
Jalan Menuju Stabilitas dan Pemerataan: Sinergi Kebijakan Fiskal dan Moneter Islam
Ekonomi Syariah | 2025-06-10 16:51:28
Kebijakan fiskal dalam Islam menekankan pada distribusi kekayaan yang adil melalui instrumen seperti zakat, wakaf, dan pajak yang sesuai dengan prinsip syariah. Zakat berfungsi sebagai alat redistribusi kekayaan dari yang mampu kepada yang membutuhkan, sementara wakaf dapat dimanfaatkan untuk proyek-proyek sosial dan ekonomi produktif. Pajak progresif yang adil juga menjadi bagian penting dalam kebijakan fiskal Islam, di mana beban pajak disesuaikan dengan kemampuan ekonomi individu atau kelompok.
Kebijakan moneter dalam perspektif Islam, kebijakan moneter bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi tanpa melibatkan riba. Instrumen seperti Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS), Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah (FASBIS), dan Pasar Uang Antarbank Syariah (PUAS) digunakan untuk mengatur jumlah uang beredar dan menjaga stabilitas harga. Namun, efektivitas instrumen-instrumen ini masih perlu ditingkatkan agar dapat memberikan dampak signifikan terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Bertujuan untuk menganalisis optimalisasi instrumen kebijakan fiskal dan moneter dalam perspektif ekonomi Islam dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Hasilnya menunjukkan bahwa optimalisasi kedua kebijakan ini secara sinergis dapat menciptakan stabilitas ekonomi dan distribusi kekayaan yang lebih merata sesuai prinsip syariah.
Perekonomian global yang semakin kompleks menuntut sistem kebijakan yang tidak hanya mampu menjaga stabilitas, tetapi juga menjamin keadilan distribusi dan keberlanjutan. Dalam konteks ekonomi Islam, kebijakan fiskal dan moneter tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan angka, melainkan juga pada nilai-nilai keadilan sosial dan keberkahan. Sayangnya, instrumen kebijakan syariah belum dioptimalkan sepenuhnya dalam sistem ekonomi nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi potensi optimalisasi kebijakan fiskal dan moneter Islam guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang tidak hanya kuat, tetapi juga berkeadilan.
Ekonomi islam sistem ekonomi yang berdasarkan Al-Qur'an, Sunnah, dan prinsip maqashid syariah, mengutamakan keadilan dan keseimbangan. Kebijakan fiskal islam meliputi zakat, pajak berbasis syariah, dan pengelolaan wakaf untuk redistribusi kekayaan. Kebijakan moneter islam menolak riba dan mengandalkan instrumen non-bunga seperti SBIS, PUAS, dan pembiayaan sektor riil. Pertumbuhan ekonomi syariah mengacu pada pertumbuhan yang berdampak terhadap kesejahteraan umat dan distribusi kekayaan yang merata.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi pustaka. Data dikumpulkan dari jurnal ilmiah, buku-buku ekonomi Islam, serta data sekunder dari Bank Indonesia dan BAZNAS. Analisis dilakukan dengan pendekatan konten (content analysis) terhadap literatur yang relevan, untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai hubungan antara instrumen kebijakan fiskal dan moneter Islam terhadap pertumbuhan ekonomi.
Instrumen fiskal islam zakat terbukti dapat meningkatkan konsumsi masyarakat miskin dan mengurangi kesenjangan sosial.Wakaf produktif membuka peluang pembiayaan infrastruktur dan sektor pendidikan tanpa membebani APBN.SBSN sebagai alternatif pembiayaan pembangunan nasional tanpa riba, mulai menunjukkan peran penting dalam pembiayaan APBN. Instrumen moneter islam SBIS dan FASBIS memberikan alternatif pengendalian inflasi tanpa menggunakan suku bunga.
PUAS (Pasar Uang Antarbank Syariah) memungkinkan pengaturan likuiditas secara syariah di antara bank-bank syariah. Keterbatasan: Kurangnya sosialisasi dan dukungan regulasi menyebabkan belum optimalnya pemanfaatan instrumen moneter syariah. Sinergi kebijakan kolaborasi antara kebijakan fiskal (zakat, wakaf) dan moneter (pengendalian likuiditas syariah) mampu menciptakan pertumbuhan ekonomi inklusif.Optimalisasi diperlukan melalui digitalisasi, literasi ekonomi Islam, dan sinergi antara otoritas fiskal dan moneter.
Optimalisasi instrumen kebijakan fiskal dan moneter Islam memiliki potensi besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan sesuai prinsip syariah. Penguatan zakat, wakaf produktif, serta pemanfaatan instrumen moneter syariah seperti SBIS dan PUAS menjadi krusial dalam membangun sistem ekonomi Islam yang kokoh. Pemerintah dan lembaga keuangan perlu membangun sinergi strategis serta memperluas literasi dan digitalisasi instrumen-instrumen ini agar dampaknya lebih luas dan efektif.
A.Irfan Afandi
2213211001
PSY6A
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.