Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image K.K

Syarat dan Cara Mendapatkan Set Box TV Digital dari Pemerintah

Teknologi | Sunday, 06 Mar 2022, 16:49 WIB
Syarat dan Cara Mendapatkan Set Box TV Digital dari Pemerintah

Lembaga penyiaran publik dan swasta akan membagikan set-top box (STB) gratis kepada publik dalam mendukung program Analog Switch Off (ASO) mulai April 2022.

Dikutip dari Indonesia.go.id Sabtu (3 Mei 2022) setidaknya akan ada 67 juta keluarga miskin menerima subsidi untuk peralatan menonton program televisi digital.

Dengan dekoder gratis orang yang memiliki TV analog tidak perlu menggantinya dengan yang baru. Cukup instal perangkat dan Anda dapat terus menikmati acara TV digital.

Penggolongan rumah tangga miskin di atas berdasarkan Data Terpadu Jaminan Sosial (DTKS) Kementerian Kesehatan dan Sosial.

Keluarga yang tidak termasuk dalam DTKS kemudian dapat mendaftar dan jika Kemensos mendaftar ke DTKS masyarakat akan mendapatkan dekoder gratis ini karena alat ini termasuk dalam kategori Bantuan di bidang bantuan sosial (Bansos).

Persyaratan tambahan yang perlu diperhatikan adalah lokasi penerima bantuan STB gratis ini harus berada dalam cakupan area wilayah terdampak ASO.

Persyaratan Mendapatkan Set Box TV Gratis

Pertama, Warga Negara Indonesia (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap).

Kedua, harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial. Yang ketiga, lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.

Nah, selengkapnya silahkan CEK DISINI > >

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image