Charlie Chandra Ditangkap Paksa di Rumahnya Usai Mengelabui Polisi
Hukum | 2025-05-25 21:31:39
REPUBLIKA.CO.ID, - Jakarta. Penyidik Polda Banten akhirnya menangkap tersangka kasus pemalsuan surat, Charlie Chandra (48) di kediamannya daerah Kemayoran, Jakarta Utara, Senin (19/5/25) pukul 19.00 WIB. Charlie ditangkap setelah mencoba mengelabui petugas kepolisian.
- situs slot bonus new member 100
- https://www.glencorexstrataplc.com/
- https://ubelly.com/galleries/
- slot gacor
Kasubdit Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Mirodin, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangkapan secara paksa terhadap tersangka setelah lebih dari 2×24 jam berusaha melakukan pendekatan secara persuasif terhadap Charlie Chandra dan keluarganya. situs slot terpercaya
"Sejak Sabtu (17/5/25) kemarin kami sudah berusaha berkomunikasi dengan baik kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Kami bahkan mengikuti permintaan dari CC sendiri untuk dibuatkan surat undangan pemanggilan sebagai tersangka yang katanya ia (CC) akan kooperatif datang ke Polda Banten untuk memenuhi panggilan tersebut," jelasnya, Selasa (20/5/25).
- https://kardusjogja.com/
- https://sobrelatierra.agro.uba.ar/
- https://www.dailycbdnewz.com/
- https://marketplace.appbytap.com/
- mpo slot
AKBP Mirodin menjelaskan, tersangka Charlie Chandra tetap mangkir dari panggilan tersebut dan berupaya mengelabui petugas kepolisian. Sedangkan postingan dari kuasa hukum CC bahwa mereka mengawal tersangka CC ini untuk memenuhi panggilan penyidik.“Sekira pukul 09.30 WIB mereka tiba di Polda Banten. Tapi itu bukan CC melaikan saudaranya yang mirip dengan CC dan tidak menemui penyidik, hanya live untuk konten saja seolah-olah CC telah memenuhi panggilan penyidik. Tapi nyatanya semua itu bohong," ujarnya. slot777
Menurut AKBP Mirodin, sekira pukul 09.56 WIB, petugas kepolisian yang masih berjaga di sekitar kediaman tersangka melihat CC di lantai dua belakang rumahnya dengan mengenakan kaos berkerah warna biru muda dan celana hitam. Sehingga, bisa dipastikan konten yang diunggah oleh kuasa hukum tersebut tidak benar dan bohong.
“Tidak ada pengawalan terhadap CC ke Polda. Tidak lama dari rombongan kuasa hukum itu sampai di Polda, CC terlihat di rumahnya. Bahkan CC sempat melambai-lambaikan tangan kepada polisi yang melihatnya. Seolah meledek kami karena telah berhasil mengelabui petugas," ungkapnya.
Setelah itu, penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan koordinasi dan penangkapan paksa terhadap tersangka CC. Petugas akhirnya mendobrak pintu kediaman CC.
Baca juga:
Ia menegaskan bahwa penangkapan paksa dilakukan karena tersangka tidak kooperatif, bahkan terkesan mempermainkan petugas kepolisian. Sedangkan, polisi hanya menjalankan tugas sesuai SOP, di mana Kejaksaan Tinggi Banten telah menerbitkan surat P21 dari kasus CC ini dan meminta untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka. By: emersonandfarrar
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.
