Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Liva Fatrianda

violence against woman

Agama | Wednesday, 02 Mar 2022, 07:35 WIB

(Maret, 2021) - Laporan baru dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengungkap bahwa sepertiga perempuan di dunia, atau sekitar kira-kira 736 juta pernah mengalami kekerasan fisik maupun seksual yang tentunya akan sangat berdampak bagi mental. WHO menyebutkanbahwa kajian ini adalah studi terbesar yang pernah dilakukan terkait dengsn isu kekerasanterhadap perempuan. Laporan WHO menunjukkan, bahwasanya perempuan yang tinggal dinegara-negara berpenghasilan rendah, negara di Kepulauan Oceania seperti Fiji, sertakawasan Asia selatan dan sub-Sahara Afrika lebih berisiko mengalami kekerasan fisikmaupun seksual baik oleh orang lain, maupun orang terdekat mereka.

“Kekerasan terhadap perempuan mewabah di setiap negara dan budaya, menyebabkankerugian bagi jutaan perempuan serta keluarga mereka, dan belakangan ini semakindiperburuk dengan hadirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)” kata DirekturJenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus “Tapi tidak seperti Covid-19, kekerasanterhadap perempuan tidak bisa dihentikan dengan vaksin,” ucapnya lagi.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dengan Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) telah melakukan kajian cepat dalammerespon situasi terkini, yaitu penghapusan kekerasan terhadap perempuan untukmeningkatkan kembali ketahanan nasional. Kajian ini memahamj bahwa kekerasan terhadapperempuan dan pandemi Covid-19 memiliki keterkaitan erat serta berkontribusi besar padapelemahan ketahanan nasional. Karenanya seluruh pihak, khususnya Pemerintah Pusat danDaerah perlu membangun kembali pendekatan untuk mempertimbangkan kerentananperempuan serta mengintegrasikan upaya penghapusan kekerasan berbasis gender. Dari hasilkajian tersebut, Komnas Perempuan dan Lemhannas RI merekomendasikan kepada 10Kementerian/Lembaga, serta UPDT/P2TP2A langkah-langkah yang perlu ditindak lanjutisesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing lembaga.

Dari aspek pencegahan, kajian ini mencatat bahwa perlu adanya terobosan untuk memasifkan pendidikan publik serta penguatan kapasitas perempuan, deteksi dini pada kekerasan terhadap perempuan, penggalangan kerjasama, penyediaan layanan dasar pada kesehatan dan informasi serta pengelolaan data ‘KtP’ terpadu. Dari aspek penindakan, perhatian penuh perlu diberikan pada belum maksimalnya instrumen hukum, kapasitas aparat penegak hukum, faktor sarana serta fasilitas yang dapat mendukung pelaksanaan hukum dan faktor budaya hukum. Sedang dari aspek perlindungan, perlu untuk dikuatkannya koordinasi pelayanan pengaduan, bantuan hukum, kesehatan, rehabilitasi serta reintegrasi sosial.

Pemerintah sendiri, melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak(PPPA) mengungkapkan beberapa strategi yang telah disusun rapi untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan. Adapun strategi tersebut adalah penanganan melalui regulasiperaturan perundang-undangan, penyediaan layanan korban, koordinasi, monitoring dan evaluasi. Dilanjut dengan pencegahan, penguatan kelembagaan, sinkronisasi kebijakankementerian dan lembaga. Serta berikutnya penegakan hukum, sistem pencatatan danpelaporan, serta pemberdayaan dan pengembangan model (desa RPLA).

Agar kasus kekerasan tak terus-menerus menghantui kaum perempuan, ada beberapa kiat yang bisa dilakukan. Beberapa tips berikut ini, diharapkan bisa untuk membantu menghindari serta mencegah kasus kekerasan yang rawan terjadi pada perempuan.

1. Pahami bentuk kekerasan

Hal pertama yang mesti dilakukan, adalah memahami segala bentuk kekerasan yangdapat terjadi. Baik perempuan ataupun laki-laki, penting untuk dapat mengetahuibentuk-bentuk kekerasan agar dapat mengetahui batasan-batasan saat berperilaku di tengah masyarakat.

“Pahami berbagai bentuk kekerasan. Itu bisa diartikan sebagai segala sesuatu yang membuat perempuan tidak nyaman,” Ucap Mira Amir (psikolog) kepada CNNIndonesia.com, Selasa (27/11). Menurut Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, kekerasan pada perempuan meliputi segala bentuk kekerasan fisik, psikis, ekonomi, dan seksual. Dengan memahami bentuk-bentuk kekerasan ini, diharapkan kaum wanita dapat lebih waspada sebab telah mengetahui segala bentuk ancaman yang mana sewaktu-waktu bisa saja menimpanya.

2. Pahami hubungan yang sehat

Sebagian besar kekerasan terhadap perempuan terjadi pada ranah personal/privat,yamg mana artinya pelaku adalah orang yang memiliki hubungan darah, kekerabatan,perkawinan, maupun relasi seperti pacar. Hubungan yang sehat merupakan hubunganyang saling menghargai serta menghormati, memahami bentuk hubungan yang sehat pada keluarga dan pertemanan merupakan kunci untuk terhindar dari kekerasan. Dengan catatan, jika ada yang mulai menunjukkan tanda-tanda tidak wajar, tingkatkan kewaspadaan atau segera cari pertolongan. Sebab kita tidak akan bisa menebak apa yang akan terjadi kedepannya.

3. Hindari lokasi berbahaya

Menghindari lokasi yang berbahaya seperti tempat yang sepi dan rawan kejahatan sangat bisa menurunkan risiko kekerasan pada perempuan. Hindari pulang larut malam, karena dapat semakin meningkatkan risiko terkena kejahatan. Atau jika tidak, pergilah berdua minimal bersama teman karena biasanya para pelaku akan mengincar orang (gadis-gadis) yang bepergian sendiri.

4. Menjadi pibadi yang kuat

Membentuk pribadi yang kuat dan sehat merupakan salah satu cara agar terhindar dari kekerasan. Peran orang tua dan guru memiliki amatlah sangat penting untuk mendidik serta mengedukasi anak-anak perempuan dan laki-laki agar tidak terjerumus pada kekerasan baik sebagai pelaku ataupun korban. “Dibutuhkan kepribadian yang kuat dan sehat supaya bisa berperilaku sesuai norma dan menyetop kekerasan terhadap perempuan,” ucap Mira Amir.

Upaya pencegahan serta penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta serta Pergub Nomor 48 Tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Rumah Aman merupakan tempat kediaman sementara atau dapat pula dikatakan tempat kediaman baru yang dirahasiakan sesuai dengan standar berdasarkan ketentuan yang berlaku. Rumah Aman diperuntukkan bagi para perempuan serta anak-anak korban tindak kekerasan. Pada 2018, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki 2 Rumah Aman. Yang mana hingga saat ini jumlah tersebut telah bertambah menjadi 4 Rumah Aman yang telah melayani 39 perempuan serta anak-anak. Rumah Aman ini juga didesain dalam kondisi pengawasan dan penjagaan yang ketat selama 24 jam, guna menjaga keamanan orang-orang yang berada di dalamnya.

“Selain kepolisian dan petugas keamanan yang ditugaskan di Rumah Aman, personel lain untuk rehabilitasi korban kekerasan perempuan dan anak pun telah disiapkan. Antara lain pekerja sosial profesional, psikolog klinis, konselor, petugas pendamping, hingga petugas pramu sosial. Seluruh personel bekerja 24 jam melayani korban tindakan kekerasan,” ujar pihak Pemprov DKI Jakarta dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Selain mendirikan Rumah Aman, PemProv DKI Jakarta juga telah membentuk Forum Anak Jakarta. Forum tersebut bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak yang tersebar di 19 pos pengaduan, berlokasi di sejumlah Ruang Publik Terpadu dan Ramah Anak (RPTRA) dan rusun. Yang mana tiap posnya terdapat tiga tenaga, yaitu pendamping korban, psikolog, dan paralegal. Selain itu, DPPAPP Provinsi DKI Jakarta juga telah bekerja sama dengan RSUD di Jakarta untuk menyediakan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Yang mana sejauh ini, telah tersedia di 6 RSUD Jakarta yang siap memberikan pelayanan secara gratis untuk para korban kekerasan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image