikasi wajib dilakukan untuk mempertahankan kompetensi pekerja.

5. Implementasi Operasional

Prosedur operasional standar harus di implementasikan konsisten untuk setiap aktivitas yang melibatkan paparan radiasi contohnya LINAC. Monitoring dosis personal menggunakan dosimeter TLD atau OSL wajib untuk semua pekerja radiasi.

6. Monitoring dan Evaluasi

Monitoring dan evaluasi berkelanjutan diperlukan untuk memastikan efektivitas implementasi proteksi radiasi pada ruang LINAC. Audit internal dilakukan minimal setiap tahun untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap program proteksi radiasi dan mengidentifikasi area perbaikan.

Tantangan dalam Implementasi Keselamatan

Sumber gambar: Berdasarkan pedoman ICRP

Berdasarkan standar internasional, batas dosis tahunan yang ditetapkan untuk berbagai kategori paparan adalah, Paparan Okupasional yaitu dimana dosis efektif untuk seluruh tubuh 20 mSv, dirata-rata dalam 5 tahun berturut-turut (maksimum 50 mSv dalam satu tahun), pada Paparan Publik yaitu Dosis efektif seluruh tubuh adalah 1 mSv, dirata-rata dalam 5 tahun berturut-turut (maksimum 5 mSv dalam satu tahun). Penerapan proteksi radiasi diperlukan agar para pekerja aman dari radiasi hambur akibat terpapar radiasi, penerapan ini sudah di terapkan dalam praktik pembelajaran pada mahasiswa fakultas vokasi program studi radiologi universitas airlangga, pada peralatan proteksi personal (apd), Peralatan proteksi personal merupakan komponen penting dalam implementasi proteksi radiasi di area kerja radiasi termasuk radioterapi, BAPETEN secara eksplit mewajibkan penggunaan APD bagi pekerja radiasi melalui peraturan No. 4 Tahun 2020 tentang proteksi radiasi. Peralatan yang diperlukan meliputi Apron Timbal yang Memberikan proteksi terhadap radiasi hamburan. Tangan Timbal digunakan untuk proteksi tangan selama manipulasi sumber radioaktif, Pelindung Gonad unrtuk melindungi organ reproduksi pasien dari paparan radiasi yang tidak perlu, Kacamata Proteksi yang berfungsi untuk melindungi lensa mata dari paparan radiasi, dan yang terakhir Tameng Tiroid berfungsi Proteksi khusus untuk area leher.Selain peralatan proteksi personal, terdapat peralatan sistem monitoring radiasi yang efektif mencakup Monitor Area yaitu detektor radiasi yang berjalan independen dari mesin terapi dan dipasang permanen di ruang perawatan, Monitor Portabel yaitu Monitor radiasi portabel yang terletak di lokasi yang mudah diakses untuk digunakan dalam keadaan darurat radiasi, dan yang terakhir ada dosimeter personal yaitu Untuk monitoring paparan ocupasional pekerja radiasi atau tenaga kesehatan. Program quality assurance yang komprehensif merupakan komponen penting dalam proteksi radiasi, program ini terdapat 3 kategori yaitu QA Harian yaitu Pemeriksaan keselamatan dan kinerja harian, QA Bulanan yaitu Kalibrasi dan verifikasi parameter dosimetry, dan yang terkahir QA Tahunan yaitu Evaluasi komprehensif terhadap seluruh sistem.

Solusi Mengatasi Tantangan Melalui Sistem Terintegrasi

Di Indonesia, implementasi proteksi radiasi bagi pekerja dalam pelayanan kesehatan diatur oleh BAPETEN melalui berbagai peraturan. Pada rumah sakit di Indonesia menunjukkan bahwa implementasi proteksi radiasi umumnya telah memenuhi standar yang ditetapkan. Beberapa tantangan dalam implementasi proteksi radiasi di Indonesia yaitu terdapat ketersediaan peralatan dimana tidak semua fasilitas memiliki peralatan proteksi yang lengkap, kemudian pelatihan pekerja atau tenaga kesehatan yaitu kebutuhan akan pelatihan berkelanjutan tentang proteksi radiasi, dan yang terakhir ada monitoring dan evaluasi dimana sistem monitoring yang konsisten untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol keselamatan.Perkembangan teknologi dalam radioterapi, seperti Intensity Modulated Radiation Therapy (IMRT) dan teknologi MRI-guided radiotherapy, memerlukan pertimbangan khusus dalam proteksi radiasi. Teknologi IMRT dapat meningkatkan radiasi bocor hingga 10 kali lipat dibandingkan radioterapi konvensional, sehingga perhitungan perisai harus disesuaikan. Kemudian ada standar internasional terbaru, yaitu ICRP dan IAEA terus mengembangkan standar dan pedoman terbaru untuk proteksi radiasi. Implementasi proteksi radiasi yang efektif dalam area kerja radioterapi memerlukan pendekatan yang komprehensif dan terintegratif, sebagaimana telah dianalisis dalam pengajaran yang dilakukan di bawah dosen pengajar Amilia Kartika Sari, S.Tr.Kes., M.T. di Fakultas Vokasi Universitas Airlangga. Prinsip-prinsip dasar proteksi radiasi (justifikasi, optimisasi, dan limitasi dosis) harus diterapkan secara konsisten dalam semua aspek pelayanan radioterapi. Desain fasilitas yang memadai, penggunaan peralatan proteksi yang sesuai, implementasi protokol keselamatan yang ketat, dan program quality assurance yang komprehensif merupakan komponen kunci dalam menjamin keselamatan radiasi.Keberhasilan implementasi proteksi radiasi tidak hanya bergantung pada infrastruktur dan peralatan, tetapi juga pada komitmen dan kompetensi seluruh pekerja atau tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan radioterapi. Pelatihan berkelanjutan, monitoring yang konsisten, dan evaluasi rutin terhadap program proteksi radiasi merupakan kunci untuk memastikan keselamatan radiasi yang optimal dalam pelayanan kesehatan.

Referensi

Kusumawati, K., Aldi, A., & Henry, P. (2022). The measurement of environmental radiation exposure around the LINAC radiotherapy bunker. Indonesian Physical Review, 5(1), 23-27. https://doi.org/10.29303/ipr.v5i1.129

International Commission on Radiological Protection. Radiation protection in medicine. ICRP Publication 105. Ann ICRP. 2008;37(6):1-63.

International Atomic Energy Agency. (2018). Radiation protection and safety in medical uses of ionizing radiation. IAEA Safety Standards Series No. SSG-46.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image