Beredar Foto Jenazah Tangmo Nida no Sensor, Banyak Netizen Tidak Percaya Itu Sebuah Kecelakaan
Info Terkini | 2022-03-07 13:37:52Foto Jenazah Tangmo Nida artis Thailand yang Viral di Sosial Media. Ulasan tentang kematian artis Thailand yakni Tangmo Nida di danau telah menyebar luas, gambar tubuhnya berserakan di mana-mana dan ada banyak luka di terlihat disana.
Sosial media internasional dihebohkan dengan kematian misterius artis Thailand cantik ini. Hal ini membuat netizen mencari foto tubuh Tangmo di Telegram dan Twitter.
Artis Thailand ini meninggal dunia pada usia 37 tahun. Mayatnya ditemukan mengambang di sebuah sungai.
Foto tubuh Tangmo beredar tanpa sensor, menyebabkan kegemparan global dan bahkan menjadi berita internasional.
Kamis malam, artis cantik bernama Nida Patcharaveerapong dikabarkan tewas terjatuh dari speedboat yang ditumpanginya bersama beberapa kawannya.
Jenazah Tangmo diketemukan sudah meninggal pada hari Sabtu, 26 Februari 2022, tepatnya 2 hari setelah tenggelam yang ditemukan oleh saudaranya di Sungai Chao Phraya di ibu kota Bangkok. Kematian Tangmo Nida semakin misterius ketika ditemukan memar di sekujur tubuhnya.
Banyak orang-orang yang kini berpendapat bahwa kematian Nida Patcharaveerapong bukanlah kecelakaan semata. Pasalnya, seluruh tubuh mengalami memar. Polisi Thailand saat ini sedang menyelidiki kematian artis Thailand tersebut.
Update terbaru menetapkan 29 saksi yang tengah di selidiki oleh pihak kepolisian hingga saat ini Termasuk mereka yang berada di atas kapal dengan Tangmo Nida.
Tangmo merupakan salah satu artis Thailand yang pernah menjuarai sebuah kontes kecantikan Miss Teen Thailand pada tahun 2002 lalu.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.