Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kamaruddin

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 53,6 Kg Jaringan Internasional Asal Aceh di Lampung

Info Terkini | Friday, 25 Feb 2022, 03:51 WIB
Ilustrasi sabu

Banda Aceh - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh, Polda Lampung, dan Kanwil Bea Cukai Aceh mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional Thailand-Indonesia, Senin 14 Februari 2022, di Bandar Lampung.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 53,6 kg dan mengamankan dua orang tersangka asal Aceh.

Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Ruddi Setiawan, melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari diamankannya narkotika jenis ganja seberat 5 kg di PO Bus Putra Pelangi Bandar Lampung, Selasa, 22 November 2021.

"Setelah melalui serangkaian pengembangan, petugas berhasil mengamankan AW, 37 tahun dan BQ, 37 tahun. Keduanya berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang," kata Winardy, Rabu 23 Februari 2022, di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan tersangka AW berperan sebagai perantara kurir dari saudara AD, yang sekarang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan BQ berperan sebagai kurir AW.

Dalam penangkapan tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 51 bungkus seberat 53,6 kg, empat unit telepon genggam, dan satu unit perahu motor.

"Saat ini, para tersangka beserta barang bukti ditahan di Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)," tutupnya.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image