Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image AL Debaran

Prabowo Borong 42 Jet Tempur Rafael Perkuat Kedaulatan NKRI

Info Terkini | Tuesday, 01 Mar 2022, 19:53 WIB

Kita mengapresiasi langkah Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam menjaga kedaulatan NKRI. Yaitu: menyepakati pembelian 42 unit jet Dassault Rafale produksi Dassault Aviation asal Prancis pada beberapa waktu lalu.

Perlu diingat bahwa menjaga kedaulatan NKRI adalah hal yang utama. Apalagi, pembelian pesawat tempur adalah kebutuhan mendesak. Mengingat, luasnya wilayah Indonesia ditambah lagi dengan kondisi memanasnya situasi regional.

Jadi, pembelian pesawat tempur ini langkah yang tepat dan terukur. Untuk menjaga kedaulatan negara tidak masalah mengeluarkan biaya yang mahal untuk pembelian satu unitnya.

Kalau ada yang protes disaat Covid-19 kok malah beli pesawat mahal, itu artinya mereka tidak paham. Apalagi, secara bisnis saat ini perusahaan pesawat tempur sedang obral.

Sebagaimana diketahui, Sekjen Kementerian Pertahanan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto mengatakan pembelian jet tempur Rafale diperlukan mengingat saat ini Indonesia hanya memiliki 49 pesawat tempur, termasuk Sukhoi. Itupun, katanya mayoritas berumur 20-30 tahun.

"Indonesia saat ini hanya mengandalkan 33 pesawat F-16 AM, BM, C dan D yang sudah berusia lebih dari 30 tahun, serta 16 pesawat Sukhoi 27 dan 30 dengan usia hampir 20 tahun sebagai pesawat tempur utama,"ujar Donny dalam diskusi virtual, Kamis (17/02/2022).

Sebagai masyarakat pasti terus mendukung dalam upaya menjaga kedaulatan. Sejarah masa lalu mengajarkan, karena tidak kuatnya persatuan negara Indonesia dijajah.

Jadi, pembelian pesawat tempur itu suatu keharusan dan wibawa negara di kancah dunia.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image