Regulasi Digital dalam Perspektif Internasional: Pelajaran untuk Indonesia
Teknologi | 2025-05-31 18:27:41
Di era digital saat ini, perlindungan data pribadi dan keamanan digital menjadi isu global yang tidak bisa diabaikan. Setiap negara berupaya merumuskan regulasi yang mampu menjawab tantangan baru di bidang teknologi informasi, termasuk Indonesia yang baru saja mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Namun, ada banyak pelajaran yang bisa diambil dari pengalaman negara-negara maju seperti Uni Eropa dan Amerika serikat.
GDPR: Standar Tinggi Perlindungan Data di Eropa
Uni Eropa telah lama menjadi pelopor dalam perlindungan data pribadi melalui General Data Protection Regulation (GDPR). Regulasi ini menetapkan standar yang sangat ketat, mulai dari kewajiban transparansi, persetujuan (consent) yang jelas, hingga hak individual atas data pribadinya, seperti hak akses, penghapusan, dan portabilitas data. GDPR juga memberlakukan sanksi yang berat bagi pelanggaran, dengan denda hingga 4% dari pendapatan tahunan global perusahaan atau €20 juta.
CCPA: Perlindungan Konsumen di California
Di Amerika Serikat, California Consumer Privacy Act (CCPA) menjadi tonggak penting perlindungan privasi konsumen. CCPA memberikan hak kepada konsumen untuk mengetahui, menghapus, dan menolak penjualan data pribadi mereka. Sanksi pelanggaran CCPA memang tidak seketat GDPR, namun tetap memberikan tekanan bagi perusahaan untuk patuh terhadap regulasi privasi.
Perbandingan dan Pelajaran untuk Indonesia
Baik GDPR maupun CCPA sama-sama menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pribadi. Keduanya mewajibkan perusahaan untuk memberikan informasi yang jelas kepada individu tentang bagaimana data mereka dikelola dan digunakan. Namun, GDPR lebih luas cakupannya dan lebih ketat dalam implementasi, sementara CCPA lebih fokus pada perlindungan konsumen di California.
Indonesia, dengan UU PDP, telah menyesuaikan diri dengan standar global. Namun, masih terdapat perbedaan signifikan, seperti fleksibilitas dalam impelementasi dan tingkat kedetailan regulasi yang belum setara dengan GDPR. Dari pengalaman internasional, Indonesia bisa belajar untuk memperkuat mekanisme penegakan hukum, meningkatkan literasi digital, serta memperdalam kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.
Regulasi digital bukan sekedar kebutuhan, melainkan kunci untuk membangun kepercayaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Dengan belajar dari pengalaman negara-negara maju, Indonesia dapat memperkuat sistem perlindunagn data pribadi dan keamanan digitalnya, sehingga mampu bersaing di kancah global dan memberikan perlindungan optimal bagi warganya.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
