PPSDM Geominerba & Forum KTT Kaltim Siapkan Juru Ledak Andal
Info Terkini | 2022-02-25 05:09:28Untuk menciptakan seorang juru ledak yang handal dan kompeten, PPSDM Geominerba jalin kerja sama dengan Forum Kepala Teknik Tambang Provinsi Kalimantan Timur selenggarakan Diklat dan Uji Kompetensi Pelaksanaan Peledakan pada Pertambangan Mineral dan Batubara (Juru Ledak Kelas II).
Seorang juru ledak wajib memilki sertifikat juru ledak yang diakui Kepala Inspektur Tambang yang dapat diangkat menjadi juru ledak, dan seorang juru ledak memiliki peran dan tanggung jawab yang sifatnya membantu tugas dan fungsi Kepala Teknik Tambang dalam melaksanakan peraturan yang ditetapkan.
Bambang Utoro Kepala PPSDM Geominerba secara langsung membuka diklat di Hotel Ibis Samarinda, Senin (21/2/2022).
Turut hadir dalam acara pembukaan diklat, Ketua Forum KTT Provinsi Kalimantan Timur Agah Wahyu Nugraha, Koordinator Program dan Evaluasi Revi Timora Salajar, dan Instruktur Diklat, Meda Ipmawati.
Selama empat hari (21-24 Februari 2022), sebanyak 31 orang peserta dari perusahaan pertambangan di wilayah Kalimantan mengikuti pelatihan dan selama dua hari (25-26 Februari 2022) para peserta akan melakukan uji kompetensi, baik tulisan maupun lisan.
Selama pelatihan, para peserta akan dibekali materi seperti: Peramuan Handak, Pengangkutan Bahan Peledakan, Persiapan peledak, Penerapan peledakan, dan Praktik secara langsung ke lapangan, dan Pemeriksaan Pasca Peledakan.
Dalam sambutannya, Bambang berpesan agar Aspek K3 dan Lingkungan diperhatikan karena sangat bermanfaat sebagai bekal Saudara sebagai juru ledak yang terampil dan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai jabatan Saudara. Diharapkan, untuk waktu yang akan datang akan dapat kita wujudkan juru ledak yang profesional dalam melaksanakan tugasnya serta berwawasan lingkungan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.