Kurangi Dampak Lingkungan, PPSDM Geominerba Gelar Diklat Reklamasi Lahan Bekas Tambang
Info Terkini | 2022-03-04 10:47:56Sorotan masyarakat terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan cukup besar, karena kegiatan ini merubah bentang alam yang akan mengganggu ekosistem. Oleh karena itu pengelolaan kegiatan pertambangan harus memiliki rencana dan kesungguhan untuk melakukan reklamasi lahan bekas tambang yang tepat, sehingga perubahan yang terjadi dapat berfungsi dan berdayaguna sesuai peruntukannya agar pembangunan berkelanjutan secara ekologi dan social ekonomi dapat terwujud.
Perlunya sumber daya manusia yang kompeten dalam menrencanakan kegiatan reklamasi lahan bekas tambang. PPSDM Geominerba sebagai lembaga diklat pemerintahan yang bertugas mengembangkan kompetensi sumber daya manusia khususnya sektor geologi, mineral, dan batubara menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Teknis Reklamasi Lahan Bekas Tambang.
Dibuka secara resmi oleh Kepala PPSDM Geominerba Bambang Utoro melalui video conference, Senin (28/2/2022).
Dalam sambutannya, Bambang menyampaikan dengan adanya diklat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang pola pikir, strategi, dan tindakan dalam mengelola kegiatan reklamasi pada kegiatan pertambangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tercatat sebanyak 13 orang peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan di Indonesia mengikuti kegiatan diklat yang dilakukan secara online selama tiga hari (28 Februari – 2 Maret 2022).
Narasumber didatangkan langsung dari PT Indmira yang yaitu Riza Maulida yang merupakan senior advisor. Materi yang diberikan seperti: Pengenalan Kegiatan Reklamasi pada Lahan Bekas Tambang, Perencanaan Reklamasi, Teknik Reklamasi, Jaminan Reklamasi, dan dilakukan Studi Kasus serta diskusi. (IR)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.