Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image haura Insiyah

Narkoba dan Kehidupan Masyarakat Indonesia

Politik | 2025-06-08 22:04:10

Oleh: Dini Nurdini

Menurut Badan Narkotika Nasional (BNN) Potensi nilai transaksi narkoba di Indinesia mencapai Rp.524 triliun pertahun. BNN telah menjalankan kebijakan dan strategi dalam menangani masalah narkoba, diantaranya penguatan kolaborasi, penguatan intelijen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), penguatan wilayah pesisir dan perbatasan Negara, penguatan kerjasama dengan Negara perbatasan, tematik dan ikonik hingga penguatan sumber daya dan infrastruktur, namun upaya kerjasama tersebut tidak memberikan pengaruh, Tangerang karena beberpa waktu lalu Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK)2 dan menyita barang bukti 10 kilogram sabu.

Bahkan TNI angkatan laut melalui Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 705 kilogram dan kokain seberat 1,2 ton yang berusaha memasuki perairan Indonesia melalui selat Durian kepulauan Riau (selasa 13 Mei 2025). Hal ini menunjukan bahwa konsumsi narkoba telah meluas dan merambah kelapisan social. Fenomena ini terjadi tidak terlepas dari pengaruh sekulerisme yang menjauhkan nilai-nilai agama dalam lini kehidupan dimana benar dan salah ditentukan oleh keuntungan semata karena mendorong manusia untuk hedonis dan bebas tanpa menentuka halal atau haram maka banyak yang berdagang narkoba untuk memperoleh kekayaan instan dan tidak ingat aspek ruhiah bahwa kita ciptaan Allah swt dan hanya Allah yang layak mengatur kehidupan manusia.

Negara dengan sistem sekuler akan melahirkan masyarakat yang materialistic dan liberal dimana penapaian materi menjadi tujuan utama tanpa peduli nilai moral dan agama maka peluang bisnis narkoba menjadi bisnis yang menguntungkan sehingga meski secara hokum dilarang tapi praktiknya tetap marak penegakan hokum sering setengah hati bahkan gembong narkoba jarang disentuh sementara pelaku kecil yang dijadikan kambing hitam,lemahnya pemberantasan ditambah keterlibatan oknum menjadikan peredaran narkoba sulit diberantas.

Dalam Negara khilafah narkoba merupakan barang haram karena dampaknya yang merusak akal, fisik dan jiwa manusia. Akal merupakan sarana manusia dalam memahami kebenaran dan menjalakan tanggung jawabnya sebagai hamba allah, segala sesuatu yang membahayakan akal seperti narkoba dan zat aditif lainnya jelas diharamkan seperti firman Allah swt “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khanr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk pernuatan syaitan.

Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al-Maidah :90) Para ulama sepakat segala zat yang memabukkan atau melemahkan kesadaran termasuk narkoba masuk dalam kategori sama dan hokum nya haram maka Negara yang menerapkan syariat Islam wajib berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba tidak hanya menegakkan hokum allah tapi sebagai bentuk perlindungan terhadap rakyat nya, Negara bertanggung jawab menjaga keselamatan jiwa dan akal warganya serta menciptakan lingkungan bersih dari kerusakan moral dan social akibat penyalahgunaan naroba. Islam menetapkan hukuman ta’zir yakni sanksi yang ditentukan oleh Negara sanksi ini memmbuat efek jera dan menyelamatkan jiwa pelaku dan kehanuran yang lebih lanjut.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image