Dorong Minat Baca Warga Binaan Lapas Brebes Lewat Perpustakaan
Info Terkini | 2022-03-03 15:50:30BREBES - Tidak ada batasan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh dan menambah ilmu pengetahuan di dalam Lapas. Banyak cara dan pilihan untuk belajar, salah satunya membaca buku ataupun media cetak yang telah tersedia di Perpustakaan Mini Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes. Kegiatan membaca merupakan hal yang positif untuk menambah ilmu dan memperluas ragam wawasan, Rabu (02/03).
Penyediaan perpustakan di Lapas Brebes ini merupakan bukti nyata pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pasal 14 ayat 1, bahwa WBP berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang. Setiap harinya Warga Binaan Lapas Brebes diberikan akses untuk meminjam atau membaca buku yang ada. Tentu ini menjadi aktivitas yang bermanfaat bagi Warga Binaan untuk mengisi waktu luang mereka.
Kepala Lapas Brebes, Isnawan menyampaikan, bahwa dengan adanya fasilitas perpustakaan ini menjadi wadah pembelajaran bagi Warga Binaan. "Perpustakaan ini telah menjadi wadah edukasi yang bermanfaat bagi Warga Binaan. Mereka dapat belajar dari berbagai macam buku yang ada untuk menambah ilmu-ilmu pengetahuan," ucap Isnawan.
Isnawan juga mengatakan, hadirnya perpustakaan ini guna mendorong Warga Binaan Lapas Brebes agar gemar membaca dan bisa mendapatkan informasi. "Kita berharap budaya rajin membaca dapat menular kepada seluruh Warga Binaan. Ilmu yang diperoleh dari rajin membaca buku-buku ini tidak akan pernah sia-sia. Sewaktu-waktu pasti akan ada manfaatnya bagi mereka dikemudian hari," tutur Isnawan.
"WBP di sini memang dibatasi ruang geraknya. Namun, dengan adanya perpustakaan ini, walaupun terbatas tempatnya, kami harap dapat mengakomodir hak mereka untuk tetap belajar dan berkarya," harapnya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.