Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rangga Sahputra

Langkah Maju, Usia Pensiun TNI Disamakan

Info Terkini | Friday, 04 Mar 2022, 19:16 WIB

Rencana kebijakan Pemerintah akan menyamaratakan masa pensiun seluruh prajurit TNI di usia 58 tahun adalah sebuah langkah maju. Ini adalah sebuah kabar gembira bagi kita semua.

Kita memahami bagaimana tugas berat TNI dalam menjalankan tugasnya salah satunya menjaga kedaulatan RI. Tentunya, jiwa dan raga adalah pertaruhannya.

Penyamaan masa pensiun merupakan kebijakan Pemerintah yang sangat tepat. Tentunya, ini tidak terjadi diskriminasi dengan institusi lain seperti Polri dan ASN.

Kinerja TNI yang profesional dan baik selama ini patut kita dukung. Apalagi, keamanan dan kedaulatan RI adalah faktor utama dalam kehidupan bernegara.

Usulan penyamarataan ini datangnya dari Panglima TNI Jenderal Andika. Kita menghargai perjuangan dan usahanya dalam memperjuangkan aspirasi TNI.

Tentunya, dengan penyamarataan pensiun ini akan berdampak positif bagi TNI. Semakin profesional dan merakyat dengan masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah menyatakan sepakat dengan permohonan menyamaratakan masa pensiun seluruh prajurit TNI di usia 58 tahun. Hal itu tertuang dalam risalah sidang perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 terkait Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden.

Dalam risalah sidang tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diwakili Direktur Jenderal Strategi Pertahanan pada Kementerian Pertahanan (Kemhan), Mayjen TNI Rodon Pedrason menyatakan bahwa gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, substansinya sama dengan usulan pemerintah.

Gugatan itu meminta agar ada penyamarataan usia pensiun seluruh prajurit TNI. Yang di mana pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, usia pensiun TNI diatur untuk bintara dan tamtama hanya sampai 53 tahun. Sedangkan masa pensiun perwira sampai 58 tahun.

"Bahwa berdasarkan naskah akademik RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada halaman 59 huruf b yang berbunyi 'mengubah ketentuan Pasal 53 yang semula prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama' menjadi 'prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun'," ujar Rodon mengutip risalah sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/2/2022).

Dengan penyamarataan masa pensiun ini akan membawa semangat baru bagi TNI dalam menjalankan tugas mulianya. Maju terus TNI kebanggaan rakyat !

Sumber: Sindonews.com

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image